SE MENPAN NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR NEGERI BAGI PEGAWAI ANS PADA MASA PANDEMI COVID-19
Surat Edaran SE Menpan RB Nomor: 3 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Mempertimbangkan perkembangan situasi persebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada berbagai negara di dunia dan dalam rangka mengantisipasi penyebaran dan potensi peningkatan kasus aktif Covid-19 di Indonesia baik yang disebabkan karena varian baru maupun yang akan datang, perlu dilakukan pengetatan pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sehubungan
dengan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian
ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019.
Surat
Edaran SE Menpan Nomor: 3 Tahun 2022 Tentang
Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai ANS Pada Masa Pandemi
Covid-19 ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN pada lnstansi Pemerintah
untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri dalam
rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19
di Indonesia.
Tujuan
diterbitkan Surat Edaran SE Menpan Nomor:
3 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai ANS
Pada Masa Pandemi Covid-19 adalah untuk memastikan penegakan disiplin
Pegawai ASN selama pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri pada masa pandemi
Covid-19; dan Untuk memastikan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19
di lingkungan lnstansi Pemerintah dan masyarakat luas di Negara Kesatuan Republik
Indonesia pada umumnya.
Surat
Edaran SE Menpan Nomor: 3 Tahun 2022 Tentang
Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai ANS Pada Masa Pandemi
Covid-19 ini memuat pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi Pegawai
ASN pada masa pandemi Covid-19.
Dasar
Penerbitan Surat Edaran SE Menpan Nomor:
3 Tahun 2022 adalah:
·
Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
·
Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja;
·
Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
·
Keputusan
Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
·
Keputusan Presiden
Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
·
Keputusan
Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia; dan
·
Surat Kementerian
Sekretariat Negara Nomor: B-02/KSN/S/LN.00.00/12/2021 perihal Kebijakan
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
lsi
Surat Edaran SE Menpan Nomor: 3 Tahun
2022 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai ANS Pada
Masa Pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut
a.
Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri
1) Pegawai ASN dan keluarga agar
membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi
Covid-19.
2) Pegawai ASN dapat melaksanakan
Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Pejabat Pembina
Kepegawaian agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan
memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan; dan
·
ASN yang
melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri telah memperoleh surat tugas yang
ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi di
lingkungan instansinya.
3) Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa
perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN terlebih dahulu
mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang
di lingkungan instansinya.
4) Pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan
bepergian ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a butir 2) dan
butir 3) agar selalu memperhatikan dan mematuhi:
·
protokol kesehatan
perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas
Penanganan Covid-19;
·
petunjuk pelaksanaan
perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian
Perhubungan; dan
·
kebijakan
mengenai pintu masuk (entry point), tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan
Covid-19 bagi Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri yang
ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
b.
Disiplin Pegawai
Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Pejabat
Pembina Kepegawaian pada lnstansi Pemerintah untuk:
·
menetapkan
pengaturan teknis internal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di
lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan
dalam Surat Edaran ini; dan
·
memberikan
hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Penutup
Surat
Edaran SE Menpan Nomor: 3 Tahun 2022 Tentang
Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai ANS Pada Masa Pandemi
Covid-19 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil evaluasi
lebih lanjut sesuai dengan status perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Demikian
informasi tentang SE Menpan Nomor 3 Tahun
2022 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai ANS Pada
Masa Pandemi Covid-19. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar