PERMENAKER NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA (LPK)
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), yang dimaksud Akreditasi adalah proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pelatihan kerja. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LPK adalah instansi pemerintah atau badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja. Sedangkan Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LALPK adalah lembaga yang ditetapkan oleh Menteri untuk melaksanakan Akreditasi. Adapun yang dimaksud Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia yang selanjutnya disingkat KMPI adalah kerangka penjaminan mutu pelatihan yang harus dipenuhi LPK agar dapat menawarkan kualifikasi nasional, okupasi, atau klaster unit kompetensi yang disahkan secara nasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker
Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Akreditasi LPK (Lembaga Pelatihan Kerja), Akreditasi
LPK dilaksanakan oleh LALPK (Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja). Akreditasi
bertujuan untuk menjamin mutu penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan meningkatkan
kredibilitas LPK.
Akreditasi LPK dilakukan
berdasarkan KMPI (Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia). KMPI terdiri atas 8
(delapan) standar, yaitu: a) standar 1 Kompetensi Kerja; b) standar 2 Program
Pelatihan Kerja; c) standar 3 materi pelatihan; d) standar 4 Asesmen Pelatihan
Kerja; e) standar 5 instruktur dan tenaga pelatihan; f) standar 6 sarana dan
prasarana; g) standar 7 tata kelola; dan h) standar 8 pengelolaan keuangan.
Standar 1 Kompetensi Kerja merupakan
kriteria LPK untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja berdasarkan analisis kebutuhan
pelatihan yang mengacu pada SKKNI, standar Kompetensi Kerja internasional, dan/atau
standar Kompetensi Kerja khusus. Untuk memenuhi standar 1 (satu) Kompetensi Kerja,
LPK harus memenuhi kriteria:
a.
Program Pelatihan Kerja disusun berdasarkan kebutuhan industri atau masyarakat yang
telah diidentifikasi; dan
b.
Program Pelatihan Kerja disusun sesuai standar Kompetensi Kerja yang disahkan melalui
proses yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Standar 2 Program Pelatihan Kerja
merupakan kriteria LPK untuk menyusun Program Pelatihan Kerja berdasarkan
standar Kompetensi Kerja. Untuk memenuhi standar 2 Program Pelatihan Kerja, LPK
harus memenuhi kriteria:
a.
Kurikulum dan silabus dipetakan sesuai standar Kompetensi Kerja yang menggambarkan
unit kompetensi, elemen kompetensi, dan kriteria unjuk kerja;
b.
penetapan waktu pelatihan dan jumlah siswa disesuaikan dengan capaian Program Pelatihan
Kerja atau standar Kompetensi Kerja;
c.
Kurikulum dan silabus dipantau dan ditinjau secara berkala guna memastikan relevansi
berkesinambungan; dan
d.
Kurikulum dan silabus disusun dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Standar 3 materi pelatihan merupakan
kriteria LPK untuk menggunakan materi pelatihan yang sesuai Program Pelatihan
Kerja. Untuk memenuhi standar 3 materi pelatihan, LPK harus memenuhi kriteria:
a.
materi pelatihan disusun sesuai dengan Kurikulum; dan
b.
pengembangan dan penggunaan materi pelatihan dilakukan pemantauan dan
peninjauan.
Materi pelatihan merupakan materi
substantif yang akan diberikan kepada peserta Pelatihan Kerja yang disusun berdasarkan
silabus pelatihan yang telah ditetapkan dalam proses penetapan Kurikulum.
Standar 4 Asesmen Pelatihan Kerja
merupakan kriteria LPK untuk memiliki mekanisme Asesmen Pelatihan Kerja guna mengukur
hasil atau capaian pelatihan. Untuk memenuhi standar 4 Asesmen Pelatihan Kerja,
LPK harus memenuhi kriteria:
a.
memiliki perangkat dan instrumen Asesmen yang valid, dapat diandalkan, adil,
dan fleksibel; dan
b.
memiliki sistem untuk melakukan Asesmen dan pelaporan hasil Asesmen.
Standar 5 instruktur dan tenaga
pelatihan merupakan kriteria LPK untuk memiliki instruktur dan tenaga pelatihan
yang kompeten di bidangnya. Untuk memenuhi standar 5 instruktur dan tenaga pelatihan,
LPK harus memenuhi kriteria:
a.
memiliki instruktur atau sebutan lainnya yang memiliki kompetensi teknis dan metodologis
dan diberikan tugas serta wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pelatihan Kerja;
dan
b.
memiliki tenaga pelatihan yang memiliki kompetensi dan diberikan tugas serta wewenang
untuk mendukung penyelenggaraan Pelatihan Kerja.
Standar 6 sarana dan prasarana
merupakan kriteria LPK untuk memiliki sarana dan prasarana guna menyelenggarakan
Pelatihan Kerja. Untuk memenuhi standar 6 sarana dan prasarana, LPK harus
memenuhi kriteria:
a.
memiliki sarana yang merupakan fasilitas utama terselenggaranya Pelatihan Kerja
secara langsung yang digunakan untuk mencapai tujuan Program Pelatihan Kerja;
dan
b.
memiliki prasarana yang merupakan fasilitas pendukung terselenggaranya Pelatihan
Kerja, terdiri atas: 1) gedung/kantor; 2) ruang teori/kelas; 3) ruang praktek
(bengkel); dan 4) prasarana pendukung lainnya.
Standar 7 tata kelola merupakan
kriteria LPK untuk memiliki sistem tata kelola yang memadai untuk menyelenggarakan
Pelatihan Kerja. Untuk memenuhi standar 7 tata kelola, LPK harus memenuhi
kriteria:
a.
memiliki sistem tata kelola yang mendukung penyelenggaraan Pelatihan Kerja yang
bermutu;
b.
menerapkan sistem tata kelola untuk menjamin penyelenggaraan Pelatihan Kerja
yang bermutu;
c.
menerapkan proses perencanaan yang konsisten dalam penyelenggaraan Pelatihan
Kerja;
d.
memiliki struktur organisasi yang memadai untuk menyelenggarakan Pelatihan
Kerja; dan
e.
memiliki sistem pemantauan dan peninjauan terhadap seluruh aspek penyelenggaraan
Pelatihan Kerja.
Standar 8 pengelolaan keuangan
merupakan kriteria LPK untuk memiliki mekanisme pengelolaan keuangan yang akuntabel
dalam menyelenggarakan Pelatihan Kerja. Untuk memenuhi standar 8 pengelolaan
keuangan, LPK harus memenuhi kriteria:
a.
memiliki sumber pendanaan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja;
b.
memiliki kemampuan mengelola dana penyelenggaraan Pelatihan Kerja; dan
c.
memiliki mekanisme penjaminan atas biaya yang telah dibayarkan oleh peserta
Pelatihan Kerja.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker
Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja bahwa Tata
cara pemenuhan KMPI (Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia) sebagaimana dimaksud di
atas ditetapkan oleh Ketua LALPK. Ketua LALPK menjatuhkan sanksi administratif
kepada LPK berupa: a) peringatan tertulis; dan/atau b) pencabutan Akreditasi. Sanksi
administratif diberikan dalam hal LPK tidak memenuhi standar KMPI (Kerangka Mutu
Pelatihan Indonesia). Penjatuhan sanksi administratif diberikan secara
berjenjang. Mekanisme penjatuhan sanksi administratif ditetapkan oleh Ketua
LALPK.
Lembaga Akreditasi Lembaga
Pelatihan Kerja (LALPK) merupakan lembaga yang bersifat independen dan
bertanggung jawab kepada Menteri. LALPK berkedudukan di ibu kota negara. LALPK
mempunyai tugas: a) menyusun program Akreditasi; b) mengembangkan sistem dan panduan
mutu pelaksanaan Akreditasi; c) melaksanakan Asesmen Akreditasi; d) mengendalikan
Akreditasi; e) mengembangkan kerja sama internasional antarlembaga Akreditasi
Pelatihan Kerja; f) melaksanakan bimbingan teknis Akreditasi; g) membentuk
KALPK di setiap provinsi; h) mengevaluasi pelaksanaan tugas KALPK; i) menyusun
standar kompetensi Asesor Akreditasi; j) menetapkan Asesor Akreditasi; k) melakukan
evaluasi kinerja Asesor Akreditasi; l) melakukan penilaian kepatuhan melalui mekanisme
surveilans; dan m) menjatuhkan sanksi administratif. LALPK menyelenggarakan
fungsi Akreditasi LPK. Dalam melaksanakan tugasnya, LALPK harus berpedoman pada
sistem Pelatihan Kerja nasional.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Akreditasi LPK (Lembaga
Pelatihan Kerja) melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau PermenakerNomor 5 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasinya
BalasHapus