KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI RIAU TAHUN PELAJARAN 2022/2023
Kalender Pendidikan Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2022/2023 diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SD SMP SMA/SMK/SLB di Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2022/2023
Diktum KESATU menyatakan
bahwa Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SD SMP SMA/SMK/SLB di Provinsi Riau Tahun
Pelajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai
bagian yang tak terpisahkan dari Keputusan ini;
Diktum KEDUA Surat Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau tentang Kalender Pendidikan Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2022/2023, menyatakan
bahwa Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SD SMP SMA/SMK/SLB
Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
Diktum KETIGA SK tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan
Jalur Pendidikan Formal SD SMP SMA/SMK/SLB di Provinsi Riau Tahun Pelajaran
2022/2023 menyatakan menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Riau ini yang dimaksud dengan Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Perencanaan Pengaturan Kelas yaitu: a) Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi Sekolah; b) Penempatan denah Sekolah pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar masing-masing. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap Sekolah. Hari pertama masuk Sekolah adalah serangkaian kegiatan Sekolah pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap Sekolah. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah Jam Pembe.lajaran setiap minqqu, meliputi jumlah Jam HemPelajaran untuK seluruh mata pelajaran termasuK muatan iokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada Sekolah yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Dinyatakan pula bahwa Penilaian
pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan untuk menentukan pencapaian
hasil belajar peserta didik. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian
adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensij peserta
didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan,
melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta
didik. Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu
Kompetensi Dasar (KD) atau Iebih. Penilaian tengah semester adalah kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.
Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD
pada periode tersebut. Penilaian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan
oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir
semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada semester tersebut. Penilaian Akhir Tahun adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dalam merepresentasikan semua KD pada
Tahun Pelajaran. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi lulusan peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau
penyelesaian dari suatu Sekolah. Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut US
adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang
dilakukan oleh Sekolah. Ujian kompetensi keahlian selanjutnya disebut UKK
merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik
dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan pada mata pelajaran
keahlian tertentu. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat pencapaian
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran baik formatif maupun
sumatif, dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan merupakan
ketuntasan belajar minimal.
Selanjutnya pengertia peserta
didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui
proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat
untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Pendidik
adalah tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai Guru, Dosen, Konselor,
Pamong Belajar, Widyaiswara, Tutor, Instruktur, Fasilitator, dan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Penguatan Pendidikan
Karakter (PPK) adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab Sekolah untuk
memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa,
olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara Sekolah, keluarga,
dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM);
Berdasarkan Kaldik atau Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Riau, Penerimaan
Peserta Didik Baru pada dilaksanakan setelah pengumuman kelulusan SMP/MTs,
dengan tahapan informasi PPDB minimal satu bulan sebelum PPDB dimulai. Pendaftaran
Penerimaan Peserta Didik Baru diatur secara tersendiri dalam Keputusan Kepala
Dinas. Kegiatan penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru; Dinas menyusun Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.
Dalam Kaldik atau Kalender
Pendidikan Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2022/2023, dinyatakan Permulaan
Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah tanggal 11 Juli 2021. Hari-hari pertama masuk
Sekolah merupakan serangkaian kegiatan Sekolah pada permulaan tahun pelajaran
baru sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan kegiatan antara
lain:
1. Peserta didik baru SMA/SMK/SLB diawali dengan
kegiatan MPLS untuk pengenalan Sekolah (program, struktur, tata tertib, dan
lain lain), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan
keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem
pembelajaran, kegiatan kesiswaan, pembentukan Pengurus kelas, pembagian
kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas. Fokus MPLS peserta
didik dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri yang dilandasi
nilai-nilai karakter dan antikorupsi untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila;
2. Pengurus OSIS dapat dilibatkan untuk membantu
kegiatan MPLS sedangkan peserta didik Iainnya yang tidak masuk dalam Pengurus
OSIS melakukan kegiatan antara lain: menetapkan Pengurus kelas, pembentukan
kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan
dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran;
3. Hari-hari pertama masuk Sekolah pada
masing-masing Sekolah tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada
kekerasan fisik dan mental yang dapat membahayakan keselamatan peserta didik
baik di dalam maupun di luar Sekolah;
4. Pelaksanaan MPLS Peserta Didik Baru pada
Sekolah berlangsung mulai hari Senin, 11 Juli 2022 sampai dengan hari Rabu, 13
Juli 2022;
5. MPLS dapat dilaksanakan secara online dalam
jaringan (daring) maupun tatap muka luar jaringan (luring) disesuaikan dengan
kondisi zona penyebaran Covid-19 di masing-masing Kabupaten/Kota.
Memasuki tahun pelajaran baru
2023/2024 kepala Sekolah berkewajiban membuat program Sekolah sebelum
dimulainya tahun pelajaran baru, harus selesai pada 10 Juli 2022 meliputi: Rencana
Kerja Jangka Menengah (RKJM) 3 - 5 tahun; Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk
dijabarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tahun berjalan; Kalender
Pendidikan Sekolah; Kurikulum Tingkat Sekolah
(KTSP) atau Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan ; Struktur Organisasi
Sekolah; Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Peraturan Akademik.
Selanjutnya ditegaskan dalam
Kalender Pendidikan SD SMP SMA/SMK/SLB
Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Riau bahwa dalam penyelenggaraan
pendidikan, Sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) Tahun
Pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap. Waktu pembelajaran
efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLB: 30 menit, SMPLB: 35 menit,
SMALB: 40 menit, SMA/SMK: 45 menit; Waktu
pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk
SDLB: 25 menit, SMPLB: 30 menit, SMALB: 35 menit, SMA/SMK: 40 menit; Beban
belajar tatap muka keseluruhan untuk setiap sekolah adalah sebagai berikut: a)Jumlah
waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan
oleh sekolah yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran tiap tahun pelajaran
sekuirang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif; b) Beban belajar bagi
sekolah yang menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS) diatur Iebih lanjut
dalam Pedoman SKS; c) Sekolah Menengah Kejuruan wajib mencantumkan kegiatan
Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau Praktik Kerja Industri (Prakerin) di dalam
kalender Pendidikan sesuai xengan system yang diberlakukan pada sekolah
tersebut.; d) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang Pendidikan.
Sekolah dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai
kebutuhan belajar peserta
Selama periode satu semester
terdapat tengah semester yakni penggalan paruh waktu yang ada pada semester
ganjil dan semester genap. Pada Kegiatan Tengah Semester Ganjil dan Semester
Genap Sekolah melakukan kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni),
karyawisata, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk
mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam
rangka mengembangkan pendidikan anak seutuhnya. Khusus sekolah yang menerapkan
Kurikulum Merdeka dapat memanfaatkan kegiatan tengah semester untuk pelaksanaan
Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Dinyatakan pula dalam Kaldik atau Kalender Pendidikan SD SMP SMA/SMK/SLB Provinsi Riau Tahun Pelajaran
2022/2023 bahwa Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar
(KD) yang harus dikuasai. Jadwal Penilaian akhir Semester Ganjil adalah tanggal
5 Desember 2022 s.d 14 Desember 2022.
Sedangkan Jadwal Penilaian akhir Semester Genap atau PAT adalah
tanggal 2 s.d 12 Juni 2023.
Kapan Jadwal penyerahan atau
pembagian Buku Laporan Hasil Belajar (rapor) tahun pelajaram 2022/2023 ? Pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran
2022/2023 Provinsi Riau, dinyatakan bahwa Penanggalan dan Penyerahan Buku
Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMA/SMK/SMALB diatur sebagai berikut: a) Jadwal
penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester ganjil EHS dan LHS tanggal 22
Desember 2022; b) Jadwal penyerahan penyerahan
Buku Laporan Hasil Belajar semester genap LHS tanggal 16 Juni 2023.
Hari libur Sekolah adalah
hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di Sekolah; Hari
libur sebagaimana dimaksud terdiri atas hari libur semester, hari libur bular ramadhan,
hari libur khusus dan hari libur umum. Kapan Jadwal libur semeteran dan liburan
akhir tahun di NTB ? Berdasarkan Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Riau, Libur akhir semester
ganjil bagi SD SMP SMA/SMK/SMALB mulai tanggal 23 Desember 2022 sampai dengan tanggal
4 Januari 2023. Hari masuk sekolah setelah
libur semester dijadwalkan tanggal 5 Januari 2023. Sedangkan Libur akhir
semester genap atau libur akhir tahun pelajaran bagi SD SMP SMA/SMK/SMALB mulai
tanggal 17 Juni 2023 s.d tanggal 13 Juli 2023.
Libur Umum Tahun 2022:
a. Tanggal 30 Juli 2022: Tahun Baru Hijriah 1444
H;
b. Tanggal 17 Agustus 2022: Hari Kemerdekaan
Republik Indonesia (Upacara Bendera);
c. Tanggal 8 Oktober 2022: Maulid Nabi Muhammad
SAW;
d. Tanggal 24 Desember 2022 : Cuti Bersama Hari
Raya Natal;
e. Tanggal 25 Desember 2022: Hari Raya Natal.
Perkiraan Libur Umum Tahun
2023:
a. Tanggal 1 Januari 2023: Tahun Baru Masehi 2023;
b. Tanggal 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek
2574;
c. Tanggal 18 Februari 2023: Peringatan Isra
Miraj;
d. Tanggal 22 Maret 2023: Hari Raya Nyepi (Tahun
Baru Saka 1945);
e. Tanggal 7 April 2023: Wafat Isa Almasih/Jum'at
Agung;
f. Tanggal 22 - 23 April 2023: Hari Raya Idul
Fitri 1444 H;
g. Tanggal 1 Mei 2023: Hari Buruh Internasional;
h. Tanggal 6 Mei 2023: Hari Raya Waisak;
i. Tanggal 18 Mei 2023: Kenaikan Isa Almasih;
j. Tanggal 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila
(Upacara Bendera);
k. Tanggal 29 Juli 2023: Hari Raya Idul Adha
1444 H.
Adapun ketenuan umum Libur
Umum dan Cuti Bersama, akan disesuaikan kembali sesuai dengan Keputusan Pemerintah.
Selengkapnya silahkan
download Kalender Pendidikan Tahun
Pelajaran 2022/2023 Provinsi Riau. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi Kalender Pendidikan Provinsi Riau Tahun
Pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar