KALENDER PENDIDIKAN KOTA BATAM PROVINSI KEPULAUAN RIAU (KEPRI) TAHUN PELAJARAN 2022/2023
Kalender Pendidikan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk TK PAUD SD SMP PKBM ditetapkan Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor: 202 DK/02.01/V/2022 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri)
SK Kalender Pendidikan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun
Pelajaran 2022/2023, diterbitkan dengan pertimbangan; a) bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 3 ayat (6) butir c dan butir d pada Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2014 tentang Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah perlu
menetapkan Kalender Pendidikan; b) bahwa dalam rangka memberikan panduan kepada
seluruh jenjang pendidikan di Satuan Pendidikan bails negeri maupuri swasta
untuk mengatur pembelajaran dan penyusunan rencana program dan kegiatan pada
Tabun Pelajaran 2022/2023 di Dinas Pendidikan Kota Batam perlu menetapkan
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023; c) bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana climaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam tentang Kalender Pendidikan Tahun
Pelajaran 2022/2023:
Diktum KESATU Kaldik atau Kalender Pendidikan Kota Batam Provinsi Kepulauan
Riau (Kepri) Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk TK PAUD SD SMP PKBM menyatakan
menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagai dasar dan
acuan dalam penyelenggaraan pendidikan pads jenjang pendidikan PAUD/TK, SD, SMP,
Paket A, Paket B dan Paket C di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Batam Provinsi
Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Pelajaran 2022/2023.
Diktum KEDUA Kalender Pendidikan Kota Batam Provinsi Kepulauan
Riau (Kepri) Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk TK PAUD SD SMP dan PKBM menytakan
Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinar Pendidikan
ini:
Diktum KETIGA Kalender Pendidikan (Kaldik) TK PAUD SD SMP
dan PKBM Tahun Pelajaran 2022/2023 Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan
bahwa Biaya Pelaksanaan Penyusun Kalender Pendidikan yang berhubungan dengan
pelaksanaan keputusan ini dibebankan pads Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Kota Batam.
Diktum KEEMPAT Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP dan PKBM
Tahun Pelajaran 2022/2023 Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan
bahwa Keputusan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan
ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan KEEMPAT Kalender
Pendidikan TK PAUD SD SMP dan PKBM Tahun Pelajaran 2022/2023 Kota Batam Provinsi
Kepulauan Riau (Kepri), Prakiraan hari-hari Libur
1) Libur Umum Tahun 2022
a.
Tahun Baru Islam 1444 H, Sabtu, 30 Juli 2022
b.
Hari Kemerdekaan RI, Rabu, 17 Agustus 2022
c.
Maulid Nabi Muhammad SAW, Sabtu, 8 Oktober 2022
d.
Hari Raya Natal, Minggu, 25 Desember 2022
2) Libur UmumTahun 2023
a.
Tahun Baru Masehi, Minggui 1 Januari 2023
b.
Tahun Baru Imlek 2574, Minggu, 22 Januari 2023
c.
Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Sabtu, 26 Februari 2023
d.
Awal Ramadhan 1444 H, Sevin - Selasa, 20 - 21 Maret 2023
e.
Hari Raya Nyepi, Tahun Saka 1945, Rabu, 22 Maret 2023
f.
Wafat Isa-Amasih, Jumat 7 April 2023
g.
Hari Raya !dui Fitri 1444 H. Sabtu Minggu. 22 - 23 April 2023
h.
Hari Buruh Internasional, Senin, 1 Mei 2023
I,
Hari Raya Waisak 2567, Sabtu, 6 Mei 2023
j.
Kenaikan Isa AI-Masih, Senin 18 Mei 2023
k.
Hari Lahir Pancasila, Kamis, 1 Juni 2023
l.
Hari Raya Idul Adha, Kami s, 29 Juni 2023
Libur Umum Tahun Pelajaran
2022/2023, mengikuti ketentuan hari libur yang ditetapkan bersama oleh Menteri
Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasj dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokras serta Surat Edaran Walikota Batam.
Permulaan tahun pelajaran dan
MPLS dimulai Senin sampai dengan Rabu, 11 sampai dengan 13 Juli 2023. Akhir tahun pelajaran 2022/2023, Sabtu 24 Juni
2023. Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan
pendidikan diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekaiah secara
daring dan/atau Tatap Muka bagi siswa baru. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
bagi siswa baru berlangsung selama 3 (tags) hari.
Hari pertama kegiatan
pembelajaran : Untuk Satuan Pendidikan TK dan SD diaciakan kegiatan antara
lain: a) Pengenalan lingkungan sekolah, sosiaiisasi dan cara belajar; dan b) Pengumpulan
data untuk kepentingan tata usaha sekokah dan Komite Sekolah seperti angket orang
tua, angket Peserta didik dan pengisian catatan komulatif buku laparan pribadi
atau buku laporan pendidikan. Untuk Kelas VII SMP diisi dengan kegiatan Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi peserta didik baru yang dilaksanakan secara
serentak di seluruh Satuan Pendidikan di Kota Batam; Penigenalan Lingkungan
Sekolah wajib beris kegiatan yang bermanfaat, berslfat edukatif, kreatif, dan
menyenangkan.
Dalam penyelenggaraan
pendidikan, satuan pendidikan yang menggunakan sistem semester membagi 1 (satu)
tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap. Jumlah minggu
efektif dalam satu tahun peiajaran adalah minimal 36 minggu, dengan rincian
semester 1 s/d 5 paling sedikit 18 minggu, sedangkan khusus keias 6 dan IX pada
semester genap paling sedikit 14 minggu.Satuan pendidikan dapat melaksanakan
kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 5 (lima) atau 6 (enam) hari. Jumlah
hari belajar efektif fakultatif dalam 1 (satu) tahun pelajaran adalah sebanyak
231 hari.
Pada awal tahuri pelajaran,
Kepala Saluan Pendidikan berkewajiban membuat program yang mencakup: a) Program
tahunan sekolah; b) Rencana Keria Sekolah (IRKS) atau Rencana Kerja Taman
Kanak-kanak (RKTK); c) Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau
Rencana Kegiatan dan Anggaran Taman Kanak--kanak (RKATK); d) Program supervisi
kelas dan tindaklanjutnya: e) Melakukan evaluasi diri sekalah (EDS) atau pemetaan
mutu pendidikan; f) Melakukan enyusunan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP); g) Mengisi dan melengkapi Buku
Induk Seimfah serta segaia sesuatu terkait administrasi sekolah.
Pada permulaan semester,
guru berkewaiiban membuat program yang mencakup: a Pengembangan Silabus; b) Program
semester; c) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); d) Program kegiatan
ekstrakurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai
pembina kegiatan ekstrakunkuler; e) Program kegiatan Bimbingan Konsekig (BK),
Guru TN, Bimbingari Karir (Pengembangan Din) khusus bagi guru yang dibebani
togas sebagai guru BK:
Kegiatan Tengah semester
adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjil dan semester genap. Pada
tengah semester satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan Glass Meeting
seperti pertanclingan olahraga dan seni, lomba kreativitas, atau praktik
pembelajaran untuk persiapan kegiatan pada even nasional seperti kegiatan OSN,
02SN dan FLS2N yang bertujuan untuk mengembangkan bakat. kepribadian, prestasi
dan kreativitas peserta did dalam rangka perigembangan pendidikan anak
seutuhnya:
Penilaian hasii belajar merupakan
tanggung jawab Kepala Sekolah yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada
Kepala Dinas Pendidikan. Penilaian hasil belajar pada akhir satuan pendidikan dilaksanakan
dalam bentuk ujian yang akan datur tersendiri.
Penyerahan buku laporan
penilaian perkembangan peserta didik; buku laporan pribaidi dan buku penilaian
hasil belajar dilaksanakan: a) Untuk semester ganjil, pada hari kerja sehari
sebelum libur semester ganjil; b) Untuk semester genap, pada haru kerja sehari
sebelum libur semester ganap. Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar TK.
PAUD, SD, SMP dan PKBM untuk Semester l dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal
17 Desember 2022. Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar TK, SD, SMP,
dan PKBM untuk semester 2 dilaksanakan pada hari Sabtu. tanggal 24 Jun 2023.
Khusus untuk kelas VI SD, Kelas 1X SMP,dan Pendidikan Kesetaraan, buku laporan
semester genap disesuaikan dengan tanggal kelulusan yang ditetapkan aleh Dirjen
Paudikdasmen.
Waktu pelaksanaan Asesmen
Nasional Berbasis Komputer (ANBK) ditentukan sebagai berikut : 1) Ujian Asesmen
Nasional Berbasis Komputer (ANAK) diselenggarakan pada: a) Paket C dilaksanakan pada hari Senin sId
Kamis, tanggal 19 sid 22 September 2022; b) Jenjang
SMP/MTs dilaksanakan pada hari Senin s/d Kamis, tanggal 3 s/d 6 OItober 2022,
(tentatif); c) Jenjang SD/MI dilaksanakan pada hari Senin- kamis, tanggal 7 sampai dengan10 November 2022
(tentatif). ) Ketentuan lain menyangkut Ujian yang meliputi Ujian Sekolah diatur
dalam ketentuan tersendiri
Libur Semester ganjil
berlangsung selama 5 (lima) hari kerja. Libur Semester genap berlangsung selama
11 (sebelas) hari kerja. Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari libur
selain dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan persetujuan Komite Sekolah
dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam sesuai dengan
kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif selama
satu tahun pelajaran.
Libur Permulaan Puasa adalah
2 (dua) had efektif, mulai satu hark efektif sebelum tanggal 1 Ramadhan sampai
tanggal 2 Ramadhan 1444 H. Hari Lbursekitar !dui Fitri adalah 2 (dua) hari
efekttf sebelum tanggal 1 Syawal dan enam hari efektif sesudah 2 Syawal. Adapun
ketentuan untuk permulaan Ramadhan ditetapkan Kementerian Agama untuk seluruh
satuan pendidikan;
Satuan Pendidikan dapat
menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain dimaksud dalam ayat (1)
sebagai hari belajar untuk meningkatkan iman dan tagwa kepada Tuhan Yang Naha
Esa atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala
Dinas Pendidikan Kota Batam. Satuan Pendidikan yang melakukan libur bulan
Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), supaya mengisi
hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan
akhlaq mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliiah agama, termasuk berbagai
kegiatan ekstrakurikuler Iainnya yang bernuansa moral, sebagaimana tercantum
pada Lampiran Keputusan ini.
Keputusan ini berlaku
sebagai pedoman untuk semua satuan pendidikan balk Negeri maupun Swasta di Kota
Batam. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ketentuan ini akan ditetapkan kemudian
dalam Keputusan tersendiri. Keputusan ini beriaku sejak tanggal ditetapkan
dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan dibetulkan
sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kalender Pendidikan Kota
Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Pelajaran 2022/2023. LINK DOWLOAD DISINI
Demikian infotrmasi tentang Kaldik
atau Kalender Pendidikan Kota Batam Provinsi
Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar