PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PNS KEMENDIKBUDRISTEK
Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan karier serta profesionalitas pegawai negeri sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu melaksanakan peningkatan kompetensi pegawai negeri sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui tugas belajar; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi), Pemberian
Tugas Belajar bertujuan untuk: a) mengurangi kesenjangan antara kompetensi PNS yang
akan mengisi jabatan dengan standar kompetensi jabatan; b) memenuhi kebutuhan sumber
daya manusia yang memiliki kompetensi tertentu dalam pelaksanaan tugas dan
fungsi serta pengembangan organisasi; dan c) meningkatkan pengetahuan,
kemampuan, keterampilan, serta sikap dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.
Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar
disusun dalam rangka pemenuhan dan pengembangan kompetensi jabatan PNS. Perencanaan
kebutuhan Tugas Belajar terdiri atas: a) pengusulan rencana kebutuhan Tugas
Belajar; dan b) penetapan kebutuhan Tugas Belajar. Pimpinan unit kerja menyusun
rencana kebutuhan Tugas Belajar sesuai dengan kebutuhan pada unit kerja. Rencana
kebutuhan Tugas Belajar disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana kebutuhan
Tugas Belajar paling sedikit berisi informasi mengenai: a) jenis kompetensi
yang dibutuhkan; b) program pendidikan yang direncanakan; c) kualifikasi
akademik calon Pegawai Pelajar; dan d) jangka waktu. Rencana kebutuhan Tugas
Belajar diusulkan kepada kepala biro yang membidangi sumber daya manusia dengan
tembusan sekretaris unit utama sesuai dengan kewenangan.
Biro yang membidangi sumber
daya manusia melakukan analisis usulan rencana kebutuhan Tugas Belajar dari unit
kerja. Analisis usulan rencana kebutuhan Tugas Belajar dilakukan dengan mempertimbangkan
kebutuhan organisasi. Hasil analisis usulan rencana kebutuhan Tugas Belajar diusulkan
menjadi kebutuhan Tugas Belajar. Kebutuhan Tugas Belajar ditetapkan oleh PyB
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi,
pimpinan unit kerja dapat mengusulkan perubahan penetapan kebutuhan Tugas Belajar
kepada kepala biro yang membidangi sumber daya manusia.
Pimpinan unit kerja
mengusulkan kembali rencana kebutuhan Tugas Belajar paling lambat 6 (enam)
bulan sebelum penetapan kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (4) berakhir. Pembiayaan Tugas Belajar bersumber dari: a) anggaran
pendapatan dan belanja negara; atau b) sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Sumber lain yang sah dan tidak mengikat dapat bersumber dari pemerintah daerah,
pemerintah negara asing, swasta, badan, yayasan, lembaga, perusahaan, atau organisasi
berbadan hukum dalam negeri maupun luar negeri.
Pemberian pembiayaan Tugas
Belajar dilakukan sesuai dengan tata cara pemberian biaya pendidikan oleh pihak
yang membiayai Tugas Belajar. Selanjutnya diteaskan dalam Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas
Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek bahwa Pembiayaan Tugas Belajar yang
dibiayai oleh Kementerian dapat digunakan paling sedikit untuk: a) biaya perjalanan
pergi pulang ke dan dari tempat Tugas Belajar; b) biaya alat pelajaran, buku,
atau referensi lain; c) biaya kuliah, ujian, penelitian, seminar dan studi tur yang
wajib; dan d) biaya asuransi kesehatan bagi Tugas Belajar di luar negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komponen pembiayaanwajib dituangkan
secara rinci dalam surat penjaminan pembiayaan.
Pemberian Tugas Belajar
meliputi: a) jenis pendidikan akademik; b) jenis pendidikan vokasi; dan c) jenis
pendidikan profesi. Jenis pendidikan akademik terdiri atas program sarjana
(S1), program magister (S2), dan program doktor (S3). Jenis pendidikan vokasi
terdiri atas program pendidikan diploma empat (D-IV)/sarjana (S1) terapan, program
magister (S2) terapan, dan program doktor (S3) terapan. Jenis pendidikan profesi
merupakan program profesi, program spesialis, dan program subspesialis.
Tugas Belajar dapat
dilaksanakan dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan. Pembebasan
dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan dapat diberikan dengan
mempertimbangkan: a) kebutuhan organisasi; dan b) kemampuan Pegawai Pelajar dalam
melaksanakan tugas kedinasan. Kriteria kebutuhan organisasi dan kriteria kemampuan
Pegawai Pelajar dalam melaksanakan tugas kedinasan ditetapkan oleh Sekretaris
Jenderal.
Tugas Belajar dilaksanakan
untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu sesuai dengan batas waktu normatif program
studi di masing-masing perguruan tinggi. Dalam hal perguruan tinggi tidak menentukan
batas waktu normatif program studi, jangka waktu Tugas Belajar berpedoman pada jangka
waktu Tugas Belajar yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. Jangka waktu termasuk
pelaksanaan cuti akademik. Jangka waktu Tugas Belajar dapat diperpanjang paling
lama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun. Perpanjangan masa Tugas Belajar)
diberikan berdasarkan kriteria: a) perubahan kondisi sistem studi/perkuliahan;
atau b) penyelesaian tugas akhir yang membutuhkan tambahan waktu karena
terdapat situasi dan kondisi di luar kemampuan Pegawai Pelajar. Perpanjangan
masa Tugas Belajar diberikan dengan persetujuan dari: a) perguruan tinggi tempat
dilaksanakannya Tugas Belajar; b) PPK; dan c) lembaga pemberi pembiayaan Tugas
Belajar. Dalam hal Pegawai Pelajar tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar
setelah diberikan perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), maka status Tugas Belajar dicabut.
Tugas Belajar dapat
diselenggarakan pada: a) perguruan tinggi dalam negeri; dan/atau b) perguruan
tinggi luar negeri. Perguruan tinggi dalam negeri terdiri atas: a) perguruan
tinggi negeri; b) perguruan tinggi kementerian/lembaga; atau c) perguruan
tinggi swasta. Perguruan tinggi memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) akreditasi
minimal B/sangat baik atau sebutan lain yang sejenis untuk perguruan tinggi dan
program studi untuk perguruan tinggi dalam negeri; atau b) diakui oleh
Kementerian untuk perguruan tinggi luar negeri.
Persyaratan calon Pegawai
Pelajar yang menadpat tugas belajar: a) berstatus sebagai PNS dengan masa kerja
pegawai paling sedikit 2 (dua) tahun; b) sehat jasmani dan rohani; c) memiliki
hasil penilaian prestasi kerja pegawai calon Pegawai Pelajar dengan sebutan
paling rendah “baik” selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur yang
dinilai; d) mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja; e) lulus seleksi/tes
yang diwajibkan untuk program Tugas Belajar atau rekomendasi dari perguruan tinggi
tempat Tugas Belajar dilaksanakan; f) menandatangani perjanjian Tugas Belajar; g)
mendapatkan jaminan pembiayaan Tugas Belajar; h) mendapatkan persetujuan perjalanan
dinas luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara untuk Tugas Belajar ke
luar negeri; i) melampirkan ijazah pendidikan terakhir serta persetujuan penyesuaian
ijazah yang telah diakui oleh Badan Kepegawaian Negara; j) tidak sedang: (1) menjalani
cuti di luar tanggungan negara; (2) dalam proses banding administratif ke Badan
Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau upaya hukum ke pengadilan terkait
dengan penjatuhan hukuman disiplin; (3). dalam proses penjatuhan hukuman disiplin
tingkat sedang atau tingkat berat; (4) menjalani hukuman disiplin tingkat
sedang atau tingkat berat; (5) dalam proses perkara pidana sebagai tersangka/terdakwa;
(6) menjalani pidana penjara/kurungan; (7). melaksanakan pendidikan dan pelatihan
penjenjangan; (8) melaksanakan pendidikan tinggi lainnya; atau (9) menerima pembiayaan
Tugas Belajar dalam komponen pembiayaan yang sama dari sumber lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan atau penyelenggara beasiswa; k) tidak pernah
menjalani sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; l) tidak pernah
gagal dan/atau diberhentikan dalam Tugas Belajar dalam melaksanakan Tugas Belajar
sebelumnya; dan m) memenuhi kriteria lain sesuai dengan kriteria yang ditetapkan
Sekretaris Jenderal.
Dalam hal surat penerimaan dari
perguruan tinggi luar negeri yang tidak menggunakan Bahasa Inggris agar diterjemahkan
ke dalam Bahasa Indonesia atau setidak-tidaknya Bahasa Inggris oleh penerjemah
tersumpah; Persyaratan didukung dengan dokumen yang disahkan oleh pimpinan unit
kerja.
Persyaratan calon Pegawai
Pelajar dapat dikecualikan bagi PNS yang memiliki masa kerja kurang dari 2
(dua) tahun sejak diangkat sebagai PNS, dalam hal: a) kebutuhan yang mendesak;
dan b) kompetensinya dibutuhkan organisasi. Pengecualian ditetapkan oleh PPK
atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan setelah mendapatkan persetujuan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
Adapun Batas usia calon
Pegawai Pelajar program sarjana, program magister, program doktor, program spesialis,
dan program subspesialis ditetapkan oleh PyB.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendikbudristek
Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS (Pegawai
Negeri Sipil) Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi). LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek. Semoga ada
manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar