Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum
www.ainamulyana.info Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum mengatur: a) jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; b) Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; c) kedudukan dan wilayah kerja Pengembang Kurikulum; d) tugas pokok dan beban kerja Pengembang Kurikulum; e) pengangkatan dan formasi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; f) penilaian prestasi kerja Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; g) hasil kerja minimal Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; h) kenaikan pangkat dan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; i) pemberhentian dan pengangkatan kembali dari dan ke Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; j) uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; k) organisasi profesi; dan l) pembinaan dan pengawasan.
Adapun tujun diterbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 41 Tahun 2022
Tentang Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) Jabatan
Fungsional Pengembang Kurikulum ini adalah untuk digunakan sebagai pedoman
bagi: a) Pengembang Kurikulum dalam menerapkan Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum; b) Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dalam menetapkan
kesamaan persepsi dalam penilaian Angka Kredit Pengembang Kurikulum; dan c)
pejabat yang berwenang dalam membina dan menentukan karier Pengembang
Kurikulum.
Untuk diketahui, latar
belakang diterbitkan Permendikbudristek
Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum adalah: a) untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas
jabatan serta untuk pengembangan karir Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum,
perlu pengaturan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional
Pengembang Kurikulum; b) berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional
Pengembang Kurikulum, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai
instansi pembina mempunyai tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; c) berdasarkan latar belakang sebagaimana
dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b) perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk
Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.
Lalu apa yang dimaksud Jabatan
Fungsional Pengembang Kurikulum? Pengembangan Kurikulum adalah proses pengembangan
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta
cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu. Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan pengembangan kurikulum. Pejabat Fungsional Pengembang Kurikulum yang
selanjutnya disebut Pengembang Kurikulum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang, untuk melakukan kegiatan pengembangan kurikulum.
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022
Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, bahwa Jabatan
Fungsional Pengembang Kurikulum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dari jenjang terendah sampai dengan
jenjang tertinggi terdiri atas: a) Pengembang Kurikulum Ahli Pertama; b) Pengembang
Kurikulum Ahli Muda; c) Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan d) Pengembang
Kurikulum Ahli Utama.
Pangkat dan golongan ruang untuk
jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum terdiri atas: a) Pengembang
Kurikulum Ahli Pertama memiliki pangkat: (1) Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan (2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; b) Pengembang Kurikulum
Ahli Muda memiliki pangkat: (1) Penata, golongan ruang III/c; dan (2) Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d; c) Pengembang Kurikulum Ahli Madya memiliki
pangkat: (1) Pembina, golongan ruang IV/a; (2) Pembina Tingkat I, golongan
ruang IV/b; dan (3) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan d) Pengembang
Kurikulum Ahli Utama memiliki pangkat: (1) Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d; dan (2) Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Ketentuan mengenai persyaratan
jenjang jabatan, rincian kegiatan, format hasil kerja, penilaian Angka Kredit,
dan hasil kerja minimal Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum setiap jenjang
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Juga dinyatakan dalam Permendikbud ristek Nomor 41 Tahun 2022
Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, bahwa
Persyaratan Angka Kredit Kumulatif minimal untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat
lebih tinggi bagi setiap Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dari yang
terendah sampai dengan yang tertinggi:
a. Pengembang Kurikulum Ahli
Pertama dengan:
1.
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a memiliki Angka Kredit Kumulatif
minimal 50 (lima puluh); dan
2.
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b memiliki Angka Kredit Kumulatif
minimal 50 (lima puluh);
b. Pengembang Kurikulum Ahli
Muda dengan:
1.
pangkat Penata, golongan ruang III/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal
100 (seratus); dan
2.
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d memiliki Angka Kredit Kumulatif
minimal 100 (seratus);
c. Pengembang Kurikulum Ahli
Madya dengan:
1.
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal
150 (seratus lima puluh);
2.
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b memiliki Angka Kredit Kumulatif
minimal 150 (seratus lima puluh); dan
3.
pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c memiliki Angka Kredit Kumulatif
minimal 150 (seratus lima puluh); dan
d. Pengembang Kurikulum Ahli
Utama dengan:
1.
pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d memiliki Angka Kredit Kumulatif
minimal 200 (dua ratus); dan
2.
pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e memiliki Angka Kredit Kumulatif
minimal 200 (dua ratus).
Adapun Pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, yaitu: a) paling
rendah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian
untuk Angka Kredit Pengembang Kurikulum Ahli Utama; b) pejabat pimpinan tinggi madya
yang membidangi Pengembangan Kurikulum pada Kementerian untuk Angka Kredit Pengembang
Kurikulum Ahli Madya; dan c) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi
Pengembangan Kurikulum untuk Angka Kredit Pengembang Kurikulum Ahli Muda dan
Pengembang Kurikulum Ahli Pertama. Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat yang
berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai untuk penilaian
Angka Kredit bagi Pengembang Kurikulum.
Dalam rangka tertib administrasi
dan pengendalian, pejabat harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. Dalam hal terdapat pergantian pejabat yang
berwenang menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan
tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. Dalam
hal pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit berhalangan sehingga tidak dapat
menetapkan Angka Kredit sampai dengan batas waktu 3 (tiga) bulan sebelum
periode kenaikan pangkat PNS, Angka Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain. Pejabat
lain sebagaimana dimaksud merupakan pejabat yang mendapat delegasi atau kuasa
dari pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit atau atasan pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit. Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit tidak dapat diajukan keberatan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Permendikbud ristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak (Petunjuk
Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini. LINK DOWNLOAD PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 41 TAHUN 2022 TENTANG JUKLAK DAN JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022
Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasinya. Posting Anda tentang Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum ini sangat bermanfaat bagi kami
BalasHapusTerima kasih telah menyajikan posting yang bermanfaat
BalasHapus