Salinan Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kemdagri dan Pemda
www.ainamulyana.info Salinan Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang
Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah
Daerah, menimbang:
a) bahwa sesuai dengan pelaksanaan Pasal 374 ayat (2) huruf a Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan yang bersifat umum terhadap pembagian urusan pemerintahan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Menteri Dalam Negeri perlu menetapkan kode klasifikasi arsip;
b.
bahwa pengaturan mengenai kode klasifikasi arsip di lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu disesuaikan dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan mengenai kearsipan yang ditetapkan oleh Arsip
Nasional Republik Indonesia selaku pembina teknis guna mendukung implementasi
sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kode Klasifikasi Arsip
di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Mengingat :
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5071);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
6.
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1282) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1953);
8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Klasifikasi Arsip (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 398);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 83 TAHUN 2022 TENTANG KODE KLASIFIKASI ARSIP DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 83 Tahun 2022
Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kemendagri (Kementerian Dalam
Negeri) dan Pemda (Pemerintah Daerah) ini yang dimaksud dengan:
1.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media
sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan
diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan,
perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan
dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan.
3.
Kode Klasifikasi Arsip adalah simbol atau tanda pengenal suatu struktur fungsi
yang digunakan untuk membantu menyusun tata letak identitas Arsip.
4.
Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam
pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip
dinamis.
5.
Arsip Dinamis adalah adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan
pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
7.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.
8.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
Permendagri Nomor 83 Tahun
2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan
Pemerintah Daerah ini bertujuan untuk:
a.
sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah
untuk menciptakan keseragaman penggunaan Kode Klasifikasi Arsip dalam
pengelolaan arsip dinamis;
b.
mewujudkan Kode Klasifikasi Arsip sebagai upaya untuk sinkronisasi informasi
kearsipan antara Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam implementasi sistem
pemerintahan berbasis elektronik;
c.
mewujudkan tertib arsip sesuai dengan tugas dan fungsi kegiatan di Kementerian
dan Pemerintah Daerah; dan
d.
menunjang kelancaran penataan berkas dalam penemuan kembali arsip.
Pasal 3
(1)
Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah disusun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan tugas
dan fungsi pencipta arsip yang meliputi:
a.
fungsi fasilitatif; dan
b.
fungsi substantif.
(3)
Fungsi fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan
kegiatan yang menghasilkan produk administratif atau penunjang dari tugas yang
dilakukan di unit kerja di lingkungan Kementerian dan perangkat daerah.
(4) Fungsi substantif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan
pokok Pencipta Arsip yang membedakan antara Pencipta Arsip yang satu dengan
yang lain.
(5)
Klasifikasi Arsip menggunakan Kode Klasifikasi Arsip berupa angka.
(6) Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berfungsi sebagai dasar penomoran surat, pemberkasan, penataan, penyusutan, dan penemuan kembali arsip.
(7)
Ketentuan mengenai Kode Klasifikasi Arsip tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1)
Pendanaan pelaksanaan Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2)
Pendanaan pelaksanaan Klasifikasi Arsip di lingkungan pemerintah daerah
provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
(3)
Pendanaan pelaksanaan Klasifikasi Arsip di lingkungan pemerintah daerah
kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/kota.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri
Dalam Negeri Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah ini mulai berlaku,
ketentuan Pasal 8 dan Lampiran huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78
Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1282),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Permendagri Nomor 83 Tahun
2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan
Pemerintah Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 12 September 2022, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad
Tito Karnavian. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2022, Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.
Link download Salinan dan
Lampiran Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah dalam bentuk PDF (DISINI)
Demikian informasi tentang Salinan Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang
Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah
Daerah dalam bentuk pdf. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar