PERSESJEN NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN ARKAS DI SATUAN PENDIDIKAN
Persetjen - Persesjen Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan ARKAS Di Satuan Pendidikan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan kegiatan dan anggaran satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah perlu adanya sistem aplikasi yang dapat mengakomodir pengelolaan dimaksud; b) bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyediakan sistem pengelolaan kegiatan dan anggaran satuan pendidikan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan; c) bahwa agar aplikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf (b) dapat digunakan oleh satuan pendidikan secara efisien dan efektif, perlu menyusun pedoman penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), huruf (b), dan huruf (c), perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Berdasarkan Persesjen Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan ARKAS Aplikasi
Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan
Pendidikan Pada (DIKDASMEN), yang dimaksud Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran
Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut ARKAS adalah sistem informasi yang
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi Satuan
Pendidikan dalam melakukan tata kelola perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
penatausahaan, serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah dan
atau sumber dana lainnya dalam bentuk digital. Sedangkan Manajemen Aplikasi Rencana
Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut MARKAS adalah sistem
aplikasi berbasis elektronik yang terintegrasi dengan ARKAS sistem informasi untuk
memfasilitasi Dinas Pendidikan dalam melakukan pengawasan terhadap tata kelola
anggaran perencanaan, penatausahaan, serta pelaporan dana bantuan operasional sekolah
dan atau sumber dana lainnya dalam bentuk digital.
Pasal 2 Peraturan Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Persesjen (Persekjen) Nomor 13 Tahun 2022
Tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Satuan
Pendidikan Pada (DIKDASMEN) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah,
menyatakan bahwa Pedoman penggunaan ARKAS bertujuan untuk: a) memberikan acuan langkah-langkah
pengoperasian ARKAS; b) memberikan contoh format dokumen ARKAS bagi Satuan
Pendidikan; dan c) memberikan gambaran proses bisnis pengelolaan kegiatan dan anggaran
yang dilakukan Satuan Pendidikan.
Pasal 3 Persesjen Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan ARKAS Di
Satuan Pendidikan menyatakan bahwa Satuan Pendidikan pengguna ARKAS
meliputi: a) sekolah dasar; b) sekolah menengah pertama; c) sekolah menengah
atas; d) sekolah menengah kejuruan; dan e)sekolah luar biasa.
Dinyatakan dalam Pasal 4 Persesjen Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan ARKAS Aplikasi Rencana
Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan
Pada (DIKDASMEN), bahwa Tahapan penggunaan ARKAS meliputi: a) mengunduh dan
registrasi; b) perencanaan dan penganggaran; c) penatausahaan dan pelaksanaan;
d) pergeseran dan perubahan RKAS; dan e) pelaporan dan pertanggungjawaban.
Adapun Langkah-langkah
tahapan mengunduh dan registrasi sebagai berikut:
1.
Satuan Pendidikan mengunduh aplikasi RKAS melalui laman
https://rkas.kemdikbud.go.id/download dan memasangnya pada desktop yang
berbasis windows (minimal windows 8).
2.
Satuan Pendidikan meminta kode aktivasi ARKAS kepada Dinas.
3.
Setelah mendapatkan kode aktivasi, Satuan Pendidikan melakukan registrasi dengan
mengisikan kode aktivasi, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama pengguna (Bendahara,
Operator, Kepala Satuan Pendidikan), alamat email pengguna, dan nomor handphone
pada halaman registrasi.
4.
Proses registrasi selesai ketika Satuan Pendidikan sudah mengisi seluruh
dokumen di atas dan mendapatkan notifikasi bahwa registrasi berhasil.
5.
Satuan Pendidikan login ke dalam ARKAS dan dapat mulai mengoperasikan ARKAS.
6.
Apabila Satuan Pendidikan lupa password yang telah dibuat, Satuan Pendidikan dapat
mengganti password melalui laman login dengan mengeklik tombol “Lupa Password”.
7.
Setelah mengeklik tombol “Lupa Password”, Satuan Pendidikan juga menghubungi
Dinas untuk meminta password baru.
8.
Setelah mendapatkan password baru, Satuan Pendidikan dapat login dengan
menggunakan password baru.
Sedangkan Langkah-langkah
tahapan perencanaan dan penganggaran sebagai berikut:
1.
Satuan Pendidikan melakukan login ke aplikasi ARKAS.
2.
Satuan Pendidikan mengisi detail informasi penanggung jawab yang terdiri atas
nama dan NIP Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara serta nama Komite Sekolah.
3.
Satuan Pendidikan melakukan aktivasi Kertas Kerja (KK) pada menu penganggaran.
4.
Satuan Pendidikan mengisi KK yang memuat detail perencanaan anggaran seperti
kegiatan, rekening belanja, uraian, dan harga satuan.
5.
Satuan Pendidikan mengajukan pengesahan KK kepada Dinas.
6.
Dinas melakukan penelaahan KK yang diajukan oleh Satuan Pendidikan. Hasil penelaahan
Dinas berupa KK disetujui atau KK ditolak.
7.
Dalam hal KK ditolak, Satuan Pendidikan akan menerima status penolakan pengesahan
beserta catatan-catatan mengenai hal yang harus diperbaiki. Satuan Pendidikan harus
mengubah KK berdasarkan catatan dari Dinas tersebut.
8.
Dalam hal KK disetujui, maka Satuan Pendidikan dapat melihat status penerimaan
pengesahan KK pada ARKAS.
9.
Dokumen yang dihasilkan dalam angka 8 adalah Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah
(RKAS) yang merupakan basis rencana kegiatan dan anggaran sekolah selama satu
tahun anggaran seperti pada format B.1 untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah dan format B.2 untuk Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 5 Peraturan Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Persesjen (Persetjen) Nomor 13 Tahun 2022
Tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi
Rencana Kegiatan Dan Anggaran Satuan Pendidikan Pada (DIKDASMEN) Pendidikan
Dasar Dan Pendidikan Menengah menyatakan 1) ARKAS dioperasikan oleh kepala
Satuan Pendidikan. 2) Kepala Satuan Pendidikan dalam mengoperasikan ARKAS dapat
dibantu oleh bendahara dan/atau tenaga administrasi Satuan Pendidikan.
Pasal 6 Persesjen Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi
Rencana Kegiatan Dan Anggaran Satuan Pendidikan Pada (DIKDASMEN), menyatakan
1) Kepala Satuan Pendidikan mengoperasikan ARKAS sesuai dengan pedoman
penggunaan ARKAS. 2) Pedoman penggunaan ARKAS sebagaimana dimaksud tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris
Jenderal ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi atau Persesjen
Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Satuan Pendidikan Pada
(DIKDASMEN) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Persesjen Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Penggunaan ARKAS Di Satuan Pendidikan, Semoga ada manfaatnya,
terima kasih. (Sumber: https://www.inforegulasi.com/2022/08/persesjen-nomor-13-tahun-2022-tentang.html)
Tidak ada komentar
Posting Komentar