SK Penetapan SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap I
SK Penetapan SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap I terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Nomor 12/D/0/2022 Tentang Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap I
Pertimbangan penetapan SK Penetapan SMK Pelaksana Program SMK
Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap 1 (Satu), adalah a) bahwa untuk mengembangkan
pendidikan kejuruan agar semakin relevan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat
yang senantiasa berubah sesuai perkembangan dunia dunia kerja dan mampu untuk
mendukung proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan, perlu
menyelenggarakan program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan sebagai
model satuan pendidikan bermutu; b) bahwa untuk melaksanakan program sekolah
menengah kejuruan pusat keunggulan sebagaimana huruf a, telah dilaksanakan
seleksi terhadap sekolah menengah kejuruan yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 464/M/2022 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat
Keunggulan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Sekolah Menengah Kejuruan
sebagai Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2022
Tahap I;
Dasar hokum diterbitkannya Pertimbangan
penetapan SK Penetapan SMK Pelaksana
Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap I, adalah 1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2) Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 3) Keputusan
Presiden Nomor 116/TPA Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari
dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963); 5) Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 464/ M/2022 Tentang Program Sekolah
Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Nomor 12/D/0/2022 Tentang SK Penetapan SMK Pelaksana Program SMK
Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap I adalah sebagai berikut
1)
Menetapkan Sekolah Menengah Kejuruan sebagai Pelaksana Program Sekolah Menengah
Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap I sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur
Jenderal ini.
2)
Sekolah Menengah Kejuruan Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat
Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, melaksanakan program
Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagai berikut:
a. sosialisasi Program Sekolah Menengah Kejuruan
Pusat Keunggulan kepada seluruh warga Sekolah Menengah Kejuruan, dunia kerja,
serta pemangku kepentingan terkait lainnya;
b. penyiapan kebijakan di Sekolah Menengah
Kejuruan terkait pelaksanaan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat
Keunggulan;
c. penyiapan kepala Sekolah Menengah Kejuruan dan
guru Sekolah Menengah Kejuruan yang akan mengikuti pelatihan Program Sekolah
Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;
d. penyusunan perencanaan berbasis data pada
tingkat satuan pendidikan;
e. pelaksanaan kemitraan link and match secara
menyeluruh sesuai kesepakatan dengan dunia kerja, paling sedikit meliputi: 1)
penyusunan dan penyelarasan kurikulum berbasis industri dan dunia kerja; 2)
pembelajaran berbasis proyek nyata (produk barang/jasa) dari dunia kerja; 3)
pelibatan guru/pengajar tamu dari industri dan dunia kerja; 4) penyelenggaraan
program praktek kerja lapangan; 5) penyelenggaraan sertifikasi kompetensi yang
diakui oleh industri dan dunia kerja bagi lulusan; 6) pelatihan guru di SMK
oleh industri; 7) pembuatan komitmen dengan dunia kerja terhadap penyerapan
lulusan Sekolah Menengah Kejuruan; dan 8) pemberian beasiswa dan/atau ikatan dinas
oleh dunia kerja bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan;
f. pelaksanaan pelatihan Program Sekolah
Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan ditujukan bagi kepala Sekolah Menengah
Kejuruan dan Guru Sekolah Menengah Kejuruan;
g. pemanfaatan platform teknologi untuk
pembelajaran dan manajemen sekolah, yang bertujuan untuk mendukung implementasi
kebijakan pendidikan yang akan diterapkan bagi Sekolah Menengah Kejuruan
pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan; dan
h. pembelajaran dengan paradigma baru, merupakan
pembelajaran yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan karakter yang
sesuai dengan profil pelajar Pancasila.
3)
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan
Pusat Keunggulan bertanggungjawab atas pelaksanaan Program Sekolah Menengah
Kejuruan Pusat Keunggulan berpedoman pada Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 464/M/2022 tentang Program Sekolah
Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan dan pedoman/petunjuk teknis/petunjuk
pelaksanaan/panduan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi.
4)
Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan
sebagai Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan
sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak berlakunya Keputusan Direktur Jenderal ini.
5)
Sekolah Menengah Kejuruan dapat
diberhentikan sebagai Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebelum jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEEMPAT
berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan melibatkan pemerintah daerah.
6)
Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat
ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran pemerintah, pemerintah
daerah, dan sumber lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7)
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila
di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini maka akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silhakan baca
dan download Keputusan Direktur Jenderal Kepdirjen
Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Nomor 12/D/0/2022 Tentang Penetapan Sekolah
Menengah Kejuruan Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan
Tahun 2022 Tahap I (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan
Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Nomor 12/D/0/2022 Tentang SK Penetapan SMK Pelaksana Program SMK
Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap I Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar