DOWNLOAD POS AN - ANBK TAHUN 2023
Download POS AN (ANBK) SD SMP SMA SMK Tahun 2023. POS AN (ANBK) Tahun 2022 atau Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2022 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 013/H/PG.00/2022 Tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022.
Berdasarkan Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2022 atau POS AN (ANBK) Tahun 2022, yang dimaksud
Prosedur Operasi Standar Asesmen Nasional yang selanjutnya disebut POSAN adalah
ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen
Nasional. Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah evaluasi yang
dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmen
kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Asesmen
Kompetensi Minimum yang selanjutnya disingkat AKM adalah pengukuran kompetensi
peserta didik dalam Literasi Membaca dan Literasi Matematika (Numerasi). Literasi
Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi,
merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan
kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat
berkontribusi secara produktif di masyarakat. Numerasi adalah kemampuan
berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk
menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan
untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia. Survei Karakter adalah
pengukuran terhadap sikap, kebiasaan, nilai-nilai (values) berdasarkan enam
aspek Profil Pelajar Pancasila. Survei Lingkungan Belajar adalah pengukuran
kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran pada satuan
pendidikan. Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK
adalah asesmen yang menggunakan komputer secara daring dan semidaring sebagai
media untuk menampilkan dan menjawab soal.
Ditegaskan dalam Peraturan Kepala
Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau Peraturan
Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 013/H/PG.00/2022 Tentang Prosedur
Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022, bahwa
POS AN ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama,
Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam
melaksanakan AN. POS AN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Adapun Ruang lingkup POS AN (ANBK) tahun 2023 meliputi: a)kepesertaan
asesmen nasional; b) pelaksana asesmen nasional; c) penyiapan instrumen asesmen
nasional; d) pelaksanaan dan penyiapan teknis AN peserta didik; e) pelaksanaan
survei lingkungan belajar untuk kepala satuan pendidikan dan pendidik; f) pengolahan
dan pelaporan hasil asesmen nasional; g) pemantauan dan evaluasi; dan h) biaya
pelaksanaan asesmen nasional; i) prosedur penanganan masalah dan tindak lanjut;
j) sanksi; dan k) kendala dalam pelaksanaan AN.
Dinyatakan dalam POS ANBK SD/MI, SMP/MTs SMA/MA/SMKTahun 2023, bahwa Lingkup
Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional, adalah 1) AN diikuti oleh Satuan
Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta Sekolah Indonesia Luar
Negeri (SILN) yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah
Nasional (NPSN) yang valid; 2) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka
1 yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2022 mencakup semua Satuan Pendidikan
pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas
berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan
pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam BAB
XII angka 2.
Lingkup Peserta Asesmen
Nasional pada Satuan Pendidikan
1. Peserta Asesmen Nasional
dari setiap satuan pendidikan terdiri atas:
a.
Kepala satuan pendidikan;
b.
Seluruh Pendidik;
c.
Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan
d.
Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk.
2.
Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
3.
Seluruh Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar
termasuk pada satuan pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN.
4.
Pendidik yang mengajar pada satu atau lebih dari satu satuan Pendidikan, dengan
memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan
tempat yang bersangkutan mengajar.
5.
Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada satu atau lebih dari satu satuan pendidikan,
dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan
pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.
Selanjutnya dinyatakan
dalam POS ANBK Tahun 2023 bahwa Persyaratan
Peserta Didik adalah sebagai berikut:
1.
Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki
Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.
2.
Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan:
a.
jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat
pelaksanaan AN;
b.
jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat
pelaksanaan AN; atau
c.
jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat
pelaksanaan AN.
3.
Peserta didik AN pada SLB adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak
memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan
AN secara mandiri.
4.
Peserta didik AN pada sekolah inklusi adalah peserta didik tunarungu dan
tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca
serta dapat mengerjakan AN secara mandiri
5.
Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum
atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.
6.
Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula sederajat yang memiliki laporan
penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester
genap kelas 4.
7.
Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha sederajat yang memiliki
laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.
8.
Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya sederajat yang memiliki
laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.
Terkait Persyaratan
Pendidik, dinyatakan dalam dinyatakan dalam POS ANBK Tahun 2023 yakni sebagai berikut.
1.
Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan non aparatur sipil
negara.
2.
Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
3.
Aktif mengajar pada satuan pendidikan.
Persyaratan Kepala Satuan
Pendidikan
1.
Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan
nonaparatur sipil negara.
2.
Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
3.
Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan.
Pemilihan Peserta Didik
1.
Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random)
di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.
2.
Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan
ditentukan sebagai berikut:
a.
Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
b.
Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
c.
Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5
orang.
d.
Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
e.
Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
f.
Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
g.
Jenjang Paket A/PKPPSUla maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;
h.
Jenjang Paket B/PKPPS Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; dan
i.
Jenjang Paket C/PKPPS Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
3.
Tidak ada penggantian peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap
satuan pendidikan setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan.
Pendaftaran Peserta Asesmen
Nasional
1.
Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan
kepala satuan pendidikan yang ada di satuan pendidikannya masing-masing.
2.
Peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia
(WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK),
dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta
Asesmen Nasional.
3.
Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik, pendidik,
dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data Dapodik.
4.
Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian
Agama mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan)
ke pangkalan data EMIS.
5.
Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Hindu Kementerian Agama mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan
pendidikan ke pangkalan data Dapodik.
6.
Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan
validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval PD yang disediakan
pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi
Kementerian.
7.
Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendaftarkan peserta didik yang
memiliki NISN valid.
8.
Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id
ke laman pendataan AN.
9.
Proses sampling peserta utama dan candangan dilakukan secara otomatis dengan
metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh pengelola
data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya.
10.
DNS selanjutnya dicetak oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai
kewenangan dan diberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi.
11.
DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada satuan pendidikan
melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
12.
Proses sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan
di luar negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan
Kementerian.
13.
Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan
dari laman pendataan AN ke laman manajemen AN untuk dilakukan penempatan sesi,
lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan
pelaksanaan tes.
Jadwal
Pelaksanaan Asesmen Nasional AN (ANBK) untuk Peserta Didik SD/MI SMP/MTS SMA/MA
SMK Tahun 2022, adalah sebagai berikut.
1)
Sinkronisasi Simulasi AN Gelombang I Jum’at - Minggu 29 – 31 Juli 2022
2)
Simulasi AN Gelombang I Senin – Kamis 1 – 4 Agustus 2022
3)
Sinkronisasi Simulasi AN Gelombang II Jum’at – Minggu 5 – 7 Agustus 2022
4)
Simulasi AN Gelombang II Senin – Kamis 8 – 11 Agustus 2022
5)
Sinkronisasi Gladi Bersih AN Jenjang SMK/MAK/SMA/MA/SMALB/Paket C Jum’at –
Minggu 19 – 21 Agustus 2022
6)
Gladi Bersih AN Jenjang SMK/MAK/SMA/MA/SMALB/Paket C Senin – Kamis 22 – 25
Agustus 2022
7)
Sinkronisasi AN Jenjang SMK/MAK/SMA/MA/SMALB/Paket C Jum’at – Minggu 26 – 28
Agustus 2022
8)
Jadwal Pelaksanaan AN Jenjang SMK/MAK/SMA/MA/SMALB/Paket
C Tahun 2022 Senin – Kamis 29 Agustus – 1 Sept 2022
9)
Jadwal Pelaksanaan AN Jenjang Paket C
Tahun 2022 Sabtu – Minggu 3 – 4 Sept 2022
10)
Sinkronisasi Gladi Bersih AN Jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B Jum’at – Minggu 9 –
11 Sept 2022
11)
Gladi Bersih AN Jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B Senin – Kamis 12 – 15 Sept 2022
12)
Sinkronisasi AN Jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B Jum’at – Minggu 16 – 18 Sept 2022
13)
Jadwal Pelaksanaan AN ANBK Jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket
B Tahun 2022 Senin – Kamis 19 – 22 Sept 2022
14)
Jadwal Pelaksanaan AN Jenjang Paket B Tahun
2022 Sabtu – Minggu 24 – 25 Sept 2022
15)
Sinkronisasi Simulasi AN jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang I Jum’at – Minggu
23 – 25 Sept 2022
16)
Simulasi AN jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang I Senin – Kamis 26 – 29 Sept
2022
17)
Sinkronisasi Simulasi AN jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang II Jum’at -
Minggu 30 Sept – 2 Okt 2022
18)
Simulasi AN jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang II Senin – Kamis 3 – 6 Okt
2022
19)
Sinkronisasi Gladi Bersih AN Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Jum’at – Minggu 14 – 16
Okt 2022
20)
Gladi Bersih AN Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Senin – Kamis 17 – 20 Okt 2022
21)
Sinkronisasi AN Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang I Jum’at – Minggu 21 – 23
Okt 2022
22)
Jadwal Pelaksanaan AN Jenjang SD/MI SDLB/Paket
A Tahun 2022 Gelombang I Senin – Kamis 24 – 27 Okt 2022
23)
Jadwal Pelaksanaan AN Jenjang Paket A Tahun 2022 Gelombang I Sabtu – Minggu 29
– 30 Okt 2022
24)
Sinkronisasi AN Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang II Jum’at – Minggu 28 – 30
Okt 2022
25)
Jadwal Pelaksanaan AN Jenjang SD/MI/SDLB/Paket
A Tahun 2022 Gelombang II Senin – Kamis 31 Okt – 3 Nov 2022
26)
Jadwal Pelaksanaan AN Jenjang Paket A Gelombang II Sabtu – Minggu 5 – 6 Nov
2022
Jadwal Survei Lingkungan
Belajar Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik
1) Pengisian Survei
Lingkungan Belajar Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik Jenjang SMK/MAK/SMA/MA/Paket
C/PKPPS - Ulya secara mandiri tanggal 1 – 10 Agustus 2022
2) Pengisian Survei
Lingkungan Belajar Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik Jenjang SMP/MTs/Paket
B PKPPS - Wustha secara mandiri tanggal 11 – 20 Agustus 2022
3) Pengisian Survei
Lingkungan Belajar Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik Jenjang SD/MI/Paket A PKPPS
- Ula secara mandiri tanggal 3 22 – 31 Agustus 2022
Link download POS AN Tahun 2022 dan Jadwal ANBK Tahun 2022
Demikian informasi tentang Download POS AN (ANBK) SD SMP SMA SMK Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar