Download Buku Panduan Penyusunan Program Pembelajaran Individual (PPI). Pendidikan adalah hak yang paling mendasar bagi setiap orang, tidak terkecuali anak berkebutuhan khusus (ABK). Undangundang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 mengamanatkan bahwa setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan. Dengan demikian, ABK juga berhak memperoleh pendidikan.
Pendidikan untuk ABK telah
dicantumkan dalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
pendidikan Nasional dan Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 menjelaskan tentang pendidikan khusus
dan pendidikan layanan khusus. Peratuaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70
Tahun 2009 mewajibkan agar pemerintah kabupaten/kota menunjuk paling sedikit
satu sekolah dasar, dan satu sekolah menengah pertama pada setiap kecamatan. Setiap
satuan pendidikan menengah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang
wajib menerima peserta didik berkebutuhan khusus. Kebijakan tersebut membuka
kesempatan belajar bagi ABK atau warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional,
mental, intelektual, dan atau sosial untuk memperoleh pendidikan khusus, serta
warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak
memperoleh pendidikan khusus atau sesuai kebutuhan dan kemampuannya.
Dalam buku Panduan Penyusunan Program Pembelajaran
Individual (PPI) dinyatakan bahwa dalam proses pendidikan, ABK dapat
belajar baik di sekolah khusus atau sekolah luar biasa maupun sekolah reguler
yang menerima anak-anak berkebutuhan khusus atau sekolah inklusi. Sekolah
inklusi adalah sekolah yang memberikan kesempatan kepada peserta didik
berkebutuhan khusus untuk belajar bersama atau bergabung dengan peserta
didik-peserta didik pada umumnya (tidak berkebutuhan khusus).
Setiap anak mempunyai
kemampuan, latar belakang, kebiasaan, minat, bakat dan motivasi yang
berbeda-beda dalam memahami pengalaman belajarnya, karena itu, dalam
pendidikan, baik di sekolah khusus maupun sekolah inklusi, setiap ABK mempunyai
kebutuhan yang khusus di samping kebutuhan yang sama. Peraturan Pemerintah
No.13 Tahun 2020 menjelaskan akomodasi yang layak untuk menjamin
terselenggaranya dan atau terfasilitasinya pendidikan untuk peserta didik
penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah yang dilakukan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan baik secara
inklusif maupun sekolah khusus.
Untuk mendukung pendidikan
yang sesuai dengan konteks situasi, kondisi, dan kebutuhan belajar anak
berkebutuhan khusus, diperlukan penanganan yang berbeda–beda. ABK, pada umumnya,
memerlukan sistem pembelajaran individual selain pembelajaran klasikal. Pembelajaran individual yang dimaksud adalah
individualisasi pembelajarannya, atau pembelajaran yang diberikan secara khusus
oleh guru kepada peserta didik meskipun mereka belajar bersama atau belajar
bersama-sama dalam kelompok kelas atau pembelajaran klasikal. Layanan pembelajaran
secara individual ini biasa kita sebut sebagai program pembelajaran yang
diindividualisasikan atau program pembelajaran individual (PPI).
Guru belum memberikan
layanan pendidikan ABK secara optimal di sekolah khusus atau sekolah luar biasa
dan sekolah inklusi, Padahal, ABK sangat memerlukan layanan pendidikan sesuai dengan
karakteristiknya. Beberapa guru memberikan layanan pendidikan disamaratakan
untuk satu (rombongan) kelas tanpa melihat perbedaan kemampuan awal anak.
Bahkan, masih banyak guru yang menganggap layanan individual melalui program pembelajaran individual (PPI)
memerlukan waktu dan merepotkan. Guru juga sering kali tidak percaya diri untuk
membuat layanan individual karena kurang pengetahuan atau wawasan terkait
dengan PPI. PPI sering tidak berkaitan dengan kurikulum reguler, ‘mengisolasi’
peserta didik berkebutuhan khusus, memberi beban kerja tambahan kepada guru,
teacher oriented, dan hanya terpusat pada keterampilan tertentu dari pada aspek
kognitif pembelajaran.
Dengan dikeluarkannya
peraturan pemerintah Indonesia mengenai penerapan pendidikan inklusif di
beberapa sekolah percontohan, kebutuhan informasi untuk menyusun dan melaksanaan
PPI semakin meningkat. Hal ini tidak hanya terjadi di antara para guru, kepala
sekolah, dan tim ahli, tetapi juga di pihak orang tua dari peserta didik
berkebutuhan khusus Program Pembelajaran
Individual (PPI) menjamin akuntabilitas guru yang bertanggung jawab untuk memberikan
instruksi dan target kurikulum yang jelas yang harus dipenuhi dan dimonitor.
PPI juga dapat melengkapi kekurangan pada kurikulum reguler yang tidak secara
komprehensif memuat area yang relevan dengan kehidupan peserta didik
berkebutuhan khusus. Selain itu, PPI memberikan struktur pembelajaran yang sistematis
untuk membantu para pendidik memusatkan diri pada area pembelajaran yang
penting sesuai kemampuannya.
Panduan
Penyusunan Program Pembelajaran Individual (PPI) bertujuan
meningkatkan kualitas layanan pendidikan
bagi semua peserta didik untuk mengoptimalkan kemampuan, kemandirian, dan peran
serta peserta didik di tengah masyarakat. PPI juga bertujuan menyelaraskan
antara kebutuhan peserta didik, tugas, dan perkembangan belajar peserta didik
dalam upaya mengembangkan potensi peserta didik secara optimal
Secara khusus, Buku Panduan Penyusunan Program Pembelajaran
Individual (PPI) ini diharapkan dapat membantu guru dalam:
a.
melaksanakan layanan pembelajaran dan memberikan akomodasi yang sesuai dengan
kebutuhan peserta didik,
b.
meningkatkan keterampilan dan kreatifitas dalam layanan pembelajaran, dan
c.
membantu guru mengembangkan akomodasi yang sesuai dalam pembelajaran dan
penilaian untuk peserta didik berkebutuhan khusus.
Ruang lingkup panduan
implementasi capaian pembelajaran pendidikan khusus ini terdiri atas penjelasan
yang menyeluruh tentang PPI, yang meliputi pengertian, komponen, langkah penyusunan,
dan langkah pelaksanaan PPI. Panduan ini juga akan memberi contoh praktik
pelaksanaan PPI.
Apa itu Program Pembelajaran Individual (PPI) ? Berdasarkan Buku Panduan Penyusunan Program
Pembelajaran Individual (PPI), Program
Pembelajaran Individual (PPI) juga
dikenal dengan the Individualized Education Program (IEP) diprakarsai oleh
Samuel Gridley Howe pada tahun 1871. IEP merupakan salah satu bentuk layanan
pendidikan bagi peserta didik dengan status ABK. Bentuk pembelajaran ini
merupakan satu rancangan pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus agar mereka
mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhannya dengan lebih memfokuskan pada
kemampuan dan kelemahan kompetensi peserta didik. PPI sudah diperkenalkan di
Indonesia sejak tahun 1992.
PPI merupakan perjanjian
tertulis antara orang tua siswa dan sekolah tentang kebutuhan siswa dan
langkah-langkah yang akan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut (Hallahan
dan Kauffaman, 1996). Pada dasarnya, kontrak layanan yang akan diberikan kepada
peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) tersebut harus dirancang dan ditulis
oleh multi-disciplinary team (MDT) yang bekerja sama dengan orang tua dan
peserta didik itu sendiri.
Program Pembelajaran Individual (PPI) harus mendapat
persetujuan orang tua karena mereka diharapkan dapat terlibat dalam
perancangannya hingga tidak menutup kemungkinan hingga pelaksanaannya. Dengan
PPI, siswa bekerja dengan tugas-tugas yang sesuai dengan kondisi dan
motivasinya (Mercer and Mercer,1989). Hal ini disebabkan oleh adanya variasi
keragaman/kekhasan yang dialami oleh PDBK. Dengan demikian, layanan pendidikan
untuk PDBK harus bersifat individual. Walaupun demikian, layanan yang bersifat
klasikal dalam batas tertentu masih mungkin dilakukan.
Program Pembelajaran Individual (PPI) diterapkan dalam kurun
waktu tertentu baik singkat maupun lama. Program ini disusun dengan
mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhan siswa sehingga memungkinkan mereka
dapat belajar dengan optimal dan menguasai tingkat materi tertentu yang telah ditetapkan.
Penyusunan PPI dilakukan sebelum siswa mendapatkan pelayanan khusus pada seting
pendidikan tertentu.
Selengkapnya silhakn
download dan baca Buku Panduan
Penyusunan Program Pembelajaran Individual (PPI) melalui link yang tersedia
di bawah ini.
Link
download Buku Panduan Penyusunan Program Pembelajaran Individual (DISINI)
Demikian info tentang Buku Panduan Penyusunan Program
Pembelajaran Individual (PPI) . Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar