KALENDER PENDIDIKAN 2022/2023 KABUPATEN JOMBANG
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Kabupaten Jombang disampiakan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Nomor: 188.4/2751/415.16/2022 tanggal: 1 Juli 2022 tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, Dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan Lingkup Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Tahun Pelajaran 2022/2023
Diktn KESATU Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Jombang Nomor: 188.4/2751/415.16/2022 tentang Kalender Pendidikan Kabupaten
Jombang Tahun Pelajaran 2022/2023, menyatakan bahwa Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur bagi Satuan
Pendidikan Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Tahun
Pelajaran 2022/2023 sebagaimana lampiran 1 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Nomor: 188.4/2751/415.16/2022
tanggal: 1 Juli 2022 tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, Dan Hari
Libur Bagi Satuan Pendidikan Lingkup Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten
Jombang Tahun Pelajaran 2022/2023 menyatakan Kalender pendidikan Sekolah
Menengah Pertama (SMP) Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Jombang Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana lampiran 2 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Diktum KETIGA Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Nomor: 188.4/2751/415.16/2022 tentang
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Kabupaten Jombang, menyatakan
Kalender pendidikan Sekolah Dasar (SD) Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Jombang Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana lampiran 3 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Diktum KEEMPAT Kalender pendidikan Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Nonformal (PAUD dan PNF)) Lingkup Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Jombang Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana lampiran 4
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Diktum KELIMA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Jombang Nomor: 188.4/2751/415.16/2022 tentang Kalender Pendidikan Tahun
Pelajaran 2022/2023 Kabupaten Jombang, menyatakan Hari Efektif, Hari
Efektif Fakultatif, dan Hari Libur sebagaimana tercantum dalam Diktum KESATU,
Kalender pendidikan sebagaimana tercantum pada Diktum KEDUA, Diktum KETIGA,
Diktum KEEMPAT digunakan sebagai pedoman dalam menentukan Kalender Pendidikan
Sekolah.
A. KETENTUAN UMUM
Dalam keputusan ini yang
dimaksud dengan :
1. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Jombang.
2. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Jombang
3. Satuan Pendidikan adalah Pendidikan Anak
Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah IPertama, Sanggar Kegiatan Belajar
(SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Ma*aralcat (PKBM)
4. Pendidikan Anak usia Dini yang selanjutnya
disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak
lahir sampai usia 6 (enam) Tahun.
5. Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya
disingkat SKB adalah satuan Pendidikan Non Formal (PNF) yang didirikan oleh
pemerintah daerah Kabupaten/Kota sebagai badan hukum pendidikan pemerintah,
yang memiliki tugas dan fungsi merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan,
mengevaluasi, membina dan mengendalikan mutu.
6. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang
selanjutnya disingkat PKBM adalah suatu wadah dimana seluruh kegiatan belajar
mengajar masyarakat dalam rangka peningkatan pengetahuan, ketrampilan atau
bakatnya dikelola dan diselenggarakan oleh masyarakat dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya.
7. Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut
dengan SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan fOrmal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar.
8. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya
disebut dengan SMP adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal
setelah lulus sekolah dasar atau sederajat.
9. Had efektif adalah hari belajar yang
digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.
10. Had efektif fakultatif adalah hari efektif dan
atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.
11. Minggu efektif adalah waktu belajar selama 5
(lima) atau 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan
tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu sesuai dengan ketentuan
kurikulum yang berlaku pada suatu satuan pendidikan.
12. Libur semester adalah libur yang diadakan pada
akhir setiap semester.
13. Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan
had minggu,
14. Libur hart besar adalah waktu libur yang
diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau had peringatan lainnya.
15. Libur khusus adalah libur yang diadakan karma
kondisi/keadaan tertentu, yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.
B. PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN
PELAJARAN
1. Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Nomor: 188.4/2751/415.16/2022
tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Kabupaten Jombang, menyatakan
Permulaan tahun pelajaran dimulai pada had Senin tanggal 18 Juli 2022.
2. Akhir tahun pelajaran 'pada had Sabtu
tanggal 24 Juni 2023.
C. PENERIMAAN PESERTA DIDIK
BARU DAN PERSIAPAN TAHUN PELAJARAN
1.
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur tersendiri dalam Keputusan
Kepala Dinas.
2.
Pengaturan Kelas dan penyusunan jadwal pelajaran dilaksanakan
selambat-lambatnya hari Sabtu, 16 Juli 2022.
3.
Sebelum rnemasuki tahun pelajaran baru, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban
membuat Perencanaan Berbasis Data (PBD) yang mencakup
a. Rencana Kerja Tahunan Sekolah berdasar Rapor
Pendidikan dan EDS;
b. Rencana Kerja Sekolah (RI(S);
c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
(RKAS);
d. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
dan atau Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP);
e. Program supervisi.
4.
Pada awal tahun pelajaran/permulaan semester, pendidik berkewajiban membuat
program yang mencakup:
a. Program Tahunan;
b. Program Semester;
c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP bagi
guru mata pelajaran;
d. Rencana Pelaksanaan Layanan/RPL bagi guru
BK;
e. Program kegiatan ekstrakurikuler, khusus
bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler;
f. Program kegiatan bimbingan TIK, khusus bagi
guru SNIP yang dibebani tugas sebagai pembimbing TIK; dan
g. Program lain dalam rangka pelaksanaan
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
5.
Pada awal tahun pelajaranlpermulaan semester, Pembimbing Muatan Lokal Keagamaan
dan Pembimbing Muatan Lokal Pendidikan Diniyah berkewajiban membuat program
yang mencakup:
a. Program Tahunan;
b. Program semester;
c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP.
D.
KEGIATAN MINGGU PERTAMA TAHUN PELAJARAN
1. Kegiatan minggu pertama tahun pelajaran
merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan kegiatan Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS) yang salah satunya diisi dengan kegiatan matrikulasi
(Bridging Course).
2. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
sebagaimana dimaksud pada angka 1, berlangsung selama 6 (enam) had yaitu
tanggal 18 s.d.23 Juli 2022.
3. Kegiatan pada Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah (MPLS) diatur sebagai berikut:
a. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
dilaksanakan dengan luring secara serentak, dengan menerapkan protokol
kesehatan yang ketat;
b. Satuan pendidikan membuat video tentang
profit sekolah Iengkap, sebagai bahan pengenalan lingkungan sekolah kepada peserta
didik baru;
c. Satuan Pendidikan melakukan koordinasi
dengan orangtualwali peserta didik terkait dengan persiapan dan pelaksanaan
pengenalan Iingkungan sekolah secara bertahap dengan tetap memperhatikan
protokol kesehatan;
d. Matrikulasi (bridging course) dilaksanakan
luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
e. Bagi PAUD dan SD diadakan kegiatan antara
lain:
1) Pengenalan budaya, Iingkungan sekolah, dan
cara belajar;
2) Pengumpulan data untuk kepentingan tata
usaha sekolah dan komite sekolah;
E. WAKTU KEGIATAN
PEMBELAJARAN
1.
Kegiatan Pembelajaran
a. Kegiatan pembelajaran bagi PAUD, kelas I SD,
dan kelas VII SMP dimulai hari Senin, 25 Juli 2022.
b. Kegiatan pembelajaran kelas II sampai kelas
VI SD, dan kelas VIII sampai kelas IX SMP dimulai hari Senin, 18 Juli 2022.
c. Kegiatan pembelajaran bagi paket A kelas
IV, paket B kelas VIII, dan paket C kelas XI dimulai hari Senin, 18 Juli 2022.
d. Satuan pendidikan melaksanakan kegiatan
pembelajaran dalam satu minggu 6 (enam) hari kerja.
e. Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
huruf c, dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 5 (lima)
hari kerja dengan persetujuan Kepala Dinas.
2.
Beban Belajar
a.
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik
dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran;
b.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester
yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester
genap;
c.
Jumlah minggu efektif kurikulum 2013 dalam satu tahun pelajaran:
1) pada PAUD, jumlah minggu efektif minimal 36
minggu, dengan rincian semester 1 s.d. semester 3 minimal 18 minggu, sedangkan
semester 4 minimal 14 minggu dan maksimal 16 minggu;
2) pada SD, jumlah minggu efektif minimal 36
minggu, dengan rincian semester 1 s.d. semester 11 minimal 18 minggu, sedangkan
semester 12 minimal 14 minggu dan maksimal 16 minggu;
3) pada SMP, jumlah minggu efektif minimal 36
minggu, dengan rincian semester I s.d. semester 5 minimal 18 minggu, sedangkan
semester 6 minimal 14 minggu;
4) pada 5KB dan PKBM, jumlah minggu efektif
minimal 36 minggu, dengan rincian semester 1 s.d. semester 11 minimal 18
minggu, sedangkan semester 12 minimal 14 minggu dan maksimal 16 minggu.
d.
Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam (satu) tahun pelajaran sebanyak 3
(tlga) hari;
e.
Jam belajar efektif Kurikulum 2013 ditentukan sebagai berikut: PAUD:
1) Jumlah jam bermain dan belajar efektif bagi
usia layanan 0 — 2 tahun setiap minggu minimal 4 jam pelajaran, dengan alokasi
waktu 30 menit per jam pelajaran.
2) Jumlah jam bermain dan belajar efektif bagi
usia layanan 3 — 4 tahun setiap minggu minimal 12 jam pelajaran, dengan alokasi
waktu 30 menit per jam pelajaran.
3) Jumlah jam bermain dan belajar efektif bagi usia
layanan 5 — 6 tahun setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi
waktu 30 menit per jam pelajaran.
4) Jumlah jam bermain dan belajar efektif bagi
usia Iayanan 0 — 2 tahun selama satu tahun minimal 136 jam pelajaran.
5) Jumlah jam belajar efektif bagi usia Iayanan
3 — 4 tahun selama satu tahun minimal 408 jam pelajaran.
6) Jumlah jam belajar efektif bagi usia layanan
5 — 6 tahun selama satu tahun minimal 1.020 jam pelajaran.
PROGRAM PAKET
1)
Paket A
a) Behan Belajar Paket A dinyatakan dalam Satuan
Kredit Kompentensi (SKK)
b) Beban SKK yang ditempuh untuk tingkatan I
setara kelas 1,2, dan 3 adalah 102 SKK dan untuk tingkatan II setara kelas 4,
5, dan 6 adalah 117 SKK
c) Beban 1 SKK dapat dicapai dengan 1 jam
pelajaran tatap muka, 2 jam pelajaran tutorial, dan 3 jam pelajaran mandiri
setiap minggu
d) Durasi setiap satu jam pelajaran adalah 35
Menit
2)
Paket B
a) Beban Belajar Paket B dinyatakan dalam
Satuan Kredit Kompentensi (SKK)
b) Beban SKK yang ditempuh untuk tingkatan III
setara kelas 7 dan 8 adalah 80 SKK dan untuk tingkatan IV setara kelas 9 adalah
38 SKK
c) Beban 1 SKK dapat dicapai dengan 1 jam
pelajaran tatap muka, 2 jam pelajaran tutorial, dan 3 jam pelajaran mandiri
setiap minggu
d) Durasi setiap satu jam pelajaran adalah 40
Menit
3)
Paket C
a) Beban Belajar Paket C dinyatakan dalam
Satuan Kredit Kompentensi (SKK).
b) Beban SKK yang ditempuh untuk tingkatan V
setara kelas 10 dan 11 adalah 80 SKK dan untuk tingkatan VI setara kelas 12
adalah 42 SKK.
c) Beban 1 SKK dapat dicapai dengan I jam
pelajaran tatap muka, 2 jam pelajaran tutorial, dan 3 jam pelajaran mandiri
setiap minggu.
d) Durasi setiap satu jam pelajaran adalah 45
Menit.
SD:
1) Jam belajar efektif setiap minggu untuk
kelas I sejumlah 40 Jam pelajaran perminggu, kelas II sejumlah 42 jam pelajaran
perminggu, dan kelas III sejumlah 44 jam pelajaran perminggu.
2) Jam belajar efektif setiap minggu untuk
kelas IV, V, dan VI sejumlah 46 jam pelajaran perminggu.
3) Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah 35
menit.
4) Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun
:
a) Untuk kelas 1 minimal 1.360 jam pelajaran
(36x40)
b) Untuk kelas II minimal 1.512 jam pelajaran
(36 x 42)
c) Untuk kelas III minimal 1.584 jam pelajaran
(34 x 44)
d) Untuk kelas IV dan V minimal 1.656 jam
pelajaran (34 x 46)
e) Untuk kelas VI minimal 1.472 jam pelajaran
(32 x 46)
SMP:
1)
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas VII, VIII, dan IX sejumlah 46 jam
pelajaran, dengan rincian, berikut:
a) kurikulum nasional : 38 jam pelajaran;
b) kurikulum muatan lokal wajib Jawa Timur : 2 jam pelajaran;
c) kurikulum muatan lokal wajib Kab. Jombang 6 jam pelajaran;
2)
Alokasi waktu satu jam pelajaran 40 menit;
3)
Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran:
a) untuk kelas VII dan kelas VIII minimal 1.728
jam pelajaran;
b) untuk kelas IX minimal 1.536 jam pelajaran.
f.
Jam belajar efektif Kurikulum Merdeka ditentukan sebagai berikut: PAUD
1)
Jam belajar efektif setiap minggu sebagai berikut:
a)
Kelompok usia 4 - 6 tahun
• pembelajaran Intrakurikuler : 30 jam pelajaran
• Pembelajaran Projek mengambil satu tema
dalam satu semester
(60
JP per tahun atau 30 JP per minggu dengan 1 tema 30 JP)
2) Alokasi waktu satu jam pelajaran 30 menit;
3) Jumlah jam efektif selama satu tahun pelajaran
kelompok usia 4 — 6 tahun adalah 1.020 jam pelajaran.
PROGRAM
PAKET
1)
Pendidikan Kesetaraan Paket A
a)
Fate A (Kelat I - II)
Total
beban belajar pendidikan kesetaraan Paket A pada fase A (Kelas I - II) adalah
65 SKK, yang terdiri atas:
• Kelompok Mata Pelajaran Umum : 57 SKK
• Program Pemberdayaan dan Keterampilan
Berbasis Profil Pelajar Pancasila : 8
SKK
b)
Fase B (Kelas III - IV)
Total
beban belajar pendidikan kesetaraan Paket A pada fase B (Kelas III = IV) adalah
72 SKK, yang terdiri atas:
• Kelompok Mata Pelajaran Umum : 60 SKK
• Program Pemberdayaan dan Keterampilan
Berbasis Profil Pelajar Pancasila :
12 SKK
c)
Fase C (Kelas V - VI)
Total
beban belajar pendidikan kesetaraan Paket A pada fase C (Kelas V - VI) adalah
82 SKK, yang terdiri atas:
• Kelompok Mata Pelajaran Umum : 64 SKK
• Program Pemberdayaan dan Keterampilan
Berbasis Profil Pelajai Pancasila: 18 SKK
d) Alokasi waktu satu jam pelajaran pada
pendidikan kesetaraan Paket A adalah 35 menit.
2)
Pendidikan Kesetaraan Paket B
a)
Fase D (Kelas VII — IX)
Total
beban belajar pendidikan kesetaraan Paket B pada fase D (Kelas VII - IX) adalah
118 SKK, yang terdiri atas:
• Kelompok Mata Pelajaran Umum : 88 SKK
• Program Pemberdayaan dan Keterampilan
Berbasis Profit Pelajar Pancasila :
30 SKK
b)
Alokasi waktu satu jam pelajaran pada pendidikan kesetaraan Paket B adalah 40
menit.
3)
Pendidikan Kesetaraan Paket C
a)
Fase E (Kelas X)
Total
beban belajar pendidikan kesetaraan Paket C pada fase E (Kelas X) adalah 36
SKK, yang terdiri atas:
• Kelompok Mata Pelajaran Umum : 20 SKK
• Program Pemberdayaan dan Keterampilan
Berbasis Profit Pelajar Pancasila : 16
SKK
b)
Fase F (Kelas XI - XII)
Total
beban belajar pendidikan kesetaraan Paket C pada fase F (Kelas XI - XII) adalah
86 SKK, yang terdiri atas:
• Kelompok Mata Pelajaran Umum dan Pilihan :
66 SKK
• Program Pemberdayaan dan Keterampilan
Berbasis Profil Pelajar Pancasila : 20
SKK
c) Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah 45
menit.
SD
1)
Pelaksana Kurikulum Mandiri Belajar:
a) Kelas I sebanyak 1.452 jam pelajaran (44
minggu x 33JP)
b) Kelas 11 sebanyak 1.848 jam pelajaran (44
minggu x 42JP)
c) Kates III minimal 1.936 jam pelajaran (44
minggu x 44 JP)
d) Kelas IV minimal 2.024 jam pelajaran (44
minggu x 46 JP)
e) Kelas V minimal 2.024 jam pelajaran (44 minggu
x 46 JP)
f) Kelas VI minimal 2.024 jam pelajaran (44
minggu x 46 JP)
2)
Pelaksana Kurikulum Mandiri Berubah dan Mandiri Berubah:
a) Kelas I sebanyak 1.452 jam pelajaran (44
minggu x 33JP)
b) Kelas II sebanyak 1.848 jam pelajaran (44
minggu x 42JP)
c) Kelas III minimal 1.936 jam pelajaran (44
minggu x 44 JP)
d) Kelas IV minimal 2.024 jam pelajaran (44
minggu x 46 JP)
e) Kelas V minimal 2.024 jam pelajaran (44 minggu
x 46 JP)
f) Kelas VI minimal 2.024 jam pelajaran (44
minggu x 46 JP)
SMP
1)
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas VII, 47 jam pelajaran, dengan
rincian, berikut:
a)
kurikulum nasional
• pembelajaran Intrakurikuler
• Pembelajaran Projek
b) kurikulum muatan lokal wajib Jawa Timur
c) kurikulum muatan lokal wajib Kab. Jombang
2)
Alokasi waktu satu jam pelajaran 40 menit;
3)
Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran:
a) untuk kelas VII dart kelas VIII minimal
1.728 jatti pelajaran;
b) untuk kelas IX minimal 1.536 jam pelajaran.
F. KEGIATAN TENGAH SEMESTER
1. Dinyatakan dalam Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Jombang Nomor: 188.4/2751/415.16/2022 tentang Kalender Pendidikan Kaldik Tahun Pelajaran
2022/2023 Kabupaten Jombang, bahwa Tengah semester adalah penggalan paruh
waktu yang ada pada semester ganjil;
2. Pada tengah semester ganjil satuan pendidikan
dapat melakukan kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK), olahraga, seni,
lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan
bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka
pengembangan pendidikan anak seutuhnya;
3,
Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah selama 3
(tiga) hari pada semester ganjil.
G. PENILAIAN HASIL BELAJAR
1.
Kurikulum 2013
a.
Penilaian hasil belajar merupakan tanggung jawab Kepala Sekolah yang
dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas.
b.
Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud angka I meliputi:
1) Penilaian Harian;
2) Penilaian Tengah Semester;
3) Penilaian Akhir Semester;
4) Penilaian Akhir Tahun; dan
5) Ujian Sekolah.
c.
Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud huruf b angka 1) dan 2)
dilaksanakan secara terprogram oleh guru mata pelajaran di bawah koordinasi
Kepala Sekolah;
d. Penilaian hash belajar sebagaimana dimaksud
huruf b angka 3) dan 4) dilaksanakan secara terprogram oleh satuan pendidikan
di bawah koordinasi Kepala Sekolah;
e. Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud
huruf b angka 5) dilaksanakan secara serentak di bawah koordinasi Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan;
2.
Kurikulum Merdeka
a.
Penilaian hasil belajar merupakan tanggung jawab Kepala Sekolah yang
dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas.
b.
Penilaian hash belajar sebagaimana dimaksud angka 1 meliputi:
1) Asesmen awal;
2) Asesmen Formatif; dan
3) Asesmen Sumattf.
c.
Asesmen awal sebagaimana dimaksud huruf b angka 1) dilaksanakan secara
terprogram oleh guru mata pelajaran di bawah koordinasi Kepala Sekolah;
d.
Asesmen formatif sebagaimana dimaksud huruf b angka 2) dilaksanakan secara
terprogram oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Kepala Sekolah;
e.
Asesmen sumatif sebagaimana dimaksud huruf b angka 3) dilaksanakan secara
terprogram oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Kepala Sekolah.
3.
Penyerahan Buku Penilaian Hasil Belajar SMP dilaksanakan:
a. Untuk semester ganjil, pada hari efektif terakhir
sebelum libur semester ganjil;
b. Untuk semester genap, pada hari efektif
terakhir sebelum libur semester genap.
c. Penyerahan Buku Penilaian Hasil Belajar
khusus kelas IX pada semester genap diatur bersama-sama dengan penyerahan
ljazah/Surat Keterangan Lulus.
4.
Ujian Sekolah yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan pada
semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan
mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan;
H. LIBUR SEKOLAH
1. Libur semester ganjil berlangsung selama 6
(enam) hari kerja;
2. Libur semester genap berlangsung selama 17
(tujuh betas) had kerja;
3. Libur semester balk semester ganjil maupun
semester genap, libur permulaan puasa, libur had raya berlaku untuk peserta
didik;
4. Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari
Iibur selain dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 dengan persetujuan Komite
Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas dengan catatan tidak mengurangi
jumlah jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran.
I. HARI LIBUR PADA BULAN
RAMADHAN
1. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Jombang Nomor: 188.4/2751/415.16/2022 tentang Kalender Pendidikan Kaldik Tahun Pelajaran 2022/2023 Kabupaten Jombang,
Hari Libur Permulaan Puasa (LPP) adalah satu hari efektif sebelum tanggal 1
Ramadhan sampai dengan satu had efektif setelah tanggal 1 Ramadhan;
2. Hari Libur Idul Fifri adalah tiga hari efektif
sebelum tanggal 1 Syawal dan empat hari efektif sesudah 2 Syawal ditetapkan
Kementerian Agama untuk seluruh satuan pendidikan;
3. Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari
dalam bulan Ramadhan selain dimaksud dalam angka 1 sebagai hari belajar untuk
meningkatkan iman dan taciwa kepada Tuhan Yang Maha Esa atau had libur dengan
persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas;
4.
Satuan Pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari
sebagaimana dimaksud dalam angka 1, supaya mengisi hari libur tersebut dengan
berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlaq mulia, pemahaman,
pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler
Iainnya yang bernuansa moral.
J. KETENTUAN LAIN DAN
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ketentuan
ini akan ditetapkan kemudian dalam keputusan tersendiri;
2. Dengan berlakunya Keputusan ini, maka
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Nomor
188.4/2801/415.16/2021 tanggal 10 Juli 2020 tentang Hari Efektif, Hari Efektif
Fakultatif dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Jombang Tahun
Pelajaran 2021/2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk lebih jelasnya
silahkan bagi Bapak/Ibu yang belum memiliki untuk mendownload dan membaca Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran
2022/2023 Kabupaten Jombang, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah
ini
Link download Kalender Pendidikan Kabupaten Jombang Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Jombang Tahun
Pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar