PERMENKES (PMK) NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG REKAM MEDIS
Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa perkembangan teknologi digital dalam masyarakat mengakibatkan transfor masi digitalisasi pelayanan kesehatan sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi; b) bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan kesehatan, dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan PERMENKES (PMK)
Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis bertujuan untuk: a) meningkatkan
mutu pelayanan kesehatan; b) memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan
pengelolaan Rekam Medis; c) menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan
data Rekam Medis; dan d) mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis
yang berbasis digital dan terintegrasi.
Setiap Fasilitas Pelayanan
Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik. Fasilitas Pelayanan
Kesehatan terdiri atas: a) tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau
Tenaga Kesehatan lainnya; b) puskesmas; c) klinik; d) rumah sakit; e) apotek; f)
laboratorium kesehatan; g) balai; dan h) Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain
yang ditetapkan oleh Menteri.
Kewajiban penyelenggaraan Rekam
Medis Elektronik juga berlaku bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan telemedisin. Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Dinyatakan dalam Permenkes (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang
Rekam Medis bahwa Rekam Medis Elektronik merupakan salah satu subsistem dari
sistem informasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terhubung dengan subsistem informasi
lainnya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik
di Fasilitas Pelayanan Kese hatan dilakukan oleh unit kerja tersendiri atau disesuaikan
dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik
dilakukan sejak Pasien masuk sampai Pasien pulang, dirujuk, atau meninggal. Fasilitas
Pelayanan Kesehatan harus menyusun standar prosedur operasional penyelenggaraan
Rekam Medis Elektronik disesuaikan dengan kebutuhan dan sumber daya masing-masing
Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dengan mengacu pada pedoman Rekam Medis
Elektronik.
Menteri memfasilitasi penyelenggaraan
Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Fasilitasi meliputi penyediaan:
a) Sistem Elektronik pada penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik; dan b) platform
layanan dan standar interoperabilitas dan integrasi data kesehatan. Dalam rangka
memfasilitasi penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan, Menteri berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait dan pemerintah
daerah.
Sistem Elektronik pada penyelenggaraan
Rekam Medis Elektronik dapat berupa Sistem Elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian
Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan sendiri, atau Penyelenggara Sistem Elektronik
melalui kerja sama. Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dengan menggunakan
Sistem Elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan dilakukan dengan
mengajukan permohonan tertulis kepada Kementerian Kesehatan.
Penyelenggara Sistem
Elektronik pada Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud harus terdaftar
sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik pada sektor kesehatan di kementerian
yang bertangg ung jawab pada bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sistem Elektronik yang digunakan
dalam penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik harus memiliki kemampuan kompatibilitas
dan/atau interoperabilitas. Kompatibilitas merupakan kesesuaian Sistem
Elektronik yang satu dengan Sistem Elektronik yang lainnya. Interoperabilitas merupakan
kemampuan Sistem Elektronik yang berbeda untuk dapat bekerja secara terpadu
melakukan komuni kasi atau pertukaran data dengan salah satu atau lebih Sistem Elektronik
yang lain, yang menggunakan standar pertukaran data. Interoperabilitas mengacu
kepada standar sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sistem Elektronik harus
mengacu kepada variabel dan metadata yang ditetapkan oleh Kementerian
Kesehatan. Variabel sebagaimana dimaksud merupakan elemen data yang terdapat
pada Sistem Elektronik Rekam Medis Elektronik. Meta data meliputi definisi,
format, dan kodifikasi.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
penyelenggara Rekam Medis Elektronik atau Penyelenggara Sistem Elektronik, wajib
melakukan registrasi Sistem Elektronik yang digunakannya di Kementerian
Kesehatan. Registrasi Sistem Elektronik dilakukan dengan melampirkan dokumen yang
paling sedikit terdiri atas : a) nama Sistem Elektronik; b) dokumentasi sistem;
c) fitur/fungsi yang tersedia; d) lokasi penyimpanan data; e) variabel dan meta
data; dan f) daftar Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna Sist em Elektronik,
jika Sistem Elektronik digunakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain. Dalam
hal terdapat perubahan data pada dokumen registrasi, Fasilitas Pelayanan
Kesehatan penyelenggara Rekam Medis Elektronik atau Penyelenggara Sistem
Elektronik harus melaporkan kepada Kementerian Kesehatan.
Ditegaskan dalam Permenkes (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang
Rekam Medis bahwa Kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik paling sedikit
terdiri atas : a) registrasi Pasien; b) pendistribusian data Rekam Medis
Elektronik; c) pengisian informasi klinis; d) pengolahan informasi Rekam Medis
Elektronik; e) penginputan data untuk klaim pembiayaan; f) penyimpanan Rekam
Medis Elektronik; g) penjaminan mutu Rekam Medis Elektronik; dan h) transfer
isi Rekam Medis Elektronik. Kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dilakukan
oleh tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dan dapat berkoordinasi
dengan unit kerja lain.
Kegiatan penyelenggaraan Rekam
Medis Elektronik dilakukan oleh Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan. Dalam
hal terdapat keterbatasan tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan, kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dapat
dilakukan oleh Tenaga Kesehatan lain yang mendapatkan pelatihan pelayanan Rekam
Medis Elektronik. Dalam hal Rekam Medis Elektronik diselenggarakan pada tempat
praktik mandiri dokter dan dokter gigi, atau tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan
lain, kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik menjadi tanggung jawab dokter
dan dokter gigi, atau Tenaga Kesehatan lain tersebut.
Selengkapny silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Kesehatan Permenkes (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes (PMK)
Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar