JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI BIDANG KEBUDAYAAN TAHUN 2022

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022


Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan akan kembali melaksanakan program bantuan pemerintah berupa Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK). Fasilitasi Bidang Kebudayaan adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan dalam rangka melakukan dokumentasi karya/pengetahuan maestro dan pendayagunaan ruang publik untuk pemajuan kebudayaan. Pada FBK tahun 2022, ada tujuh kategori prioritas penerima bantuan bagi komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan.

 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022, komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan akan menjadi prioritas penerima bantuan jika: (1) berdomisili dan akan melaksanakan kegiatan kebudayaan di daerah 3T; (2) berada dalam provinsi yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Tahun 2020 lebih rendah dari nilai IPK Nasional Tahun 2020; (3) secara programatik melibatkan atau membuka akses kepada partisipasi aktif disabilitas; (4) secara programatik melibatkan perempuan sebagai aktor utama dan bertujuan untuk promosi kesetaraan gender dalam penyelenggaraan kegiatan kebudayaan; (5) secara programatik melibatkan atau membuka akses kepada partisipasi aktif kelompok lansia; (6) melaksanakan kegiatan terkait Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek; dan (7) secara entitas maupun secara kepengurusan belum pernah menerima bantuan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan sebelumnya.

 

Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan berupa dokumentasi karya/pengetahuan maestro dan pendayagunaan ruang publik. Dokumentasi karya/pengetahuan maestro berupa kegiatan merekam dan merangkum karya atau pengetahuan dari seorang maestro, sedangkan pendayagunaan ruang publik berupa pemanfaatan terhadap sarana atau prasarana publik, baik secara fisik maupun virtual untuk kepentingan pemajuan kebudayaan.

 

Pendaftaran FBK 2022 akan dilaksanakan pada periode 14 Februari hingga 14 Maret 2022 dengan mengisi borang pengajuan bantuan pada laman http://fbk.id . Selanjutnya seleksi serta penilaian kelayakan substansi proposal akan berlangsung pada tanggal 22 Maret s.d. 12 April 2022.

 

Tema pelaksanaan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 adalah “Kearifan Lokal (Sandang, Pangan, dan Papan) untuk Kekinian dan Masa Depan.” Tema ini dipilih karena sandang, pangan, dan papan merupakan tiga fondasi utama yang menjadi landasan untuk bermasyarakat dan berinteraksi dengan alam dan manusia, yang lantas berkembang dan menjadi kekayaan budaya Indonesia hingga kini.

 

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan, Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 merupakan stimulus dari pemerintah pusat untuk kemudian diduplikasi dan dikembangkan oleh pemerintah daerah. “Tanpa dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat selaku pemilik kebudayaan, program apapun yang digulirkan oleh pemerintah pusat tidak akan mampu menghadapi berbagai persoalan yang dihadapi dalam pemajuan kebudayaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang tercantum dalam lembar penutup Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022.

 

Berdasarkan Perdirjen Kebudayaan Kemendibudrsitek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022, Tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 yaitu untuk:

1. Memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan untuk memperkuat keterlibatan publik dalam ekosistem pemajuan kebudayaan;

2. Menciptakan ruang interaksi budaya yang inklusif;

3. Mendorong lahirnya inisiatif-inisiatif masyarakat dalam mewujudkan kegiatan-kegiatan kebudayaan yang memiliki nilai kreativitas, inovasi, pewarisan nilai budaya, pelestarian kearifan lokal, memperkuat karakter bangsa, dan keragaman budaya serta sikap toleransi antarbudaya;

4. Mendokumentasikan pengetahuan/karya maestro untuk keberlanjutan kebudayaan;

5. Mendorong masyarakat untuk menciptakan karya kreatif dan inovatif terkait tantangan isu kebudayaan di masa kini; dan

6. Mendayagunakan ruang publik untuk memperluas dan menjamin pemerataan akses masyarakat terhadap kegiatan kebudayaan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Perdirjen Kebudayaan Kemendibudrsitek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Perdirjen Kebudayaan Kemendibudrsitek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 



= Baca Juga =



Tidak ada komentar