KMK NOMOR HK.01.07-MENKES-1186-2022 TENTANG PANDUAN PRAKTIK KLINIS BAGI DOKTER DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: a) bahwa dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam melakukan penapisan rujukan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan dan standar prosedur operasional; b) bahwa untuk memberikan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dalam menyusun standar prosedur operasional perlu mengesahkan panduan praktik klinis yang disusun oleh organisasi profesi; c) bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum serta pelayanan kesehatan, sehingga perlu diganti
Terwujudnya kondisi kesehatan
masyarakat yang baik adalah tugas dan tanggung jawab dari negara sebagai bentuk
amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pelaksanaannya
negara berkewajiban menjaga mutu pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Mutu pelayanan
kesehatan sangat ditentukan oleh fasilitas kesehatan serta tenaga kesehatan yang
berkualitas. Untuk mewujudkan tenaga kesehatan yang berkualitas, negara sangat membutuhkan
peran organisasi profesi tenaga kesehatan yang memiliki peran menjaga kompetensi
anggotanya.
Bagi tenaga kesehatan dokter,
Ikatan Dokter Indonesia yang mendapat amanah untuk menyusun standar profesi bagi
seluruh anggotanya, dimulai dari standar etik (Kode Etik Kedokteran Indonesia–KODEKI),
standar kompetensi yang merupakan standar minimal yang harus dikuasasi oleh
setiap dokter ketika selesai menempuh pendidikan kedokteran, kemudian disusul oleh
Standar Pelayanan Kedokteran yang harus dikuasai ketika berada di lokasi pelayanannya,
terdiri atas Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran dan Standar Prosedur Operasional.
Standar Pelayanan Kedokteran
merupakan implementasi dalam praktek yang mengacu pada Standar Kompetensi
Dokter Indonesia (SKDI) yang telah diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran
Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia.
Dalam rangka penjaminan mutu
pelayanan, dokter wajib mengikuti kegiatan Pendidikan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(P2KB) dalam naungan IDI.
Tingkat kemampuan dokter dalam
pengelolaan penyakit di dalam SKDI dikelompokan menjadi 4 tingkatan, yakni :
tingkat kemampuan 1, tingkat kemampuan 2, tingkat kemampuan 3A, tingkat
kemampuan 3B, dan tingkat kemampuan 4A serta tingkat kemampuan 4B.
Tingkat Kemampuan 1:
mengenali dan menjelaskan
Lulusan dokter mampu mengenali
dan menjelaskan gambaran klinis penyakit, dan mengetahui cara yang paling tepat
untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penyakit tersebut, selanjutnya
menentukan rujukan yang paling tepat bagi pasien. Lulusan dokter juga mampu
menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.
Tingkat Kemampuan 2:
mendiagnosis dan merujuk
Lulusan dokter mampu membuat
diagnosis klinis terhadap penyakit tersebut dan menentukan rujukan yang paling tepat
bagi penanganan pasien selanjutnya. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah
kembali dari rujukan.
Tingkat Kemampuan 3:
mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan awal, dan merujuk
·
3A. Bukan gawat darurat
Lulusan
dokter mampu membuat diagnosis klinis dan memberikan terapi pendahuluan pada keadaan
yang bukan gawat darurat, dan Lulusan dokter mampu menentukan rujukan yang
paling tepat bagi penanganan pasien selanjutnya. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti
sesudah kembali dari rujukan.
·
3B. Gawat darurat
Lulusan
dokter mampu membuat diagnosis klinis dan memberikan terapi pendahuluan pada keadaan
gawat darurat demi menyelamatkan nyawa atau mencegah keparahan dan/atau kecacatan
pada pasien. Lulusan dokter mampu menentukan rujukan yang paling tepat bagi penanganan
pasien selanjutnya, dan Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah
kembali dari rujukan.
Tingkat Kemampuan 4: mendiagnosis,
melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas
Lulusan dokter mampu membuat
diagnosis klinis dan melakukan penatalaksanaan penyakit tersebut secara m
mandiri dan tuntas.
·
4A. Kompetensi yang dicapai pada saat lulus
dokter
·
4B. Profisiensi (kemahiran) yang dicapai setelah
selesai internsip dan/atau Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan (PKB)
Pada Standar Kompetensi Dokter
Indonesia tahun 2012, dari 736 daftar penyakit terdapat 144 penyakit yang harus
dikuasai penuh oleh para lulusan karena diharapkan dokter di fasilitas
pelayanan kesehatan tingkat pertama dapat mendiagnosis dan melakukan penatalaksanaan
secara mandiri dan tuntas. Selain itu terdapat 275 keterampilan klinis yang juga
harus dikuasai oleh lulusan program studi dokter. Selain 144 dari 726 penyakit,
terdapat 261 penyakit yang harus dikuasai lulusan untuk dapat mendiagnosisnya sebelum
kemudian merujuknya, baik merujuk dalam keadaaan gawat darurat maupun bukan
gawat darurat. Kondisi saat ini, kasus rujukan ke pelayanan kesehatan sekunder untuk
kasus-kasus yang seharusnya dapat dituntaskan di fasilitas pelayanan tingkat pertama
masih cukup tinggi. Berbagai faktor yang mempengaruhi diantaranya kompetensi dokter,
pembiayaan, dan sarana prasarana yang belum mendukung. Perlu diketahui pula
bahwa sebagian besar penyakit dengan kasus terbanyak di Indonesia berdasarkan Riskesdas
2007 dan 2010 termasuk dalam kriteria 4A.
Dengan menekankan pada tingkat
kemampuan 4, maka dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dapat
melaksanakan diagnosis dan menatalaksana penyakit dengan tuntas. Namun bila pada
pasien telah terjadi komplikasi, adanya penyakit kronis lain yang sulit dan pasien
dengan daya tahan tubuh menurun, yang seluruhnya membutuhkan penanganan lebih lanjut,
maka dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama secara cepat dan tepat
harus membuat pertimbangan dan memutuskan dilakukannya rujukan.
Melihat kondisi ini, diperlukan
adanya panduan bagi dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama
yang merupakan bagian dari standar pelayanan kedokteran. Panduan ini selanjutnya
menjadi acuan bagi seluruh dokter di fasilitas pelayanan tingkat pertama dalam menerapkan
pelayanan yang bermutu bagi masyarakat.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022
Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di FKTP menyatakan Menetapkan
Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
yang selanjutnya disebut PPK Dokter sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 Tentang
Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat
Pertama menyatakan PPK Dokter sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan
pedoman bagi dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran di fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat pertama baik milik Pemerintah maupun masyarakat yang berorientasi
kepada kendali mutu dan kendali biaya dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan sekaligus menurunkan angka rujukan.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022
Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Tingkat Pertama menyatakan Dalam melaksanakan praktik kedokteran sesuai dengan
PPK Dokter sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, diperlukan keterampilan klinis
sesuai dengan Panduan Keterampilan Klinis bagi dokter sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 Tentang Panduan Praktik Klinis
Bagi Dokter Di FKTP menyatakan PPK Dokter sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU dan Panduan Keterampilan Klinis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA
harus dijadikan acuan dalam penyusunan standar prosedur operasional di setiap fasilitas
pelayanan kesehatan tingkat pertama.
KELIMA Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 Tentang
Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat
Pertama menyatakan Kepatuhan terhadap PPK Dokter sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU dan Panduan Keterampilan Klinis sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KETIGA dapat menjamin pemberian pelayanan kesehatan dengan upaya terbaik.
KEENAM Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 Tentang
Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di FKTP menyatakan Modifikasi terhadap
pelaksanaan PPK Dokter dapat dilakukan oleh dokter di fasilitas pelayanan kesehatan
tingkat pertama hanya berdasarkan keadaan tertentu untuk kepentingan pasien dan
harus tercantum dalam rekam medis.
KETUJUH Keputusan Menteri Kesehatan atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi
Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama menyatakan Keadaan
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM meliputi keadaan khusus pasien,
kedaruratan, keterbatasan sumber daya, dan perkembangan ilmu kedokteran dan
teknologi berbasis bukti (evidance based).
KEDELAPAN Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022
Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di FKTP menyatakan Penatalaksanaan
pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus menggunakan obat yang
tercantum dalam Formularium Nasional.
KESEMBILAN Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022
Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di FKTP menyatakan Pemerintah pusat,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap pelaksanaan PPK Dokter berdasarkan kewenangan masing-masing
dan dapat melibatkan organisasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
KESEPULUH Keputusan Menteri Kesehatan atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 Tentang
Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat
Pertama menyatakan Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis
Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
KESEBELAS Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022
Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Tingkat Pertama menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Panduan ini diharapkan dapat
membantu dokter untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan sekaligus menurunkan angka
rujukan dengan cara: 1) Memberi pelayanan sesuai bukti sahih terkini yang cocok
dengan kondisi pasien, keluarga dan masyarakatnya; 2) Menyediakan fasilitas pelayanan
sesuai dengan kebutuhan standar pelayanan; 3) Meningkatkan mawas diri untuk
mengembangkan pengetahuan dan keterampilan profesional sesuai dengan kebutuhan pasien
dan lingkungan; dan 4) Mempertajam kemampuan sebagai gatekeeper pelayanan
kedokteran dengan menapis penyakit dalam tahap dini untuk dapat melakukan penatalaksanaan
secara cepat dan tepat sebagaimana mestinya layanan tingkat pertama.
Panduan Praktik Klinis (PPK)
bagi Dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama ini memuat penatalaksanaan
penyakit untuk dilaksanakan oleh seluruh dokter di fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat pertama. Penyusunan panduan ini berdasarkan data klinis untuk
kasus individu yang mengacu pada referensi terbaru yang ditemukan tim penyusun,
dan dapat berubah seiring kemajuan pengetahuan ilmiah.
Panduan ini tidak memuat seluruh
teori tentang penyakit, maka sangat disarankan setiap dokter untuk mempelajari penyakit
tersebut dengan menggunakan referensi yang dapat dipertanggungjawabkan. Kepatuhan
terhadap panduan ini tidak menjamin kesembuhan dalam setiap kasus, tetapi merupakan
pemberian pelayanan kesehatan dengan upaya terbaik. Setiap dokter bertanggung jawab
terhadap pengelolaan pasiennya, berdasarkan data klinis pasien, pilihan
diagnostik dan pengobatan yang tersedia. Dokter harus merujuk pasien ke fasilitas
pelayanan lain yang memiliki sarana prasarana yang dibutuhkan, bila sarana prasarana
yang dibutuhkan tidak tersedia, meskipun penyakit yang ditangani masuk dalam kategori
penyakit dengan tingkat kemampuan dokter menangani dengan tuntas dan mandiri (tingkat
kemampuan 4). Walaupun tidak dicantumkan dalam panduan ini, skrining terhadap risiko
penyakit merupakan tugas dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat
pertama.
Dengan menggunakan panduan ini
diharapkan, dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dapat: 1) mewujudkan
pelayanan kedokteran yang sadar mutu sadar biaya yang dibutuhkan oleh
masyarakat. 2) memiliki pedoman baku minimum dengan mengutamakan upaya maksimal
sesuai kompetensi dan fasilitas yang ada. 3) memiliki tolok ukur dalam melaksanakan
jaminan mutu pelayanan.
Sasaran Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 Tentang
Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat
Pertama ini adalah seluruh dokter yang memberikan pelayanan di fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat pertama. Fasilitas pelayanan kesehatan tidak terbatas pada
fasilitas milik pemerintah, tetapi juga fasilitas pelayanan swasta.
Link download Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022
Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Tingkat Pertama (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, sebagai pengganti atau perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar