Permenpan Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi. Penyederhanaan Birokrasi merupakan bagian dari program prioritas kerja Presiden di bidang reformasi birokrasi untuk mewujudkan pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 - 2024. Penyederhanaan Birokrasi tidak hanya menghapus struktur birokrasi dan mengalihkan Pejabat Administrasi menjadi Pejabat Fungsional, namun juga dilakukan melalui perubahan sistem kerja. Perubahan yang dilakukan dalam upaya peningkatan kinerja melalui penyederhanaan birokrasi merupakan transformasi sistem kerja yang semula berjenjang dan silo sehingga mengakibatkan lambannya pengambilan keputusan berubah menjadi sistem kerja yang kolaboratif dan dinamis. Bentuk dari transformasi sistem kerja tersebut menekankan pada kerja tim yang berorientasi pada hasil dengan didukung oleh tata kelola pemerintahan digital. Dukungan tata kelola pemerintahan tersebut ditujukan untuk mempercepat pengambilan keputusan yang pada akhirnya akan bermuara pada pencapaian kinerja bersama
Selanjutnya, implementasi
penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui tiga tahapan yaitu penyederhanaan
struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.
Pelaksanaan tahapan penyesuaian sistem kerja dilakukan melalui penyesuaian mekanisme
kerja dan proses bisnis dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis
elektronik. Sistem pemerintahan berbasis elektronik merupakan dukungan penting yang
akan mendorong pencapaian transformasi yang dilakukan.
Pada akhirnya, penyesuaian sistem
kerja tersebut mendorong terwujudnya organisasi yang fleksibel dan berorientasi
pada hasil, yang mengedepankan profesionalitas, transparansi dan kompetensi. Dalam
mendukung optimalisasi penerapan sistem kerja ini dibutuhkan kolaborasi antar
dan intra unit organisasi sehingga akan mendorong terwujudnya kualitas output
yang akuntabel. Dalam memenuhi kebutuhan atas kolaborasi tersebut, Pejabat
Fungsional dan pelaksana dapat ditugaskan baik itu di dalam unit organisasi maupun
antar unit organisasi.
Sistem kerja setelah
penyederhanaan birokrasi selain berorientasi pada hasil juga harus tetap
memperhatikan proses. Atas proses-proses yang dinilai menghambat pencapaian hasil
diperlukan rekayasa ulang. Setiap pegawai didalam sistem kerja tersebut diharapkan
memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan cekatan dalam menanggapi permasalahan
baik dari internal maupun external organisasi. Penjelasan lebih rinci mengenai
sistem kerja pada Instansi Pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi disampaikan
sebagaimana tertuang pada sistematika pedoman.
Berdasarbkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, Pedoman
Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi ini
disusun dalam tiga bab, yaitu: 1) Bab I Pendahuluan, memuat latar belakang
serta sistematika pedoman. 2) Bab II Penyesuaian Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah
untuk Penyederhanaan Birokrasi yang memuat mekanisme kerja yaitu penyesuaian kedudukan,
penugasan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional dan
pelaksana, 3) Bab III Penutup, memuat ringkasan Pedoman Sistem Kerja pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Penyesuaian sistem kerja
pada instansi pemerintah dilakukan setelah penyederhanaan struktur organisasi dan
penyetaraan jabatan guna mewujudkan organisasi yang lebih sederhana dan lebih
lincah. Penyesuaian sistem kerja dimaksud meliputi penyesuaian mekanisme kerja dan
proses bisnis.
Mekanisme kerja adalah proses
dan cara kerja organisasi yang menggambarkan alur pelaksanaan tugas pegawai Aparatur
Sipil Negara dalam instansi pemerintah yang dilakukan dalam suatu sistem dengan
mengedepankan kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan. Dengan penyederhanaan
birokrasi, setiap unit organisasi terdiri dari 2 level struktur dan tim kerja
yang terdiri dari kelompok Jabatan Fungsional dan pelaksana. Mekanisme Kerja terdiri
atas: kedudukan; penugasan; pelaksanaan tugas; pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas; pengelolaan kinerja; dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Bagi yang tahu Sistem Kerja
Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi silahkan Anda baca Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi melalui
link download yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi. (disini)
Demikian informasi tentang Permenpan Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem
Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi. Semoga ada
manfaatnya. terima kasih atas kesempatan Anda untuk meluangkan waktu ke blog
ini.
Tidak ada komentar
Posting Komentar