ASN DIPERBOLEHKAN CUTI DAN MUDIK IDUL FITRI 2022, TAPI ASN DILARANG MUDIK MENGGUNAKAN MOBIL DINAS
Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran. Namun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.
Hal tersebut tertuang dalam
Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri
1443 Hijriah.
Dalam edaran yang
ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini, disebutkan para
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar
memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas
untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar
kepentingan dinas.
Selain itu dalam SE juga
tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada
saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari
Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan
mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah
pegawai di masing-masing instansi.
Pemberian cuti tahunan
dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah No. 17/2020, dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain itu bagi para ASN
yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk
memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan. Kemudian
juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
“Pegawai ASN agar selalu
memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang
ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta
protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan
platform PeduliLindungi,” jelasnya.
Link download SE Menteri PANRB No. 13/2022 (disini)
Lebih lanjut dikatakan agar
PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan
bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang
melanggar.
Tidak ada komentar
Posting Komentar