PERMENDAGRI NOMOR 59 TAHUN 2021 TENTANG PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sahabat guru, ada atauran baru tentang Standar Pelayanan Minimal yaknni Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 sebagai pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang sudah dinyatakan tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Apa itu SPM ? SPM atau Standar
Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang
merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara
secara minimal. Menurut Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (SPM), Pemerintah Daerah menerapkan SPM untuk pemenuhan Jenis
Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga
Negara secara minimal. Penerapan SPM diprioritaskan bagi Warga Negara yang berhak
memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan
Mutu Pelayanan Dasarnya. Jenis Pelayanan Dasar untuk daerah provinsi terdiri
atas: a) pendidikan menengah; b) pendidikan khusus; c) pelayanan kesehatan bagi
penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana
daerah provinsi; d) pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian
luar biasa daerah provinsi; e) pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas
daerah kabupaten/kota; f) penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik
regional lintas daerah kabupaten/kota; g) penyediaan dan rehabilitasi rumah yang
layak huni bagi korban bencana daerah provinsi; h) fasilitasi penyediaan rumah yang
layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi Program Pemerintah Daerah
provinsi; i) pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum daerah provinsi; j) rehabilitasi
sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di dalam panti; k) rehabilitasi sosial
dasar anak terlantar di dalam panti; l) rehabilitasi sosial dasar lanjut usia
terlantar di dalam panti; m) rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya
gelandangan dan pengemis di dalam panti; dan n) perlindungan dan jaminan sosial
pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah
provinsi.
Adapun Jenis Pelayanan Dasar
untuk daerah kabupaten/kota terdiri atas: a) pendidikan anak usia dini; b) pendidikan
dasar; c) pendidikan kesetaraan; d) pelayanan kesehatan ibu hamil; e) pelayanan
kesehatan ibu bersalin; f) pelayanan kesehatan bayi baru lahir; g) pelayanan
kesehatan balita; h) pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; i) pelayanan
kesehatan pada usia produktif; j) pelayanan kesehatan pada usia lanjut; k) pelayanan
kesehatan penderita hipertensi; l) pelayanan kesehatan penderita diabetes
melitus; m) pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat; n) pelayanan
kesehatan orang terduga tuberkulosis; o) pelayanan kesehatan orang dengan risiko
terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (human
immunodeficiency virus); p) pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari; q)
penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik; r) penyediaan dan rehabilitasi
rumah yang layak huni bagi korban bencana daerah kabupaten/kota; s) fasilitasi penyediaan
rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi Program Pemerintah
Daerah kabupaten/kota; t) pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum; u. pelayanan
informasi rawan bencana; v) pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap
bencana; w) pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana; x) pelayanan penyelamatan
dan evakuasi korban kebakaran; y) rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas
terlantar di luar panti; z) rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar
panti; aa) rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar panti; ab) rehabilitasi
sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti; dan
ac) perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana
bagi korban bencana daerah kabupaten/kota.
Ketentuan mengenai Mutu
Pelayanan Dasar sesuai dengan Standar Teknis yang diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan
Dasar setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina
Pembangunan Daerah.
Penerapan SPM dilakukan
dengan tahapan: pengumpulan data; penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan
Dasar; penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar; dan pelaksanaan pemenuhan
Pelayanan Dasar..
Perangkat Daerah melakukan pengumpulan
data meliputi: a) jumlah dan identitas lengkap Warga Negara yang berhak memperoleh
barang dan/atau jasa Kebutuhan Dasar Warga Negara secara minimal sesuai dengan Jenis
Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya; dan b) jumlah dan kualitas barang dan/atau
jasa yang tersedia, termasuk jumlah sarana dan prasarana yang tersedia.
Pengumpulan data pada bidang pendidikan, kesehatan, ketenteraman, ketertiban
umum dan pelindungan masyarakat, dan sosial juga dilakukan terhadap jumlah dan
kualitas sumber daya manusia yang tersedia. Pengumpulan data sesuai dengan
Standar Teknis SPM ditujukan untuk pencapaian 100% (seratus persen) dari Target
dan Indikator Kinerja pencapaian SPM setiap tahun.
Hasil pengumpulan data diintegrasikan
dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Ketentuan mengenai Target dan Indikator Kinerja pencapaian SPM
setiap tahun tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Perangkat Daerah menghitung selisih
antara jumlah barang dan/atau jasa, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia
yang dibutuhkan untuk kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar dengan jumlah barang
dan/atau jasa, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia yang tersedia. Jumlah
barang dan/atau jasa, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia yang tersedia
diperoleh dari pihak badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, lembaga
nonpemerintah, masyarakat, dan/atau Pemerintah Daerah. Hasil penghitungan
digunakan untuk menyusun rencana pemenuhan Pelayanan Dasar berpedoman pada
Standar Biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perangkat Daerah menghitung
Warga Negara yang berhak menerima Pelayanan Dasar yang tidak mampu memperoleh barang
dan/atau jasa Kebutuhan Dasar Warga Negara Secara minimal sesuai dengan Jenis
Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya. Penghitungan dilaksanakan dalam
rangka memenuhi prioritas SPM.
Alasda Warga Negara yang tidak
mampu tetap berhak menerima Pelayanan Dasar, menurut Permendagri
Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan SPM (Standar Pelayanan Minimal), disebabkan
karena miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; sifat barang dan/atau jasa yang tidak dapat diakses atau
dijangkau sendiri; kondisi bencana;
dan/atau kondisi lain yang tidak memungkinkan untuk dapat dipenuhi sendiri.
Pemerintah Daerah menyusun rencana
pemenuhan Pelayanan Dasar) dan penghitungan Warga Negara yang berhak menerima Pelayanan
Dasar yang tidak mampu yang dimuat dalam dokumen RPJMD dan RKPD. Perangkat
Daerah memprioritaskan penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar berdasarkan
penghitungan ke dalam Renstra PD dan Renja PD sesuai dengan tugas dan fungsi. Rencana
pemenuhan Pelayanan Dasar merupakan salah satu tolok ukur Kinerja penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
Penyusunan rencana pemenuhan
Pelayanan Dasar yang dimuat dalam dokumen RPJMD dilakukan pada saat perumusan
RPJMD meliputi: a) gambaran umum kondisi daerah, khususnya dikaitkan dengan penyelenggaraan
pemenuhan dan pencapaian Kebutuhan Dasar Warga Negara oleh Pemerintah Daerah; b)
gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, khususnya dikaitkan
dengan besaran anggaran yang diperuntukkan bagi pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga
Negara; c) permasalahan dan isu strategis daerah, khususnya dikaitkan dengan isu
pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara untuk setiap Urusan Pemerintahan Wajib
Pelayanan Dasar; d) strategi, arah kebijakan dan Program pembangunan daerah, khususnya
dikaitkan dengan strategi Pemerintah Daerah dalam menyusun arah kebijakan dan merumuskan
Program dalam pemenuhan kebutuhan dasar; e) kerangka pendanaan pembangunan dan
Program Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan Program Perangkat Daerah dan
pendanaan yang diperuntukkan dalam pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara; dan
f) kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya dikaitkan dengan Indikator
Kinerja daerah dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara.
Penyusunan rencana pemenuhan
Pelayanan Dasar yang dimuat dalam dokumen RKPD dilakukan pada saat perumusan
RKPD meliputi: a) gambaran umum kondisi daerah khususnya dikaitkan dengan penyelenggaraan
dan pencapaian Program dan Kegiatan, sub kegiatan Perangkat Daerah dalam pemenuhan
Kebutuhan Dasar Warga Negara; b) kerangka ekonomi dan keuangan daerah, khususnya
dikaitkan dengan besaran anggaran yang diperuntukkan bagi pemenuhan Kebutuhan Dasar
Warga Negara; c) sasaran dan prioritas pembangunan daerah, khususnya untuk memastikan
capaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara dalam rencana kerja tahunan; d) rencana
kerja dan pendanaan daerah, khususnya dikaitkan dengan Program, Kegiatan, sub kegiatan
dan alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan yang disusun dalam pencapaian pemenuhan
Kebutuhan Dasar Warga Negara; dan e) kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah,
khususnya dikaitkan dengan Indikator Kinerja daerah dalam pencapaian pemenuhan
Kebutuhan Dasar Warga Negara.
Penyusunan rencana pemenuhan
Pelayanan Dasar yang dimuat dalam dokumen Renstra PD dilakukan pada saat
perumusan Renstra PD meliputi: a) gambaran pelayanan Perangkat Daerah, khususnya
dikaitkan dengan capaian dan pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara; b) permasalahan
dan isu strategis Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan permasalahan pokok
yang dihadapi Perangkat Daerah dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga
Negara; c) tujuan dan sasaran, khususnya dikaitkan dengan penjabaran kebijakan Perangkat
Daerah dalam pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara; d) strategi dan arah kebijakan,
khususnya dikaitkan dengan memperhatikan permasalahan dan isu strategis dalam pencapaian
pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara; e) rencana Program, Kegiatan, sub kegiatan,
serta pendanaan, khususnya dikaitkan dengan Program, Kegiatan, sub kegiatan dan
alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan yang disusun dalam pencapaian
pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara; dan f) kinerja penyelenggaraan bidang urusan,
khususnya dikaitkan dengan Indikator Kinerja daerah dalam pencapaian pemenuhan
Kebutuhan Dasar Warga Negara.
Penyusunan pencapaian rencana
pemenuhan Pelayanan Dasar yang dimuat dalam dokumen Renja PD dilakukan pada
saat perumusan Renja PD meliputi: a) hasil evaluasi Renja PD tahun lalu, khususnya
dikaitkan dengan upaya optimalisasi pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga
Negara; b) tujuan dan sasaran Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan penjabaran
kebijakan Perangkat Daerah dalam pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara; dan c)
rencana kerja dan pendanaan Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan
Program, Kegiatan, sub kegiatan dan alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan
yang disusun dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara.
Ditegaskan dalam Peraturan Mendagri
atau Permendagri Nomor 59 Tahun 2021
Tentang Penerapan SPM (Standar Pelayanan Minimal), bahwa Perangkat Daerah yang
melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan memastikan
Program, Kegiatan dan sub kegiatan pemenuhan Pelayanan Dasar dimuat dalam
dokumen RPJMD, Renstra PD, RKPD dan Renja PD. Perangkat Daerah memprioritaskan anggaran
Program, Kegiatan dan sub kegiatan pemenuhan Pelayanan Dasar setelah tercantum dalam
dokumen RPJMD, Renstra PD, RKPD dan Renja PD. Tim Anggaran Pemerintah Daerah memastikan
anggaran Program, Kegiatan dan sub kegiatan pemenuhan Pelayanan Dasar dalam
anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran Program, Kegiatan dan sub kegiatan
disusun berdasarkan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan SPM (Standar Pelayanan Minimal), melalui link download yang tersedia di bawah iniLink download Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 (DISINI)
Itulah informs terbaru yang
dapat admin sampaikan terkait Permendagri
atau Peraturan Mendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (SPM). Semoga ada manfaat. Terima kasih atas kunjungan Anda.
Tidak ada komentar
Posting Komentar