PERNYATAAN PERS RAPAT KOORDINASI NASIONAL PB PGRI TAHUN 2022, PGRI MINTA PEMERINTAH TUNTASKAN PENGANGKATAN GURU HONORER MENJADI ASN
Pernyataan Pers Rapat Koordinasi Nasional PB PGRI Tahun 2022, PGRI Minta Pemerintah Tuntaskan Pengangkatan Guru Honorer Menjadi ASN. Peningkatan kualitas sumber daya manusia memerlukan peran penting dunia pendidikan. Guru berperan sangat strategis dan sentral dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Guru adalah profesi yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Peran guru dalam mendidik anak bangsa tidak akan pernah tergantikan dengan mesin secanggih apa pun. Setidaknya ini terbukti ketika pandemi Covid-19 menghantam dunia pendidikan kita. Guru dan siswa belajar dari rumah dengan pembelajaran jarak jauh selama hampir dua tahun. Terekam dari berbagai survei yang dilakukan banyak lembaga, bahwa para siswa merindukan sekolah bertemu sesama teman dan guru. Para orang tua pun banyak yang menginginkan agar sekolah dibuka dan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan. Peran guru masih sangat dirindukan dan dibutuhkan dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan pendidikan.
Indonesia mengalami darurat
kekurangan guru. Hal ini dapat dilihat berdasarkan data yang pernah dirilis
dalam RDP Komisi X DPR RI dengan Kemendikbud Ristek tahun 2021 bahwa
jumlah guru saat ini
berjumlah 2.735.784 dengan
persebaran 1.226.460 merupakan guru PNS
dan 1.509.324 bukan
merupakan guru PNS.
Khusus untuk sekolah negeri
jumlah guru adalah 2.063.230 terdiri dari 1.236.112 (60%) guru PNS, 742.459
(36%) guru Non PNS, 63.264 (3%) guru CPNS, dan 34.954 (1%) guru PPPK.
Jumlah ini masih kurang dari
kebutuhan seharusnya jumlah guru di sekolah negeri yang seharusnya berjumlah
2.268.716. Artinya masih terjadi defisit guru sejumlah 947.945. Hal ini semakin
diperparah jika memprediksi jumlah guru yang pensiun antara 2022 sampai 2024
ini diperkirakan mencapai
222.081 guru dengan
rata-rata 74.027 guru yang pensiun setiap tahunnya. Belum lagi
melihat kemungkinan guru-guru mengalami mutasi dan bahkan wafat sebelum masuk
usia pensiun membuat laju penurunan guru semakin menunjukan disparitas jumlah
dan penyebaran yang kurang merata di seluruh Indonesia. Jika ketersediaan guru
mengalami kelambatan atau bahkan tidak terpenuhi, maka dapat dipastikan akan
terjadi stagnasi kualitas pendidikan di Indonesia.
Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI) sejak lama mengharapkan agar pemerintah fokus pada tata kelola
guru yang lebih substansial, komprehensif, dan berkelanjutan. Pemenuhan
jumlah guru, distribusi,
dan peningkatan kompetensinya
harus menjadi perhatian utama
pemerintah untuk segera ditindaklanjuti. Rencana penghapusan tenaga honorer menuai
polemik di kalangan
guru honorer, sebagaimana
disampaikan pemerintah
melalui Surat Edaran
Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 bahwa pokok surat menyatakan
hingga November tahun
2023, tidak ada lagi tenaga honorer
yang bekerja di lnstansi pemerintah dan pemerintah daerah.
Dalam Rapat Koordinasi
Nasional (Rakornas) PGRI yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis
28 Juli 2022,
yang diikuti pengurus
PGRI di semua
tingkatan secara nasional
menghasilkan beberapa poin sebagai berikut.
1.
Rencana Pemerintah menghapus tenaga honorer (guru honorer) di semua
instansi pemerintah pada November tahun 2023 agar dibarengi pengangkatan ASN
(PNS dan PPPK) dengan memprioritaskan pengangkatan dari seluruh guru honorer
yang ada. Dalam pengangkatan ASN PPPK, Pemerintah agar mengalokasikan gaji dan tunjangan guru
PPPK bersumber dari
APBN, dikarenakan kemampuan
APBD yang terbatas.
2.
Meminta agar pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pemetaan dan
kajian secara komprehensif tentang kebutuhan guru dalam jangka pendek dan
menengah.
3.
Memohon agar proses
perekrutan guru sebagai
ASN terpisah dari
program perekrutan ASN lainnya mengingat kebutuhan akan tenaga guru
sangat mendesak dan memerlukan penanganan
cepat dan progresif.
Keadaan darurat kekurangan guru dalam
jangka waktu lama
dan berlarut-larut dalam
proses penanganannya sangat
merugikan dunia pendidikan di tanah air. Akselerasi peningkatan kualitas pendidikan sulit
terwujud apabila pemenuhan
jumlah guru dan
peningkatan kualitasnya tidak segera terwujud.
4.
Kembalikan proses sertifikasi guru (Pendidikan Profesi Guru atau PPG)
melalui jalur portofolio seperti
dulu untuk menuntaskan
penyelesaian proses sertifikasi guru dalam
jabatan sebagaimana amanat UU
14 Tahun 2005.
Selain itu, sesuai amanat UUGD Nomor 14 Tahun 2005
diharapkan melibatkan organisasi profesi dalam
proses PPG. Bagi
guru-guru swasta yang
telah tersertifikasi, diharapkan Pemerintah kembali
melakukan penyetaraan dengan
guru ASN melalui
proses inpassing.
5.
Meminta Pemerintah Daerah memberikan tambahan penghasilan pada guru ASN Daerah sebagaimana
amanat PP Nomor
12 Tahun 2019
dan memohon Kemendikbud Ristek
merevisi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
6.
Penyusunan RUU Sisdiknas
tidak perlu tergesa-gesa
dan harus diawali
dengan penyusunan peta jalan
pendidikan untuk jangka
menengah dan panjang
agar Kebijakan dunia pendidikan dapat simultan dan berkelanjutan. Dalam
penyusunan RUU Sisdiknas peran
guru harus diperteguh
agar guru menjadi
profesi yang berwibawa dan
bermartabat, diantaranya melalui
keterlibatan wajib guru
di organisasi profesi dan
penetapan upah minimum
yang mengarah pada kesejahteraan guru.
7.
Kurikulum Merdeka jangan
sampai ditetapkan tergesa-gesa
secara nasional. Keberadaan Kurikulum
Merdeka masih perlu kajian
komprehensif dengan melibatkan seluruh
pemangku kepentingan dan diuji
hasil implementasinya sebelum diterapkan
secara nasional. Perubahan
kurikulum jangan sampai menambah beban administratif serta
berimbas pada pemenuhan
beban mengajar dan tunjangan profesi guru.
Demikian pernyataan
Rakornas PGRI 2022
ini dibuat sebagai
bentuk masukan dan catatan
kritis PGRI terhadap
berbagai kebijakan dunia
pendidikan yang ada
saat ini. Berbagai masukan ini
sebagai bentuk sumbangsih
pemikiran PGRI yang konstruktif untuk kemajuan dunia pendidikan
nasional.
Link download Pernyataan Pers Rapat Koordinasi Nasional PB PGRI Tahun 2022,
PGRI Minta Pemerintah Tuntaskan Pengangkatan Guru Honorer Menjadi ASN yang
sudah ditandatangani dan distempel (DISINI)
Demikian informasi tentang Rilis Pernyataan Pers Rapat Koordinasi Nasional PB PGRI Tahun 2022,
PGRI Minta Pemerintah Tuntaskan Pengangkatan Guru Honorer Menjadi ASN. Semoga
ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar