Permenkeu PMK Nomor 131 TAHUN 2022 Tentang Juknis Juklak Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak

Permenkeu PMK Nomor 131 Tahun 2022 Tentang Juknis Juklak Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (www.ainamulyana.info)


https://www.ainamulyana.info Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu PMK Nomor 131/PMK.03/2022 Tentang Juknis Juklak Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang pengujian kepatuhan perpajakan dan/ atau penegakan hukum perpajakan, telah dibentuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; b) bahwa untuk melaksanakan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak oleh pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.

               

Sahabat www.ainamulyana.info Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu PMK Nomor 131/PMK.03/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengujian kepatuhan perpajakan dan/ atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan analisis untuk kepentingan perpajakan. Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Pemeriksa Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan analisis untuk kepentingan perpajakan.

 

Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan pada Kementerian. Pemeriksa Pajak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. Kedudukan Pemeriksa Pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu PMK Nomor 131 Tahun 2022 Tentang Juknis Juklak Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak bahwa Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Pemeriksa Pajak Ahli Pertama; b) Pemeriksa Pajak Ahli Muda; c) Pemeriksa Pajak Ahli Madya; dan d) Pemeriksa Pajak Ahli Utama. Pangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tugas jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu PMK Nomor 131 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah melaksanakan Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/ atau Penegakan Hukum Perpajakan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a) pengujian kepatuhan perpajakan; dan b) penegakan hukum perpajakan. Adapun sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

a. pengujian kepatuhan perpajakan, meliputi:

1. analisis ketentuan teknis perpajakan;

2. pengawasan perpajakan; dan

3. pemeriksaan kepatuhan perpajakan.

b. penegakan hukum perpajakan, meliputi:

1. intelijen perpajakan;

2. pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan investigasi;

3. forensik digital perpajakan;

4. penagihan perpajakan; dan

5. penelaahan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan.

 

Pelaksanaan tugas jabatan dilakukan menggunakan sistem klaster. Sistem klaster diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Uraian kegiatan tugas jabatan dan deskripsi kriteria/klasifikasi butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pemeriksa Pajak melaksanakan kegiatan tugas jabatan sesuai dengan klaster. Pemeriksa Pajak dapat melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada klaster lain dengan ketentuan: a) memperoleh penugasan dari pejabat paling rendah pejabat administrator; dan b) melaksanakan kegiatan tugas jabatan yang dapat diakui Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri ini.

 

Pemeriksa Pajak dapat melaksanakan tugas yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila dalam suatu unit kerja tidak terdapat Pemeriksa Pajak untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dengan ketentuan:

a. Pemeriksa Pajak yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan

b. Pemeriksa Pajak yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.

 

Pelaksanaan tugas dapat dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

 

Kegiatan penyidikan tindak pidana perpajakan dalam klaster Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan penagihan perpajakan dalam klaster Penagihan Perpajakan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai jurusita pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pelaksanaan tugas jabatan dapat dilaksanakan dalam bentuk tim. Pelaksanaan tugas jabatan oleh tim terdiri atas paling sedikit 1 (satu) orang supervisor, 1 (satu) orang ketua tim, dan 1 (satu) orang anggota tim. Pelaksanaan tugas oleh tim dilakukan berdasarkan penugasan oleh pimpinan unit kerja tempat Pemeriksa Pajak berkedudukan. Supervisor memiliki tugas untuk melakukan kegiatan perencanaan dan koordinasi kegiatan Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan. Ketua tim memiliki tugas sebagai pengendali lapangan atas kegiatan Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan.

 

Pemeriksa Pajak yang dapat menduduki jabatan supervisor memenuhi syarat paling sedikit: a) memiliki jenjang jabatan paling rendah Pemeriksa Pajak Ahli Pertama; dan b) memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. Pemeriksa Pajak yang dapat menduduki jabatan ketua tim memenuhi syarat paling sedikit: a) memiliki jenjang jabatan paling rendah Pemeriksa Pajak Ahli Pertama; dan b) memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a. Penunjukan sebagai supervisor dan ketua tim dilakukan oleh: a) paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama, untuk penunjukan supervisor di wilayah kerjanya; dan b) paling rendah pejabat administrator, untuk penunjukan ketua tim di wilayah kerjanya.

 

Dalam hal pada suatu unit kerja tidak terdapat Pemeriksa Pajak yang memenuhi syarat sebagai supervisor, tugas supervisor dapat dilaksanakan paling rendah oleh pejabat pengawas. Ketentuan mengenai pola kerja, tugas, dan susunan tim diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

 

Penilaian kinerja Pemeriksa Pajak bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Pemeriksa Pajak dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja Pemeriksa Pajak dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penilaian kinerja Pemeriksa Pajak meliputi: a) SKP; dan b) Perilaku Kerja. Penyusunan SKP dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a) SKP Pemeriksa Pajak disusun pada awal tahun untuk dilaksanakan dalam satu tahun berjalan; b) SKP Pemeriksa Pajak disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan dan uraian kegiatan tugas jabatan; c) SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penilaian SKP Pemeriksa Pajak ditetapkan sebagai capaian SKP. Capaian SKP merupakan bahan pengusulan, penilaian, dan penetapan Angka Kredit Pemeriksa Pajak. Penyusunan, perubahan, penetapan, dan penilaian SKP Pemeriksa Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil. Pemeriksa Pajak mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. Adapun Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu PMK Nomor 131/PMK.03/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. LINK DOWNLOAD DISINI


Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu PMK Nomor 131/PMK.03/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Tidak ada komentar