KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN AJARAN 2022/2023
Kalender Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2022/2023
Diktum KESATU menyatakan bahwa
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB di
Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Keputusan ini sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Keputusan
ini;
Diktum KEDUA Surat Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tentang Kalender Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara
Timur Tahun Pelajaran 2022/2023, menyatakan bahwa Pedoman Penyusunan
Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB Provinsi Nusa Tenggara
Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KETIGA SK tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan
Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun
Pelajaran 2022/2023 menyatakan menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila dikemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Dalam Kalender Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran
2022/2023 ini yang dimaksud dengan:
1.
Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta
didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran,
minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur;
2.
Perencanaan Pengaturan Kelas yaitu:
a. Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi
Sekolah;
b. Penempatan denah Sekolah pada papan
pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat
mengetahui ruang belajar masing-masing.
3.
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada
awal tahun pelajaran pada setiap Sekolah;
4.
Hari pertama masuk Sekolah adalah serangkaian kegiatan Sekolah pada permulaan tahun
pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja;
5.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap
tahun pelajaran pada setiap Sekolah;
6.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah Jam Pembe.lajaran setiap minqqu,
meliputi jumlah Jam HemPelajaran untuK seluruh mata pelajaran termasuK muatan
iokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri;
7.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada Sekolah yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk
jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari
libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus;
8.
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan untuk menentukan pencapaian
hasil belajar peserta didik;
9.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian
hasil belajar peserta didik;
10.
Penilaian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensij peserta
didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan,
melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta
didik;
11.
Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau
Iebih;
12.
Penilaian tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik secara periodik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9
minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut;
13.
Penilaian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan
penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada
semester tersebut;
14.
Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dalam merepresentasikan
semua KD pada Tahun Pelajaran;
15. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik sebagai pengakuan prestasi
belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Sekolah;
16. Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut US
adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang
dilakukan oleh Sekolah;
17. Ujian kompetensi keahlian selanjutnya
disebut UKK merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai
peserta didik dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan pada
mata pelajaran keahlian tertentu;
18. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah
tingkat pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran baik
formatif maupun sumatif, dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang
ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal;
19. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang
berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia
pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
20. Tenaga Kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan;
21. Pendidik adalah tenaga Kependidikan yang
berkualifikasi sebagai Guru, Dosen, Konselor, Pamong Belajar, Widyaiswara,
Tutor, Instruktur, Fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan;
22. Sekolah Menenqah Atas, yang selaniutnya
disinpkat SMA, adalah salah satu bentuk 6eKolam tormal yang menyelenggarakan
pendidiRan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP,
MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
diakui sama/setara SMP atau MTs;
23. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya
disingkat SMK, adalah salah satu bentuk Sekolah formal yang menyelenggarakan
pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP,
MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
diakui sama atau setara SMP atau MTs;
24. Dunia Usaha dan Dunia Kerja yang selanjutnya
disingkat DUDIKA adalah perusahaan atau lembaga yang melakukan kerja sama
dengan SMK untuk pembelajaran praktik lapangan bagi Peserta Didik;
25. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu;
26. Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah
gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab Sekolah untuk memperkuat karakter
peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah
raga dengan pelibatan dan kerja sama antara Sekolah, keluarga, dan masyarakat
sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM);
27. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
28. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
29. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
30. Kantor adalah Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur;
31. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan Kaldik atau Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMAISMK dilaksanakan setelah
pengumuman kelulusan SMP/MTs, dengan tahapan informasi PPDB minimal satu bulan
sebelum PPDB dimulai. Pendaftaran
Penerimaan Peserta Didik Baru pada SDLB/SMPLB/SMALB diatur secara tersendiri
dalam Keputusan Kepala Dinas; Kegiatan penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru; Dinas menyusun Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik
Baru.
Tanggal penetapan sebagai Peserta
Didik Baru di Sekolah adalah 9 Juli 2021. Perencanaan pengaturan kelas dan
penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 16 Juli 2022 dan
dilaporkan kepada Kepala Dinas. Adapun Permulaan Tahun Pelajaran 2022/2023
adalah tanggal 18 Juli 2022. Hari-hari pertama masuk Sekolah merupakan
serangkaian kegiatan Sekolah pada permulaan tahun pelajaran baru sekaligus Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan kegiatan antara lain:
1. Peserta didik baru SMA/SMK/SLB diawali dengan
kegiatan MPLS untuk pengenalan Sekolah (program, struktur, tata tertib, dan
lain lain), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan
keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem
pembelajaran, kegiatan kesiswaan, pembentukan Pengurus kelas, pembagian
kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas. Fokus MPLS peserta
didik dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri yang dilandasi
nilai-nilai karakter dan antikorupsi untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila;
2. Pengurus OSIS dapat dilibatkan untuk membantu
kegiatan MPLS sedangkan peserta didik Iainnya yang tidak masuk dalam Pengurus
OSIS melakukan kegiatan antara lain: menetapkan Pengurus kelas, pembentukan
kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan
dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran;
3. Hari-hari pertama masuk Sekolah pada
masing-masing Sekolah tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada
kekerasan fisik dan mental yang dapat membahayakan keselamatan peserta didik
baik di dalam maupun di luar Sekolah;
4. Pelaksanaan MPLS Peserta Didik Baru pada
Sekolah berlangsung mulai hari Selasa, 13 Juli 2022 sampai dengan hari Kamis,
15 Juli 2022;
5. MPLS dapat dilaksanakan secara online dalam
jaringan (daring) maupun tatap muka luar jaringan (luring) disesuaikan dengan
kondisi zona penyebaran Covid-19 di masing-masing Kabupaten/Kota.
Pengawasan Proses Pembelajaran dilakukan oleh
Kepala Sekolah dan Pengawas Pembina Sekolah. Kepala Sekolah berkewajiban
membuat program Sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran baru, harus selesai
pada 10 Juli 2022 meliputi:
1. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 3 — 5
tahun;
2. Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk dijabarkan
dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tahun berjalan;
3. Kalender Pendidikan Sekolah;
4. Analisis Minggu efektif, Program Tahunan,
Program Semester;
5. Silabus mengacu pada Kurikulum 2013 bagi
Sekolah yang masih melaksanakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka bagi yang
sudah melaksanakan Kurikulum Merdeka;
6. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) daring
dan luring;
7. Paparan Power Point mandiri dan modul
Pelaksanaan Proses Pembelajaran;
8.
Asesmen tentang US dan.semesteran sebagai Penilaian hasil pembelajaran;
9. Rancangan Kuionk Henlialan Hash Kefleksi can
Umpan balk.
10. Rencana Pelaksanaan dan tindak lanjut
Supervisi untuk Pengawasan Proses Pembelajaran.
11. Student Product Assessment (SPA) berupa
produk inovatif, karya inovatif, dan keterampilan;
12. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Sekolah,
meliputi:
a. Kurikulum Tingkat Sekolah (KTSP);
b. Struktur Organisasi Sekolah;
c. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga
Kependidikan;
d. Peraturan Akademik;
e. Tata Tertib Sekolah (Tata Tertib Pendidik,
Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik);
f. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan;
g. Adanya sinkronisasi kurikulum SMK dengan
Industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja (IDUKA).
Selanjutnya ditegaskan dalam
Kalender Pendidikan SMA/SMK/SLB Tahun
Pelajaran 2022/2023 Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bahwa dalam
penyelenggaraan pendidikan, Sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu)
Tahun Pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap. Waktu pembelajaran efektif setiap jam
pelajaran tatap muka untuk SDLB: 30 menit, SMPLB: 35 menit, SMALB: 40 menit,
SMA/SMK: 45 menit; Waktu pembelajaran
efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB: 25
menit, SMPLB: 30 menit, SMALB: 35 menit, SMA/SMK: 40 menit; Beban belajar tatap
muka keseluruhan untuk setiap sekolah adalah sebagai berikut: a)Jumlah waktu
pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh
sekolah yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran tiap tahun pelajaran
sekuirang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif; b) Beban belajar bagi
sekolah yang menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS) diatur Iebih lanjut
dalam Pedoman SKS; c) Sekolah Menengah Kejuruan wajib mencantumkan kegiatan
Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau Praktik Kerja Industri (Prakerin) di dalam
kalender Pendidikan sesuai xengan system yang diberlakukan pada sekolah
tersebut.; d) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang Pendidikan.
Sekolah dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai
kebutuhan belajar peserta
Sekolah hanya dapat
menyelenggarakan kegiatan pembelajaran 6 (enam) hari Sekolah dengan ketentuan
jumlah Jam Pembelajaran per minggu.
Kegiatan pembelajaran di
Sekolah menggunakan kurikulum Sekolah yaitu Kurikulum 2013 atau Kurikulum Masa
Pandemi Khusus Covid- 19, atau Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam
Madrasah mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa
Arab di Madrasah dan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor
481 Tahun 2015 tentang Implementasi Pendampingan Kurikulum 2013 Madrasah; Waktu
pembelajaran efektif bagi Sekolah yang masuk pagi dimulai antara pukul 06.30 WITA
— 07.00 WITA (disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing Kabupaten/Kota);
Sekolah wajib menyesuaikan
jenis pembelajaran bagi peserta didik yang menganut aliran kepercayaan tertentu
yang pada hari efektif pembelajaran tidak dapat dapat hadir dengan alasan
kegiatan ibadah utama pada aliran kepercayaan tersebut. Pembelajaran masa darurat bencana akan diatur Iebih lanjut.
Sekolah yang gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore,
Kepala Sekolah yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas untuk
pengaturan waktu masuk Sekolah.
Tengah Semester adalah
penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjil dan semester genap. Pada
Kegiatan Tengah Semester Ganjil dan Semester Genap Sekolah melakukan kegiatan
Pekan Olahraga dan Seni (Porseni), karyawisata, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran
yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas
peserta didik dalam rangka mengembangkan pendidikan anak seutuhnya. Khusus
sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka dapat memanfaatkan kegiatan tengah
semester untuk pelaksanaan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Dinyatakan pula dalam Kalender Pendidikan SMA/SMK/SLB Provinsi
Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Pelajaran 2022/2023 bahwa Penilaian hasil
belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik
penilaian sesuai dengan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai.
Jenis-jenis Penilaian:
a. Penilaian harian adalah kegiatan yang
dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah menyelesaikan satu KD atau Iebih;
b. Penilaian Tengah Semester adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah melaksanakan 8 — 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian
meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh KD pada periode
tersebut.
c. Jadal Penilaian Tengah Semester Ganijil (gasal) tahun pelajaran 2022/2023 dilaksanakan pada
tanggal 5 - 10 September 2022 sedangkan Penilaian Tengah Semester Genap tahun pelajaran 2022/2023 dilaksanakan 27 Februari — 4 Maret 2023
d. Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
akhir semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi indikator yang
merepresentasikan semua KD pada semester tersebut;
e. Penilaian Akhir Tahun Pelajaran adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik diakhir semester genap untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada Sekolah yang
menggunakan sistem paket. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan KD pada semester tersebut;
f. Nilai pada buku laporan pendidikan semester
ganjil/semester genap dan akhlak serta kepribadian menjadi bahan pertimbangan
untuk menentukan kenaikan kelas;
g. Penilaian akhir Sekolah SMA/SMK/SMALB
dilaksanakan melalui US;
h.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada SMK berpedoman pada pedoman penyelenggaraan
UKK.
Pembuatan Soal Penilaian
Harlan dan Akhir Semester:
a. Pembuatan soal penilaian harian dilakukan oleh
masing-masing pendidik pada Sekolah;
b. Pendidik pada Sekolah yang belum mampu membuat
soal sesuai level kognitif (pemahaman, aplikasi, dan penalaran) dan memenuhi
kriteria pengembangan asesmen kompetensi minimum (AKM) meliputi keterampilan
membaca (literasi) maupun keterampilan bernalar menggunakan matematikan
(numerasi) yang valid dan reliabel, dapat menggabung dengan Sekolah yang lain
melalui MGMP Kabupaten/Kota.
Pembuatan soal US;
a. Pembuatan soal US dilakukan oleh masing-masing
pendidik pada Sekolah;
b. Pembuatan soal US dilakukan melalui tahapan
penyusunan butir soal dan telaah butir soal oleh MGMP Sekolah masing-masing.
Penilaian harian, Penilaian
tengah semester, dan Penilaian akhir semester merupakan tugas dan tanggung
jawab pendidik yang diselenggarakan oleh Sekolah; Penilaian Akhir Semester dan
persiapan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar bagi SMAISMK/SLB dilaksanakan
melalui Penilaian Akhir yaitu:
a. Semester Ganjil tanggal 28 November s.d 10
Desember 2022;
b. Semester Genap tanggal 5 s.d 10 Juni 2023;
c. Selama masa persiapan penyerahan Buku Laporan
Hasil Belajar diisi dengan kegiatan-kegiatan penguatan karakter dan
antikorupsi.
Penilaian Akhir Semester
Genap untuk kelas XII dilaksanakan sebelum US. Pelaksanaan penilaian mata
pelajaran produktif untuk SMK diatur oleh Sekolah masing-masing.
(1) US praktik dilaksanakan sebelum US tertulis;
(2) Jadwal pelaksanaan US untuk SMA/SMK/SMALB
diperkirakan tanggal 10 — 20 April 2023
Uji kompetensi keahlian bagi
peserta didik SMK dilakukan bersama IDUKA dan/atau asosiasi profesi. Jadwal pelaksanaan uji kompetensi
keahlian diatur bersama oleh Sekolah yang bersangkutan dengan IDUKA dan/atau
asosiasi profesi.
Penyerahan ljazah kepada peserta
didik oleh Sekolah yang menyelenggarakan US dilaksanakan selambat-lambatnya 1
(satu) minggu setelah Sekolah menerima blangko ljazah dari Dinas. Dalam hal
adanya keterlambatan penerimaan blangko ijazah, maka Sekolah dapat menerbitkan
Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sementara untuk digunakan sesuai keperluan.
Pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Nusa Tenggara
Timur (NTT), dinyatakan bahwa Penanggalan dan Penyerahan Buku Laporan Hasil
Belajar Peserta Didik SMA/SMK/SMALB diatur sebagai berikut:
a. Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil
Belajar semester ganjil EHS dan LHS tanggal 22 Desember 2022;
b. Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil
Belajar semester genap LHS tanggal 24 Juni 2023 dan EHS tanggal 25 Juni 2023.
Hari libur Sekolah adalah
hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di Sekolah; Hari
libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini terdiri atas hari libur
semester, han libur bularfRamadhan, han libur khusus dan han libur umum. Kapan
Jadwal libur semeteran dan libura akhir tahun di NTT ? Berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Libur
akhir semester ganjil bagi SMA/SMK/SMALB mulai tanggal 23 Desember 2022 s.d tanggal
31 Desember 2022. Sedangkan Libur akhir semester genap atau libur akhir tahun
pelajaran bagi SMA/SMK/SMALB mulai tanggal 26 Juni 2023 s.d tanggal 15 Juli 2023.
Libur Umum Tahun 2022:
a. Tanggal 30 Juli 2022: Tahun Baru Hijriah 1444
H;
b. Tanggal 17 Agustus 2022: Hari Kemerdekaan
Republik Indonesia (Upacara Bendera);
c. Tanggal 8 Oktober 2022: Maulid Nabi Muhammad
SAW;
d. Tanggal 24 Desember 2022 : Cuti Bersama Hari
Raya Natal;
e. Tanggal 25 Desember 2022: Hari Raya Natal.
Perkiraan Libur Umum Tahun
2023:
a. Tanggal 1 Januari 2023: Tahun Baru Masehi
2023;
b. Tanggal 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek
2574;
c. Tanggal 18 Februari 2023: Peringatan Isra
Miraj;
d. Tanggal 22 Maret 2023: Hari Raya Nyepi (Tahun
Baru Saka 1945);
e. Tanggal 7 April 2023: Wafat Isa Almasih/Jum'at
Agung;
f. Tanggal 22 - 23 April 2023: Hari Raya Idul
Fitri 1444 H;
g. Tanggal 1 Mei 2023: Hari Buruh Internasional;
h. Tanggal 6 Mei 2023: Hari Raya Waisak;
i. Tanggal 18 Mei 2023: Kenaikan Isa Almasih;
j. Tanggal 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila
(Upacara Bendera);
k. Tanggal 29 Juli 2023: Hari Raya Idul Adha
1444 H.
Libur Umum dan Cuti Bersama,
akan disesuaikan kembali sesuai dengan Keputusan Pemerintah.
Akhir Tahun Pelajaran 2022/2023
pada tanggal 30 Juni 2023. Peraturan ini berlaku untuk SMA, SMK, dan SLB baik
negeri maupun swasta di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hal-hal lain yang belum
diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam ketentuan
tersendiri. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan
download Kalender Pendidikan Tahun
Pelajaran 2022/2023 Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). LINK DOWNLOAD
DISINI
Demikian informasi Kalender Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara
Timur (NTT) Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar