PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, SERTIFIKAT PROFESI, GELAR, DAN KESETARAAN IJAZAH PERGURUAN TINGGI NEGARA LAIN
Permendikbud ristek Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain, ditandangani oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 8 Februari 2022.
Dalam Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 dinyatakan bahwa yang dimaksud Ijazah adalah dokumen yang
diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan
terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi
yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Sertifikat Kompetensi adalah
dokumen yang memuat pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan sesuai dengan
keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program
studinya. Sertifikat Profesi adalah dokumen yang memuat pengakuan untuk
melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi dalam suatu
Program Pendidikan Tinggi. Gelar adalah sebutan yang diberikan oleh perguruan
tinggi kepada lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan
profesi. Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI
adalah dokumen yang diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memuat informasi
tentang pemenuhan kompetensi lulusan pendidikan akademik dan vokasi. Sedangkan Transkrip
Akademik adalah dokumen yang memuat nilai mata kuliah kumulatif yang telah
ditempuh Mahasiswa selama proses pendidikan
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbud ristek Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Ijazah, Sertifikat
Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi
Negara Lain, bahwa Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat
Profesi, berdasarkan prinsip: a) kehati-hatian, yaitu menjaga keaslian Ijazah,
Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi, agar tidak mudah dipalsukan; b)
akurasi, yaitu ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah,
Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi; dan c) legalitas, yaitu proses
penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ijazah, Sertifikat
Kompetensi, dan Sertifikat Profesi sebagai dokumen resmi negara yang berlaku di
dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ijazah
diterbitkan perguruan tinggi disertai dengan: a. Transkrip Akademik; dan b.
SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah).
Ijazah memuat: a) nomor
Ijazah nasional; b) lambang perguruan tinggi; c) nama perguruan tinggi; d)
nomor keputusan akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi; e) Program
Pendidikan Tinggi; f) nama program studi; g) nama lengkap pemilik Ijazah; h)
tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah; i) nomor pokok mahasiswa; j) nomor
induk kependudukan bagi mahasiswa warga negara Indonesia atau nomor paspor bagi
mahasiswa warga negara asing; k) Gelar yang diberikan beserta singkatannya; l)
tanggal, bulan, dan tahun kelulusan; m) tempat, tanggal, bulan, dan tahun
penerbitan Ijazah; n) nama dan jabatan pimpinan perguruan tinggi yang berwenang
menandatangani Ijazah; o) stempel perguruan tinggi; dan p) foto pemilik Ijazah.
Nomor Ijazah Nasional
menggunakan nomor yang diterbitkan PIN yang terintegrasi dengan Pangkalan Data
Pendidikan Tinggi. Ketentuan mengenai tata cara penerbitan PIN ditetapkan oleh direktur
jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik.
Ijazah diverifikasi melalui
sistem verifikasi Ijazah secara elektronik yang dikelola oleh direktur jenderal
yang membidangi pendidikan tinggi akademik.Verifikasi Ijazah dilakukan untuk
memastikan keabsahan Ijazah.
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022
Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan
Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain, bahwa Ijazah, Transkrip
Akademik, dan SKPI ditulis dalam bahasa Indonesia. Ijazah, Transkrip Akademik,
SKPI dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris. Selain dapat diterjemahkan dalam
bahasa Inggris, Ijazah, Transkrip Akademik, dan SKPI dapat diterjemahkan dalam
bahasa asing lainnya.
Penandatanganan Ijazah
dilakukan oleh: a) rektor dan dekan untuk universitas dan institut; b) ketua
dan pemimpin unit pengelola program studi untuk sekolah tinggi; c) direktur dan
pemimpin unit pengelola program studi untuk akademi dan politeknik; dan d)
direktur untuk akademi komunitas.
Dalam hal universitas dan
institut belum memiliki fakultas, penandatanganan Ijazah dilakukan oleh rector dan
pemimpin unit pengelola program studi. Dalam hal sekolah tinggi belum memiliki
unit pengelola program studi, penandatanganan Ijazah dilakukan oleh ketua dan
wakil/pembantu ketua yang membidangi akademik. Dalam hal politeknik belum
memiliki unit pengelola program studi, penandatanganan Ijazah dilakukan oleh direktur
dan wakil/pembantu direktur yang membidangi akademik. Dalam hal rektor, ketua,
direktur, dekan, atau pemimpin unit pengelola program studi berhalangan tetap
atau terjadi kekosongan jabatan, pelaksana tugas rektor, pelaksana tugas ketua,
pelaksana tugas direktur, pelaksana tugas dekan, atau pelaksana tugas pemimpin unit
pengelola program studi dapat menandatangani Ijazah.
Terkait Sertifikat
Kompetensi dinyatakan dalam Permendikbudristek
Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi,
Gelar, Dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain bahwa Sertifikat
Kompetensi yang diterbitkan perguruan tinggi bekerja sama dengan: a) organisasi
profesi; b) lembaga pelatihan; atau c) lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
Sertifikat Kompetensi memuat:
a) nomor Sertifikat Kompetensi; b) lambang dan nama perguruan tinggi; c)
lambang dan nama organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga
sertifikasi terkait; d) nama program studi; e) nama perguruan tinggi dan
organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi terkait; f.
nama lengkap pemilik Sertifikat Kompetensi; g) tempat dan tanggal lahir pemilik
Sertifikat Kompetensi; h) tanggal, bulan, dan tahun kelulusan uji kompetensi; i)
model sistem pengujian; dan j) area kompetensi lulusan.
Muatan Sertifikat
Kompetensi dimuat pada halaman muka Sertifikat Kompetensi. Area kompetensi
lulusan dimuat pada halaman belakang Sertifikat Kompetensi. Ketentuan mengenai
format Sertifikat Kompetensi dan tata cara penerbitan Sertifikat Kompetensi
ditetapkan direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik.
Nomor Sertifikat Kompetensi
menggunakan nomor yang diterbitkan sistem penomoran sertifikat nasional yang
terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Sertifikat Kompetensi
diverifikasi melalui sistem verifikasi Sertifikat Kompetensi secara elektronik
yang dikelola oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi
akademik. Verifikasi Sertifikat Kompetensi) dilakukan untuk memastikan
keabsahan Sertifikat Kompetensi.
Sertifikat Kompetensi
ditulis dalam bahasa Indonesia. Sertifikat Kompetensi dapat diterjemahkan dalam
bahasa Inggris. Selain dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris, Sertifikat Kompetensi
dapat diterjemahkan dalam bahasa asing lainnya.
Penandatanganan Sertifikat
Kompetensi bagi program profesi dokter atau dokter gigi, program dokter
spesialis/subspesialis, dan program dokter gigi spesialis/subspesialis
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikat Profesi
diterbitkan perguruan tinggi bersama: a) Kementerian; b) kementerian lain; c)
LPNK; d) organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi;
dan/atau e) badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal penerbitan
Sertifikat Profesi program profesi dokter, dokter gigi, dokter
spesialis/subspesialis, dan dokter gigi spesialis/subspesialis, penandatanganan
dilakukan oleh: a) pemimpin fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi;
dan b) pemimpin perguruan tinggi penerbit Sertifikat Profesi dokter atau dokter
gigi.
Sertifikat Profesi
diberikan setelah lulus uji kompetensi. Sertifikat Profesi memuat: a) nomor
Sertifikat Profesi; b) lambang perguruan tinggi; c) lambang kementerian lain,
LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan
profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; d) nama perguruan tinggi; e) nama kementerian lain, LPNK,
organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau
badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f) nama
program studi; g) izin program studi; h) nama lengkap pemilik Sertifikat
Profesi; i) tempat dan tanggal lahir pemilik Sertifikat Profesi; j) tanggal,
bulan, dan tahun kelulusan uji kompetensi; k) Gelar profesi beserta
singkatannya; l) jenis pendidikan profesi; m) program profesi, spesialis, atau
subspesialis; dan n) area kompetensi lulusan. Muatan Sertifikat Profesi
sebagaimana huruf a sampai dengan huruf m dimuat pada halaman muka Sertifikat
Profesi. Area kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada huruf n dimuat pada
halaman belakang Sertifikat Profesi.
Sertifikat Profesi program
profesi dokter, dokter gigi, dokter spesialis/subspesialis, dan dokter gigi
spesialis/subspesialis mencantumkan muatan. Uraian mengenai kompetensi lulusan
pemilik Sertifikat Profesi ditetapkan oleh perguruan tinggi bersama Kementerian,
kementerian lain, LPNK, organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu
layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikat Profesi yang
diterbitkan dapat dicabut apabila pemilik Sertifikat Profesi melakukan
pelanggaran yang berkaitan dengan profesinya. Ketentuan mengenai format
Sertifikat Profesi dan tata cara penerbitan Sertifikat Profesi ditetapkan oleh
direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik.
Nomor Sertifikat Profesi
menggunakan nomor yang diterbitkan sistem penomoran sertifikat nasional yang
terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Sertifikat Profesi
diverifikasi melalui sistem verifikasi Sertifikat Profesi secara elektronik
yang dikelola oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi
akademik. Verifikasi Sertifikat Profesi dilakukan untuk memastikan keabsahan Sertifikat
Profesi.
Sertifikat Profesi ditulis
dalam bahasa Indonesia. Sertifikat Profesi dapat diterjemahkan dalam bahasa
Inggris. Selain diterjemahkan dalam bahasa Inggris Sertifikat Profesi
dapatditerjemahkan dalam bahasa asing lainnya.
Berikut ini tata cara
penulisan gelar berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
Dan Teknologi Permendikbud ristek Nomor
6 Tahun 2022 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar,
Dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain. Lulusan pendidikan
tinggi berhak menggunakan Gelar sesuai dengan jenis dan Program Pendidikan
Tinggi. Gelar diberikan kepada lulusan: a) pendidikan akademik; b) pendidikan
vokasi; dan c) pendidikan profesi. Lulusan harus menyelesaikan seluruh
kewajiban yang dipersyaratkan perguruan tinggi.
Gelar dan tata cara
penulisan Gelar untuk lulusan pendidikan akademik terdiri atas:
a.
sarjana, ditulis di belakang nama lulusan program sarjana dengan mencantumkan
huruf “S.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan
teknologi atau inisial nama program studi;
b.
magister, ditulis di belakang nama lulusan program magister, dengan
mencantumkan huruf “M.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan
dan teknologi atau inisial nama program studi; dan
c.
doktor, ditulis di depan nama lulusan program doktor, dengan mencantumkan huruf
“Dr.”.
Gelar dan tata cara
penulisan Gelar untuk lulusan pendidikan vokasi terdiri atas:
a.
ahli pratama, ditulis di belakang nama lulusan program diploma satu, dengan
mencantumkan huruf “A.P.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu
pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
b.
ahli muda, ditulis di belakang nama lulusan program diploma dua, dengan
mencantumkan huruf “A.M.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan
dan teknologi atau inisial nama program studi;
c.
ahli madya, ditulis di belakang nama lulusan program diploma tiga, dengan
mencantumkan huruf “A.Md.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan
dan teknologi atau inisial nama program studi;
d.
sarjana terapan, ditulis di belakang nama lulusan program diploma empat dengan
mencantumkan huruf “S.Tr.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu
pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
e.
magister terapan, ditulis di belakang nama lulusan program magister terapan,
dengan mencantumkan huruf “M.Tr.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun
ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi; dan
f.
doktor terapan, ditulis di didepan nama lulusan program doktor terapan, dengan
mencantumkan huruf “Dr.Tr.”.
Gelar dan tata cara
penulisan Gelar untuk lulusan pendidikan profesi terdiri atas:
a.
Gelar untuk lulusan program profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang
berhak dengan mencantumkan inisial sebutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b.
Gelar untuk lulusan program spesialis ditulis di belakang nama yang berhak
dengan mencantumkan huruf “Sp.” diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu
pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi.
Gelar yang diperoleh dari
perguruan tinggi Indonesia harus menggunakan Bahasa Indonesia. Gelar akademik,
Gelar vokasi, dan Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri
apabila dikeluarkan oleh: a) perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak
terakreditasi; dan/atau b) perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan
tinggi yang tanpa hak mengeluarkan Gelar akademik, Gelar vokasi, dan Gelar
profesi.
Gelar akademik, Gelar vokasi,
atau Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh perguruan tinggi apabila
karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh Gelar akademik, Gelar vokasi, atau
Gelar profesi terbukti merupakan hasil jiplakan atau plagiat. Dalam hal
perguruan tinggi tidak mencabut Gelar, Menteri melalui direktur jenderal yang
membidangi pendidikan tinggi akademik mencabut Gelar.
Selegkapnya silahkan
download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbud ristek Nomor 6 Tahun 2022
Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan
Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022
Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Kesetaraan
Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain. Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar