PERSESJEN KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN JUKNIS PENULISAN IJAZAH TAHUN 2022
Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2022, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa a) ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan; b) bahwa terdapat perubahan kebijakan ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 perlu diubah.
Pasal I Persekjen atau Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen
Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk,
Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022, menyatakan Beberapa
ketentuan dalam Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan
Bentuk, serta Tata Cara
Pengisian, Penggantian, dan
Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan
Dasar dan Pendidikan
Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 diubah sebagai berikut:
1. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4
disisipkan 1 (satu) yakni ayat (2b), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 didistribusikan oleh Direktorat.
(2) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
a. Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya; dan
b. atase
pendidikan dan kebudayaan
yang bersangkutan untuk SILN;
(2a) Dalam hal Satuan Pendidikan di
luar negeri berada pada
negara yang tidak
memiliki kantor perwakilan Republik Indonesia,
Blangko Ijazah didistribusikan langsung
oleh Direktorat kepada Satuan Pendidikan.
(3) Pendistribusian Blangko
Ijazah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pada SPK:
a. SD
dan SMP dilakukan
melalui Dinas Pendidikan
kabupaten/kota; dan
b. SMA,
SMK, dan SLB
dilakukan melalui Dinas Pendidikan provinsi.
2. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6
disisipkan 1 (satu) yakni ayat (1a), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Kelulusan
Peserta Didik dituangkan
melalui Ijazah dan surat
keterangan lulus yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.
(1a) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersifat
sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh Peserta Didik.
(2) Kelulusan Peserta Didik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan
secara nasional, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kelulusan
SD, SDLB, Program
Paket A atau sederajat ditetapkan
tanggal 15 Juni
tahun berkenaan;
b. kelulusan
SMP, SMPLB, Program
Paket B atau sederajat ditetapkan
tanggal 15 Juni
tahun berkenaan;
c. kelulusan
SMK atau sederajat
ditetapkan tanggal 3 Juni tahun berkenaan; dan
d. Kelulusan
SMA, SMALB, Program
Paket C atau sederajat ditetapkan
tanggal 5 Mei
tahun berkenaan.
(3) Dalam hal tanggal kelulusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur nasional, maka tanggal
kelulusan ditetapkan pada
tanggal berikutnya yang bukan
merupakan hari libur nasional.
(4) Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3)
juga berlaku untuk
SILN dan SPK.
3. Ketentuan
Lampiran I dan
Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
dan Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Pasal II Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis
Dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, Dan Pemusnahan Blangko
Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan
Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022,
menyatakan bahwa Peraturan Sekretaris
Jenderal ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Persesjen Kemendikbudristek Nomor
3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun
2022 Tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Petunjuk Teknis (Juknis) Tata
Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022, melalui
salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link download Persekjen atau
Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun2022
Demikian informasi tentang Persekjen
atau Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar