KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 345 TAHUN 2022 TENTANG MATA PELAJARAN PENDUKUNG PROGRAM STUDI DALAM SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN PRESTASI
Kepmendikbudristek Nomor 345/M/2022 Tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudrsitek) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 345/M/2022 Tentang Mata
Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi menyatakan
menetapkan mata pelajaran pada jenjang pendidikan menengah yang merupakan mata pelajaran
pendukung program studi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 345/M/2022 Tentang
Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam Seleksi Nasional Berdasarkan
Prestasi menyatakan Mata pelajaran pendukung sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU merupakan salah satu komponen seleksi nasional berdasarkan
prestasi.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 345/M/2022 Tentang Mata
Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi menyatakan
Daftar Mata pelajaran pada jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU merupakan mata pelajaran yang terdapat dalam: a) Kurikulum
Merdeka; dan b) Kurikulum 2013.
Diktum KEEMPAT Kepmendikbudristek Nomor 345/M/2022 Tentang
Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam Seleksi Nasional Berdasarkan
Prestasi menyatakan Salah satu komponen seleksi nasional berdasarkan prestasi
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dihitung berdasarkan nilai rapor paling
banyak 2 (dua) mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau
prestasi dengan rentang bobot penilaian 0% (nol persen) sampai dengan 50% (lima
puluh persen).
Diktum KELIMA Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 345/M/2022 Tentang Mata
Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi menyatakan
Komponen dalam Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi sebagaimana dimaksud pada Diktum
KEDUA termasuk kriteria dan penetapan hasil kelulusan seleksi nasional
berdasarkan prestasi pada program peminatan matematika dan ilmu pengetahuan alam,
ilmu pengetahuan sosial, dan bahasa yang menggunakan Kurikulum 2013 ditetapkan
oleh perguruan tinggi negeri.
Selengkapnya terkait Daftar
Mata Pelajaran Pendukung Program Studi silahkan download dan baca Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 345/M/2022 Tentang Mata
Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 345/M/2022 Tentang
Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam Seleksi Nasional Berdasarkan
Prestasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
Terima kasih atas informasinya. Posting Anda tentang Kepmendikbudristek Nomor 345/M/2022 Tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, ini sangat bermanfaat bagi kami
BalasHapusTerima kasih telah menyajikan posting yang bermanfaat
BalasHapus