Tata Cara Pendaftaran PPG DALJAB Tahun 2022 disampaikan melalui Surat Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022 tentang tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022
Dalam Surat Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022 terkait Tata Cara Pendaftaran PPG DALJAB Tahun 2022, disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
Adapun Tata Cara mendaftar atau Pendaftaran PPG DALJAB Tahun 2022, adalah sebagai berikut
1.
Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun
2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/
menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
2.
Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan
menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai
(scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran
dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3.
Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan
program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah
S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
4.
Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah
S-1/D-IV. 5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan
syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara
program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4.
Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori
sebagai berikut.
a.
“Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih
linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b.
“Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi
studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan
adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak
linier dengan program studi PPG yang ada.
c.
“Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang
dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.
Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program
studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus
memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022
Untuk mengetahui gambar Tata Cara Pendaftaran PPG DALJAB Tahun 2022 mungkin kita dapat membaca dokumen panduan pendaftaran PPG Dalajab melalui SIMPKB tahun ssebelumnya. Berdasarkan panduan tersebut Tata Cara Pendaftaran PPG DALJAB Tahun 2022 dapat digambarkan ebagai berikut
1.
Buka google Chrome atau mozila dan ketik alamat ini : ppg.kemdikbud.go.id klik
LOGIN atau KLIK DISINI
2.
Kemudian masukkan alamat surel dan kata sandi dari akun Anda atu dapat juga
login menggunakan akun belajar.id Apabila belum mempunyai Akun SIMPKB bisa
mendaftar terlebih dahulu melalui link ini DAFTAR.
3.
Klik
tombol Masuk.
4.
Sistem akan mengarahkan ke laman Beranda. Pada laman tersebut terdapat notifikasi
pendaftaran PPG. Klik LIHAT INFO pada notifikasi tersebut.
5.
Muncul laman Kelola Program Pendidikan Profesi Guru. Perhatikan pada kolom
Prasyarat Seleksi dan Data Anda di Dapodik. Jika data Anda memenuhi prasyarat
tersebut, maka kolom pemenuhan prasyarat akan tercentang semua secara otomatis.
6.
Scroll ke bawah dan Klik MENDAFTAR SEKARANG.
7.
Isi formulir Pendaftaran Program PPG pada laman pendaftaran.
8.
Bagi Guru Non-PNS, silakan klik tombol FILE untuk unggah file Scan Ijazah dan
Scan SK Guru 2 tahun terakhir.
9.
Jika sebagai Guru CPNS/PNS, pastikan Anda jg mengunggah file scan SK
pengangkatan CPNS/PNS pada kolom yang sudah disediakan, isikan juga tanggal SK
TMT sebelum 31 Desember 2015 dan juga unggah scan SK TMT tersebut pada kolom
yang telah disediakan.
10.
Jika form isian sudah sesuai dan unggah scan file yang dibutuhkan sudah
dilakukan, klik tombol LANJUT.
11.
Sistem akan mengarahkan ke laman Konfirmasi Data yang diajukan Guru. Periksa
kembali data tersebut. Pastikan semua data dan file yang diunggah sesuai dengan
yang disyaratkan. Jika sudah klik DAFTARKAN
12.
Kembali ke laman Kelola Program Pend. Profesi Guru dan perhatikan notifikasi
yang muncul. Pengajuan Pendaftaran Program PPG berhasil dilakukan.
Adapun persyaratan untuk pendaftaran
PPG Daljab dan atau peserta Pretest PPG
tahun 2022 antara lain sebagai berikut : 1) Telah diangkat sebagai guru
sampai dengan 31 Desember 2015; 2) Terdaftar pada Dapodik Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan; 3) Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus
pretest); 4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi,
dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV; 5) Berkualifikasi akademik S-1/D-IV
yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti; 6) Masih aktif
mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah
5 (lima) tahun terakhir; 7) Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah
negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). 8) Guru bukan PNS di sekolah negeri
dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan
5 (lima) tahun terakhir; 9) Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai
dengan tanggal 31 Desember tahun 2022; 10) Sehat jasmani dan rohani; 11) Bebas
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza); dan 12) Berkelakuan
baik.
Baca Juga Penjelasan mengapa saya (guru) tidak mendapat notifikasi panggilan PPG Daljab tahun 2022 (disini)
Baca Juga! Ketentuan dan Persyaratan Pendaftaran PPG DALJAB Tahun 2022 (disini)
Baca
Juga: Contoh Pakta Integritas PPG Daljab Tahun 2022 (disini)
Baca
Juga: Contoh Soal Pretest PPG Daljab
Tahun 2022 (disini)
Demikian informasi tentang Tata Cara Pendaftaran PPG DALJAB Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih infonya sangat bermanfaat bagi saya
BalasHapus