JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI BIDANG KEBUDAYAAN TAHUN 2022
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan akan kembali melaksanakan program bantuan pemerintah berupa Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK). Fasilitasi Bidang Kebudayaan adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan dalam rangka melakukan dokumentasi karya/pengetahuan maestro dan pendayagunaan ruang publik untuk pemajuan kebudayaan. Pada FBK tahun 2022, ada tujuh kategori prioritas penerima bantuan bagi komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah
Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022, komunitas budaya dan
lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan akan
menjadi prioritas penerima bantuan jika: (1) berdomisili dan akan melaksanakan
kegiatan kebudayaan di daerah 3T; (2) berada dalam provinsi yang memiliki nilai
Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Tahun 2020 lebih rendah dari nilai IPK
Nasional Tahun 2020; (3) secara programatik melibatkan atau membuka akses
kepada partisipasi aktif disabilitas; (4) secara programatik melibatkan
perempuan sebagai aktor utama dan bertujuan untuk promosi kesetaraan gender
dalam penyelenggaraan kegiatan kebudayaan; (5) secara programatik melibatkan
atau membuka akses kepada partisipasi aktif kelompok lansia; (6) melaksanakan
kegiatan terkait Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang telah ditetapkan oleh
Kemendikbudristek; dan (7) secara entitas maupun secara kepengurusan belum
pernah menerima bantuan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan sebelumnya.
Bantuan Pemerintah
Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 dapat digunakan untuk melaksanakan
kegiatan berupa dokumentasi karya/pengetahuan maestro dan pendayagunaan ruang
publik. Dokumentasi karya/pengetahuan maestro berupa kegiatan merekam dan
merangkum karya atau pengetahuan dari seorang maestro, sedangkan pendayagunaan
ruang publik berupa pemanfaatan terhadap sarana atau prasarana publik, baik
secara fisik maupun virtual untuk kepentingan pemajuan kebudayaan.
Pendaftaran FBK 2022 akan
dilaksanakan pada periode 14 Februari hingga 14 Maret 2022 dengan mengisi
borang pengajuan bantuan pada laman http://fbk.id . Selanjutnya seleksi serta
penilaian kelayakan substansi proposal akan berlangsung pada tanggal 22 Maret
s.d. 12 April 2022.
Tema pelaksanaan Bantuan
Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 adalah “Kearifan Lokal
(Sandang, Pangan, dan Papan) untuk Kekinian dan Masa Depan.” Tema ini dipilih
karena sandang, pangan, dan papan merupakan tiga fondasi utama yang menjadi
landasan untuk bermasyarakat dan berinteraksi dengan alam dan manusia, yang
lantas berkembang dan menjadi kekayaan budaya Indonesia hingga kini.
Dirjen Kebudayaan Hilmar
Farid mengatakan, Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022
merupakan stimulus dari pemerintah pusat untuk kemudian diduplikasi dan
dikembangkan oleh pemerintah daerah. “Tanpa dukungan dari pemerintah daerah dan
masyarakat selaku pemilik kebudayaan, program apapun yang digulirkan oleh
pemerintah pusat tidak akan mampu menghadapi berbagai persoalan yang dihadapi
dalam pemajuan kebudayaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang tercantum
dalam lembar penutup Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun
2022.
Berdasarkan Perdirjen Kebudayaan Kemendibudrsitek Nomor
1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi
Bidang Kebudayaan Tahun 2022, Tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah
Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 yaitu untuk:
1.
Memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan untuk memperkuat keterlibatan
publik dalam ekosistem pemajuan kebudayaan;
2.
Menciptakan ruang interaksi budaya yang inklusif;
3.
Mendorong lahirnya inisiatif-inisiatif masyarakat dalam mewujudkan kegiatan-kegiatan
kebudayaan yang memiliki nilai kreativitas, inovasi, pewarisan nilai budaya, pelestarian
kearifan lokal, memperkuat karakter bangsa, dan keragaman budaya serta sikap
toleransi antarbudaya;
4.
Mendokumentasikan pengetahuan/karya maestro untuk keberlanjutan kebudayaan;
5.
Mendorong masyarakat untuk menciptakan karya kreatif dan inovatif terkait tantangan
isu kebudayaan di masa kini; dan
6.
Mendayagunakan ruang publik untuk memperluas dan menjamin pemerataan akses
masyarakat terhadap kegiatan kebudayaan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Perdirjen Kebudayaan Kemendibudrsitek
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah
Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 melalui link yang tersedia di bawah
ini.
Link download Perdirjen Kebudayaan Kemendibudrsitek Nomor
1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi
Bidang Kebudayaan Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah
Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Tidak ada komentar