CARA PENDAFTARAN PPG DALJAB TAHUN 2022

Tata Cara Pendaftaran PPG DALJAB Tahun 2022


Tata Cara Pendaftaran PPG DALJAB Tahun 2022 disampaikan melalui Surat Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022 tentang tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022

 

Dalam Surat Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022 terkait Tata Cara Pendaftaran PPG DALJAB Tahun 2022, disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.


Adapun Tata Cara mendaftar atau Pendaftaran PPG DALJAB Tahun 2022, adalah sebagai berikut

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.

4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV. 5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.

a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.

b. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

c. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022


Untuk mengetahui gambar Tata Cara Pendaftaran PPG DALJAB Tahun 2022 mungkin kita dapat membaca dokumen panduan pendaftaran PPG Dalajab melalui  SIMPKB tahun ssebelumnya. Berdasarkan panduan tersebut Tata Cara Pendaftaran PPG DALJAB Tahun 2022 dapat digambarkan ebagai berikut

1. Buka google Chrome atau mozila dan ketik alamat ini : ppg.kemdikbud.go.id klik LOGIN atau KLIK DISINI

 

2. Kemudian masukkan alamat surel dan kata sandi dari akun Anda atu dapat juga login menggunakan akun belajar.id Apabila belum mempunyai Akun SIMPKB bisa mendaftar terlebih dahulu melalui link ini DAFTAR.

 

3. Klik tombol Masuk.

 

4. Sistem akan mengarahkan ke laman Beranda. Pada laman tersebut terdapat notifikasi pendaftaran PPG. Klik LIHAT INFO pada notifikasi tersebut.

Cara Daftar Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022
 


5. Muncul laman Kelola Program Pendidikan Profesi Guru. Perhatikan pada kolom Prasyarat Seleksi dan Data Anda di Dapodik. Jika data Anda memenuhi prasyarat tersebut, maka kolom pemenuhan prasyarat akan tercentang semua secara otomatis.

Calon Daftar Peserta Pretes PPG (Seleksi Kemampuan Akademik) Tahun 2022

 


6. Scroll ke bawah dan Klik MENDAFTAR SEKARANG.

 

7. Isi formulir Pendaftaran Program PPG pada laman pendaftaran.

 

8. Bagi Guru Non-PNS, silakan klik tombol FILE untuk unggah file Scan Ijazah dan Scan SK Guru 2 tahun terakhir.

 

9. Jika sebagai Guru CPNS/PNS, pastikan Anda jg mengunggah file scan SK pengangkatan CPNS/PNS pada kolom yang sudah disediakan, isikan juga tanggal SK TMT sebelum 31 Desember 2015 dan juga unggah scan SK TMT tersebut pada kolom yang telah disediakan.

 

10. Jika form isian sudah sesuai dan unggah scan file yang dibutuhkan sudah dilakukan, klik tombol LANJUT.

 

11. Sistem akan mengarahkan ke laman Konfirmasi Data yang diajukan Guru. Periksa kembali data tersebut. Pastikan semua data dan file yang diunggah sesuai dengan yang disyaratkan. Jika sudah klik DAFTARKAN

 

12. Kembali ke laman Kelola Program Pend. Profesi Guru dan perhatikan notifikasi yang muncul. Pengajuan Pendaftaran Program PPG berhasil dilakukan.

Cara Daftar Calon Peserta PPG Daljab Calon Daftar Peserta Pretes PPG, Salon Peserta Seleksi Kemampuan Akademi PPG Tahun 2022



Adapun persyaratan untuk pendaftaran PPG Daljab dan atau peserta Pretest PPG tahun 2022 antara lain sebagai berikut : 1) Telah diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015; 2) Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 3) Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest); 4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV; 5) Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti; 6) Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir; 7) Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). 8) Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir; 9) Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2022; 10) Sehat jasmani dan rohani; 11) Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza); dan 12) Berkelakuan baik.


Baca Juga Penjelasan mengapa saya (guru) tidak mendapat notifikasi panggilan PPG Daljab tahun 2022 (disini)


Baca Juga! Ketentuan dan Persyaratan Pendaftaran PPG DALJAB Tahun 2022 (disini)


Baca Juga: Contoh Pakta Integritas PPG Daljab Tahun 2022 (disini)


Baca Juga:  Contoh Soal Pretest PPG Daljab Tahun 2022 (disini)

 

Demikian informasi tentang Tata Cara Pendaftaran PPG DALJAB Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



1 komentar: