Daftar Guru Provinsi DKI Jakarta yang Memenuhi Passing Grade Seleksi PPPK Guru Tahun 2021

Daftar Guru Provinsi DKI Jakarta yang Memenuhi Passing Grade Seleksi PPPK Guru Tahun 2021


Sebelum Admin membagikan Link Download Daftar Guru Provinsi DKI Jakarta yang Memenuhi atau Lulus Passing Grade Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021. Berikut ini pejelasan tentang mekanisme seleksi PPPK Guru tahun 2022. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 mengamanatkan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu melaksanakan pengadaan PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Penyelenggaraan pengadaan PPPK untuk JF Guru tersebut dilakukan melalui seleksi calon PPPK untuk JF Guru dengan tahapan seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan wawancara, dan pengumuman hasil seleksi dan sanggah.

 

Seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022 dilakukan secara bersama oleh Kemendikbudristek sebagai instansi Pembina JF Guru dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dengan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara.

 

Kemendikbudristek telah melaksanakan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2021 dalam 2 (dua) tahap. Namun berdasarkan evaluasi seleksi Tahap I dan Tahap II pada seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2021 masih belum dapat memenuhi kebutuhan guru. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, Kemendikbudristek perlu melaksanakan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2022 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

 

Bagaimana Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahun 2022 Bagi Pelamar Prioritas ? Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 dijelaskan terkait pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas yakni sebagai berikut

 

A. Seleksi dan Penempatan bagi Pelamar Prioritas I

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil Seleksi Tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan.

1. Penanggungjawab Penempatan

Penempatan pelamar prioritas I dilaksanakan oleh Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek sebagaimana tercantum pada BAB II huruf E angka 2.

2. Data Pelamar Prioritas I

Data pelamar prioritas I yang digunakan untuk penempatan yaitu:

a. Data individu lulus Nilai Ambang Batas berdasarkan database kelulusan BKN.

b. Data Pokok Pendidikan tahun 2021 sebagai identifikasi keberadaan individu pada huruf a.

3. Ketentuan Penempatan

Mekanisme penempatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Penempatan bagi pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar sebagai berikut:

1) THK-II;

2) Guru non-ASN;

3) Lulusan PPG; dan

4) Guru Swasta.

b. Pada masing-masing kategori pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada huruf a diurutkan kembali berdasarkan nilai total hasil seleksi tahun 2021. Dalam hal terdapat nilai total yang sama, maka diambil nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan:

1) nilai kompetensi teknis;

2) nilai kompetensi manajerial dan sosio-kultural;

3) nilai wawancara; dan

4) usia.

c. Penempatan pelamar prioritas I menggunakan hasil nilai kelulusan seleksi tahun 2021 yang dilakukan dalam 2 (dua) kali seleksi yaitu seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II. Apabila pelamar mengikuti kedua seleksi tersebut, nilai yang dipakai untuk penempatan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1) apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka penempatan akan menggunakan nilai akhir yang paling tinggi pada kedua seleksi kompetensi dimaksud; dan

2) apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka penempatan akan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.

d. Pelamar prioritas I akan ditempatkan di tempat tugas masingmasing apabila:

1) tersedia penetapan kebutuhan; dan

2) sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

e. Dalam hal jumlah pelamar prioritas I lebih besar dibandingkan dengan jumlah penetapan kebutuhan di tempat tugasnya, maka urutan penempatannya dimulai dari pelamar dengan nilai tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

f. Apabila tidak terdapat penetapan kebutuhan di tempat tugasnya, maka pelamar prioritas I akan di tempatkan pada sekolah lain yang tersedia penetapan kebutuhannya.

g. Penempatan pelamar prioritas I pada sekolah lain sebagaimana huruf f tidak menggeser Guru non-ASN yang sudah mengajar di sekolah tersebut.

h. Pertimbangan penempatan di sekolah lain sebagaimana dimaksud pada huruf f dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

1) Bagi pelamar THK–II dan Guru non-ASN dengan nilai tertinggi akan ditempatkan di sekolah yang memiliki kebutuhan guru terendah.

2) Bagi pelamar Lulusan PPG dan Guru Swasta dengan nilai tertinggi akan ditempatkan di sekolah yang memiliki kebutuhan guru tertinggi.

i. Pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru nonASN yang belum dapat ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf f, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi melalui penilaian kesesuaian atau Seleksi CATUNBK sesuai dengan kebutuhan formasi pada tahun 2022.

j. Pelamar prioritas I yang berasal dari Lulusan PPG yang belum dapat ditempatkan, dapat mengikuti Seleksi CAT-UNBK sesuai dengan kebutuhan formasi pada tahun 2022.

k. Pelamar prioritas I yang berasal dari Guru Swasta yang belum dapat ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf f, dapat mengikuti Seleksi CAT-UNBK sesuai dengan kebutuhan formasi pada tahun 2022

 

B. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi bagi Pelamar Prioritas II dan Pelamar Prioritas III

Seleksi Kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan dengan menilai kesesuaian: kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).Seleksi kompetensi juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru non-ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.

 

Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan secara bersama-sama dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Panselnas

Keanggotaan, tugas, dan tanggungjawab Panselnas sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf E angka 1.

b. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek

Keanggotaan, tugas, dan tanggungjawab Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf E angka 2.

c. Panitia Seleksi Instansi Daerah

Panitia Seleksi Instansi Daerah adalah panitia yang dibentuk oleh PPK daerah. Panitia Seleksi Instansi Daerah menyelenggarakan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah secara instansional.

 

Panitia Seleksi Instansi Daerah bertanggung jawab:

1) melakukan koordinasi dengan Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek;

2) menetapkan kepanitiaan di daerah sesuai dengan kewenangannya;

3) mengumumkan jenis jabatan yang lowong, jumlah PPPK untuk JF Guru yang dibutuhkan, unit penempatan dan persyaratan pelamaran;

4) menetapkan Tim Penilai Seleksi Kompetensi Calon PPPK untuk JF Guru;

5) menetapkan satu lokasi sebagai tempat penilaian;

6) menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi;

7) melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman lowongan PPPK untuk JF Guru;

8) memverifikasi dan memvalidasi hasil seleksi administrasi;

9) mengumumkan hasil seleksi administrasi;

10) memberikan tanggapan atas pengajuan sanggahan hasil seleksi administrasi;

11) melaksanakan seleksi kompetensi bersama-sama dengan Panitia seleksi tingkat Nasional;

12) mengumumkan hasil seleksi kompetensi;

13) memberikan tanggapan atas pengajuan sanggahan hasil seleksi kompetensi;

14) menyampaikan hasil seleksi kompetensi kepada Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek melalui aplikasi penilaian; dan

15) memproses pengangkatan PPPK untuk JF Guru yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi pengadaan PPPK JF Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 

Tim Penilai pada seleksi kompetensi Calon PPPK untuk JF Guru

a. Tim Penilai pada seleksi kompetensi Calon PPPK untuk JF Guru terdiri atas:

1) pengawas sekolah pembina;

2) kepala sekolah atau pelaksana tugas kepala sekolah;

3) guru senior yang diberi tugas sebagai penilai kinerja guru;

4) BKPSDM; dan

5) Dinas Pendidikan, pada sekolah/wilayah tempat pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III bertugas yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.

b. Apabila tidak terdapat pengawas sekolah Pembina sebagaimana huruf a angka 1), Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat menugaskan pengawas sekolah pembina dari sekolah lainnya.

c. Apabila pada sekolah/wilayah tempat pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III memiliki keterbatasan tim penilai maka penilaian dapat dilakukan paling sedikit oleh:

1) pengawas sekolah pembina/kepala sekolah atau pelaksana tugas kepala sekolah/guru senior yang diberi tugas sebagai penilai kinerja guru;

2) BKPSDM; dan

3) Dinas Pendidikan.

3. Tahapan Seleksi Kompetensi bagi Pelamar Prioritas II dan Pelamar Prioritas III

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan apabila proses penempatan bagi pelamar prioritas I sudah dilaksanakan dan masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru. Tahapan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Panitia Seleksi Instansi Daerah menetapkan tim penilai seleksi kompetensi Calon PPPK untuk JF Guru.

b. Tim Penilai memperoleh arahan teknis penilaian dari Panitia Seleksi Instansi Daerah yang telah mengikuti rapat koordinasi pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF Guru dari Kemendikbudristek.

c. Tim Penilai pada satuan pendidikan di provinsi/kabupaten/kota datang ke lokasi yang dijadikan sebagai tempat penilaian.

d. Masing-masing anggota tim Penilai memastikan keberadaan sarana/alat penilaian, antara lain komputer/laptop yang terhubung dengan internet.

e. Tim penilai menandatangani pakta integritas di atas meterai.Pakta integritas dapat diunduh pada aplikasi penilaian.

f. Tim Penilai melaksanakan tugas penilaian melalui aplikasi penilaian yang disediakan oleh Kemendikbudristek.

g. Tim Penilai menyampaikan hasil penilaian seleksi kompetensi kepada Panitia Seleksi Instansi Daerah.

h. Panitia Seleksi Instansi Daerah melakukan pengusulan penempatan pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III berdasarkan urutan nilai tertinggi hasil penilaian seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf g kepada Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek.

i. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada huruf h sebagai dasar untuk penempatan pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III di tempat tugas masing-masing.

j. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menyusun rekomendasi apabila pelamar akan mendapatkan penempatan tugas yang tidak sesuai dengan tempat tugas pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf i. Rekomendasi tersebut sebagai dasar PPK menentukan tempat tugas baru bagi calon PPPK untuk JF Guru.

k. Panitia seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menyampaikan hasil penilaian seleksi kompetensi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud huruf i kepada BKN untuk dilakukan pengolahan hasil seleksi.

l. Panselnas menandatangani hasil seleksi dan menyampaikan kepada Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek.

m. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menyampaikan hasil seleksi kepada Panitia Seleksi Instansi Daerah.

 

Apa Komponen Penilaian Kesesuaian ? Seleksi kompetensi dilakukan menilai Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dengan standar kompetensi Jabatan ASN. Komponen penilaian kesesuain dalam seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III sebagai berikut:

a. Kualifikasi akademik

Penilaian kesesuaian kualifikasi akademik dilakukan untuk melihat kesesuaian kualifikasi akademik S-l atau D-IV peserta dengan bidang tugas atau mata pelajaran pada jabatan yang dilamar.

b. Kompetensi

Penilaian kesesuaian kompetensi dimaksudkan untuk melihat kesesuaian kompetensi teknis (kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian), kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural yang dimiliki pelamar prioritas dengan pelaksanaan tugas sebagai guru.

c. Kinerja

Penilaian kesesuaian kinerja dilakukan untuk mengetahui kesesuaian hasil kerja yang telah dilakukan pelamar, meliputi orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, dan kerja sama dengan pelaksanaan tugas sebagai guru.

d. Pemeriksaan Latar Belakang

Pemeriksaan latar belakang dilaksanakan untuk memastikan tidak adanya keterlibatan dalam kegiatan perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta intoleransi.

 

Bagaimana Ketentuan Penilaian Kesesuaian ? Penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Penilaian kesesuaian dilaksanakan oleh Tim Penilai melalui aplikasi penilaian yang disediakan oleh Kemendikbudristek.

b. Sebelum dilakukan penilaian kesesuaian, tim penilai melakukan wawancara terkait dengan integritas dan moralitas pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III.

c. Penilaian kesesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.

d. Penilaian kesesuaian terhadap kualifikasi akademik dilakukan pada saat proses seleksi administrasi sebagai salah satu pemenuhan persyaratan umum pelamar.

e. Penilaian kesesuaian terhadap pemeriksaan latar belakang sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf d dilakukan dengan memastikan bahwa pelamar terbebas dari adanya keterlibatan dalam kegiatan perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta intoleransi.



C. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bagi Pelamar Umum

Seleksi Calon PPPK untuk JF guru bagi pelamar umum dilaksanakan secara bersama-sama oleh:

1. Panselnas.

Keanggotaan, tugas, dan tanggungjawab Panselnas sesuai dengan ketentuan pada Juknis

2. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek

Keanggotaan, tugas, dan tanggungjawab Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek sesuai dengan ketentuan pada Juknis

3. Panitia Seleksi Instansi Daerah.

Panitia Seleksi Instansi Daerah merupakan panitia yang dibentuk oleh PPK daerah.. Panitia Seleksi Instansi Daerah menyelenggarakan seleksi Calon PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah secara instansional.

 

Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilaksanakaan sesuai dengan tahapan sebagai berikut.

1. Pelamar melaksanakan seleksi kompetensi di TUK yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

2. Peserta yang lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 diurutkan melalui system berdasarkan nilai tertinggi untuk menentukan calon PPPK untuk JF Guru.

3. Pengumuman hasil seleksi kompetensi.

4. Masa sanggah seleksi kompetensi.

5. Penetapan dan pengumuman hasil seleksi kompetensi.

 

Apa saja materi seleksi Calon PPPK untuk JF guru bagi pelamar umum? Materi Seleksi Kompetensi PPPK untuk JF guru bagi pelamar umum adalah sebagai berikut.

1. Metode Ujian Seleksi

Seleksi calon PPPK untuk JF Guru pelamar umum tahun 2022 dilaksanakan dengan menggunakan CAT-UNBK. Wawancara untuk mengukur integritas dan moralitas dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK.

2. Materi Seleksi kompetensi

Materi seleksi kompetensi terdiri atas Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural dan Wawancara. Materi seleksi kompetensi diujikan dalam bentuk tes objektif yang terdiri atas:

a) Kompetensi Teknis

Ujian seleksi kompetensi teknis untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

b) Kompetensi Manajerial

Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi.

c) Kompetensi Sosial Kultural

Ujian seleksi kompetensi social kultural untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.

 

Bagi yang membutuhkan Daftar Guru Provinsi DKI Jakarta yang Memenuhi Passing Grade Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, silahkan di download melalui link yang tersedia yang berupa hasil seleksi PPPK Guru tahun 2021. Untuk mengetahui bahwa Anda telah memenuhi Passing Grade silahkan banding dengan ketentuan Passing Grade (PG) seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

 

Link download Pengumuman Hasil Seleksi ASN PPPK Guru Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021(disini)

Link download Ketentuan Passing Grade Seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2021 atau KeputusanMenpan 1127 Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Daftar Guru Provinsi DKI Jakarta yang Memenuhi Passing Grade Seleksi PPPK Guru Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



Tidak ada komentar