PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PNS KEMENDIKBUDRISTEK

Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek


Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan karier serta profesionalitas pegawai negeri sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu melaksanakan peningkatan kompetensi pegawai negeri sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui tugas belajar; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi), Pemberian Tugas Belajar bertujuan untuk: a) mengurangi kesenjangan antara kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan dengan standar kompetensi jabatan; b) memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tertentu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi; dan c) meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.

 

Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar disusun dalam rangka pemenuhan dan pengembangan kompetensi jabatan PNS. Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar terdiri atas: a) pengusulan rencana kebutuhan Tugas Belajar; dan b) penetapan kebutuhan Tugas Belajar. Pimpinan unit kerja menyusun rencana kebutuhan Tugas Belajar sesuai dengan kebutuhan pada unit kerja. Rencana kebutuhan Tugas Belajar disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana kebutuhan Tugas Belajar paling sedikit berisi informasi mengenai: a) jenis kompetensi yang dibutuhkan; b) program pendidikan yang direncanakan; c) kualifikasi akademik calon Pegawai Pelajar; dan d) jangka waktu. Rencana kebutuhan Tugas Belajar diusulkan kepada kepala biro yang membidangi sumber daya manusia dengan tembusan sekretaris unit utama sesuai dengan kewenangan.

 

Biro yang membidangi sumber daya manusia melakukan analisis usulan rencana kebutuhan Tugas Belajar dari unit kerja. Analisis usulan rencana kebutuhan Tugas Belajar dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi. Hasil analisis usulan rencana kebutuhan Tugas Belajar diusulkan menjadi kebutuhan Tugas Belajar. Kebutuhan Tugas Belajar ditetapkan oleh PyB untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, pimpinan unit kerja dapat mengusulkan perubahan penetapan kebutuhan Tugas Belajar kepada kepala biro yang membidangi sumber daya manusia.

 

Pimpinan unit kerja mengusulkan kembali rencana kebutuhan Tugas Belajar paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penetapan kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) berakhir. Pembiayaan Tugas Belajar bersumber dari: a) anggaran pendapatan dan belanja negara; atau b) sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat dapat bersumber dari pemerintah daerah, pemerintah negara asing, swasta, badan, yayasan, lembaga, perusahaan, atau organisasi berbadan hukum dalam negeri maupun luar negeri.

 

Pemberian pembiayaan Tugas Belajar dilakukan sesuai dengan tata cara pemberian biaya pendidikan oleh pihak yang membiayai Tugas Belajar. Selanjutnya diteaskan dalam Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek bahwa Pembiayaan Tugas Belajar yang dibiayai oleh Kementerian dapat digunakan paling sedikit untuk: a) biaya perjalanan pergi pulang ke dan dari tempat Tugas Belajar; b) biaya alat pelajaran, buku, atau referensi lain; c) biaya kuliah, ujian, penelitian, seminar dan studi tur yang wajib; dan d) biaya asuransi kesehatan bagi Tugas Belajar di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komponen pembiayaanwajib dituangkan secara rinci dalam surat penjaminan pembiayaan.

 

Pemberian Tugas Belajar meliputi: a) jenis pendidikan akademik; b) jenis pendidikan vokasi; dan c) jenis pendidikan profesi. Jenis pendidikan akademik terdiri atas program sarjana (S1), program magister (S2), dan program doktor (S3). Jenis pendidikan vokasi terdiri atas program pendidikan diploma empat (D-IV)/sarjana (S1) terapan, program magister (S2) terapan, dan program doktor (S3) terapan. Jenis pendidikan profesi merupakan program profesi, program spesialis, dan program subspesialis.

 

Tugas Belajar dapat dilaksanakan dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan. Pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan dapat diberikan dengan mempertimbangkan: a) kebutuhan organisasi; dan b) kemampuan Pegawai Pelajar dalam melaksanakan tugas kedinasan. Kriteria kebutuhan organisasi dan kriteria kemampuan Pegawai Pelajar dalam melaksanakan tugas kedinasan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

 

Tugas Belajar dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu sesuai dengan batas waktu normatif program studi di masing-masing perguruan tinggi. Dalam hal perguruan tinggi tidak menentukan batas waktu normatif program studi, jangka waktu Tugas Belajar berpedoman pada jangka waktu Tugas Belajar yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. Jangka waktu termasuk pelaksanaan cuti akademik. Jangka waktu Tugas Belajar dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun. Perpanjangan masa Tugas Belajar) diberikan berdasarkan kriteria: a) perubahan kondisi sistem studi/perkuliahan; atau b) penyelesaian tugas akhir yang membutuhkan tambahan waktu karena terdapat situasi dan kondisi di luar kemampuan Pegawai Pelajar. Perpanjangan masa Tugas Belajar diberikan dengan persetujuan dari: a) perguruan tinggi tempat dilaksanakannya Tugas Belajar; b) PPK; dan c) lembaga pemberi pembiayaan Tugas Belajar. Dalam hal Pegawai Pelajar tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka status Tugas Belajar dicabut.

 

Tugas Belajar dapat diselenggarakan pada: a) perguruan tinggi dalam negeri; dan/atau b) perguruan tinggi luar negeri. Perguruan tinggi dalam negeri terdiri atas: a) perguruan tinggi negeri; b) perguruan tinggi kementerian/lembaga; atau c) perguruan tinggi swasta. Perguruan tinggi memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) akreditasi minimal B/sangat baik atau sebutan lain yang sejenis untuk perguruan tinggi dan program studi untuk perguruan tinggi dalam negeri; atau b) diakui oleh Kementerian untuk perguruan tinggi luar negeri.

 

Persyaratan calon Pegawai Pelajar yang menadpat tugas belajar: a) berstatus sebagai PNS dengan masa kerja pegawai paling sedikit 2 (dua) tahun; b) sehat jasmani dan rohani; c) memiliki hasil penilaian prestasi kerja pegawai calon Pegawai Pelajar dengan sebutan paling rendah “baik” selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur yang dinilai; d) mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja; e) lulus seleksi/tes yang diwajibkan untuk program Tugas Belajar atau rekomendasi dari perguruan tinggi tempat Tugas Belajar dilaksanakan; f) menandatangani perjanjian Tugas Belajar; g) mendapatkan jaminan pembiayaan Tugas Belajar; h) mendapatkan persetujuan perjalanan dinas luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara untuk Tugas Belajar ke luar negeri; i) melampirkan ijazah pendidikan terakhir serta persetujuan penyesuaian ijazah yang telah diakui oleh Badan Kepegawaian Negara; j) tidak sedang: (1) menjalani cuti di luar tanggungan negara; (2) dalam proses banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau upaya hukum ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin; (3). dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; (4) menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; (5) dalam proses perkara pidana sebagai tersangka/terdakwa; (6) menjalani pidana penjara/kurungan; (7). melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan; (8) melaksanakan pendidikan tinggi lainnya; atau (9) menerima pembiayaan Tugas Belajar dalam komponen pembiayaan yang sama dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau penyelenggara beasiswa; k) tidak pernah menjalani sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; l) tidak pernah gagal dan/atau diberhentikan dalam Tugas Belajar dalam melaksanakan Tugas Belajar sebelumnya; dan m) memenuhi kriteria lain sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Sekretaris Jenderal.

 

Dalam hal surat penerimaan dari perguruan tinggi luar negeri yang tidak menggunakan Bahasa Inggris agar diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia atau setidak-tidaknya Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah; Persyaratan didukung dengan dokumen yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.

 

Persyaratan calon Pegawai Pelajar dapat dikecualikan bagi PNS yang memiliki masa kerja kurang dari 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai PNS, dalam hal: a) kebutuhan yang mendesak; dan b) kompetensinya dibutuhkan organisasi. Pengecualian ditetapkan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

Adapun Batas usia calon Pegawai Pelajar program sarjana, program magister, program doktor, program spesialis, dan program subspesialis ditetapkan oleh PyB.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi). LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Tidak ada komentar