Kepmenkes Tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19
Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/762/2022 Tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19. Upaya-upaya penanggulangan pandemi disusun sebagai suatu strategi yang adaptif dan dinamis, disesuaikan dengan perkembangan epidemiologi atau level transmisi, kapasitas respon, dan vaksinasi wilayah. Sebagai contoh, dalam situasi tidak terdapat kasus, strategi penanggulangan pandemi lebih ditujukan untuk mencegah masuknya kasus ke wilayah. Sedangkan jika kasus ditemukan secara sporadis/klaster, strategi penanggulangan pandemi ditujukan untuk memutus rantai transmisi secara total. Namun jika transmisi komunitas sudah terjadi, strategi penanggulangan pandemi disesuaikan untuk dapat menghambat penularan dan melakukan mitigasi dampak negatif dari transmisi yang meluas. Mengingat situasi pandemi COVID-19 menunjukkan adanya perkembangan secara epidemiologi ditambah dengan munculnya beberapa varian virus COVID-19 baru yang sangat mempengaruhi dinamika situasi COVID-19, maka strategi penanggulangan perlu disesuaikan.
Penentuan strategi yang
tepat sangat bergantung kepada pengukuran indikator-indikator yang tepat secara
akurat. Dokumen ini disusun untuk menetapkan indikator-indikator yang diukur
khususnya untuk melakukan penyesuaian strategi upaya kesehatan masyarakat
(protokol kesehatan) dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Coronavirus
Diseases 2019 (COVID-19) di Indonesia. Indikator-indikator ini diukur bukan
untuk menilai kinerja daerah, tetapi untuk menggambarkan kecukupan kapasitas
sistem kesehatan yang tersedia untuk merespon transmisi COVID-19. Pada level
situasi tertentu, sebagaimana akan dijabarkan dalam dokumen ini, upaya-upaya kesehatan
masyarakat dan pembatasan sosial perlu diperketat atau dapat dilonggarkan
sehingga tujuan dari penanggulangan pandemi dapat tercapai.
Upaya-upaya penanggulangan
pandemi dilakukan dengan tujuan untuk 1) menghambat transmisi, mencegah dan
mengurangi kesakitan dan kematian, 2) memastikan ketersediaan pelayanan
kesehatan bagi mereka yang membutuhkan, 3) menjaga keberlangsungan
layanan-layanan publik esensial, dan 4) memberikan informasi yang akurat dan
tepat waktu untuk pengambilan kebijakan dan pemberdayaan masyarakat. Upaya-upaya
penanggulangan pandemi di Indonesia dikelompokkan ke dalam lima pilar utama,
yaitu: 1) pilar deteksi, 2) pilar manajemen klinis, 3) pilar perubahan
perilaku, 4) pilar vaksinasi, dan 5) pilar penguatan sistem kesehatan.
Di dalam pilar deteksi,
dilakukan surveilans epidemiologi, termasuk surveilans genomik, pemeriksaan,
pelacakan, karantina, dan isolasi, serta pencegahan importasi kasus di pintu
masuk negara. Di dalam pilar manajemen klinis, dilakukan tatalaksana kasus yang
komprehensif sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dengan memperhatikan
penerapan pencegahan dan pengendalian infeksi di layanan kesehatan. Upaya
vaksinasi dilakukan secara bertahap untuk memberikan perlindungan
sebesar-besarnya kepada kelompok berisiko tinggi sampai akhirnya kekebalan
kelompok (herd immunity) dapat tercapai. Pilar perubahan perilaku dilakukan
dengan penerapan upaya-upaya pencegahan penularan di tingkat individu dan
perlindungan di tingkat masyarakat, termasuk di dalamnya pemberlakuan protokol
kesehatan dan upaya-upaya pembatasan sosial, yang didukung dengan komunikasi
risiko dan pemberdayaan masyarakat. Pilar penguatan sistem kesehatan mencakup upaya-upaya
penguatan sumber daya dalam penanggulangan pandemi sekaligus upaya -upaya
menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan esensial pada masa pandemi.
Namun demikian, kemampuan suatu
wilayah untuk merespon pandemi atau untuk meningkatkan kapasitas respon yang
ada dapat terlampaui jika transmisi terjadi dengan cepat. Dalam situasi
kapasitas respon dan vaksinasi terbatas, relatif terhadap level transmisi,
peningkatan upaya kesehatan masyarakat atau pembatasan sosial (misal,
pemberlakuan protokol kesehatan, Pembatasan Sosial Berskala Besar atau Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat, atau upaya-upaya lainnya) dapat dilakukan untuk
menurunkan level transmisi sampai ke level yang cukup rendah dan kapasitas
respon wilayah serta cakupan vaksinasi memadai. Penyesuaian upaya kesehatan
masyarakat atau pembatasan sosial dilakukan dengan melihat level situasi pandemi
COVID-19, yang merupakan indikator komposit dari kategori level transmisi, level
kapasitas respon, dan level vaksinasi.
Keputusan
Menteri Kesehatan (KMK atau Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/762/2022 Tentang
Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat Dan Pembatasan Sosial Dalam
Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ini
akan menjelaskan metode asesmen level situasi pandemi berdasarkan level
transmisi , level kapasitas respon, dan level vaksinasi.
Diktum KESATU Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/762/2022 Tentang
Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat Dan Pembatasan Sosial Dalam
Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), menyatakan Menetapkan
Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam
Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini.
Diktum KEDUA menyatakan
bahwa Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam
Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah
daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, dalam mengimplementasikan
kebijakan upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial untuk merespon
pandemi COVID-19, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Diktum KETIGA menyatakan Kebijakan
Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Coronavirus
Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditentukan
berdasarkan asesmen level situasi pandemi dengan menilai level transmisi, level
kapasitas respon dan level vaksinasi.
Diktum KEEMPAT menyatakan
bahwa Asesmen level situasi pandemi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA
dilakukan pada satu atau lebih daerah kabupaten/kota atau, satu atau lebih
daerah provinsi dengan menggunakan data yang ada di Kementerian Kesehatan.
Diktum KELIMA menyatakan bahwa
Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota dengan melibatkan pemangku kepentingan lainnya, melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyesuaian upaya kesehatan
masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 sesuai
dengan indikator yang ditetapkan.
Diktum KEENAM menyatakan
bahwa Pendanaan terhadap pelaksanaan ketentuan Keputusan Menteri ini dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD), dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Diktum KETUJUH menyatakan
bahwa Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/Menkes/4805/2021 tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan
Masyarakat dan Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangan Pandemi Coronavirus
Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Link download KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/762/2022
Tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial
Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan
Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes
Nomor HK.01.07/MENKES/762/2022 Tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan
Masyarakat dan Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19. Semoga
ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar