PMK Nomor 199-PMK.02-2021 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran

PMK Nomor 199-PMK.02-2021 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran


Berdasarkan Permenkeu atau PMK Nomor 199/PMK.02/2021 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran, yang dimaksud Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang mengenai APBN dan disahkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran berkenaan.

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 199/PMK.02/2021 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran dinyatakan bahwa Revisi Anggaran terdiri atas: a) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah; b) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap; dan c) revisi administrasi.

 

Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah merupakan perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan pagu belanja bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan/atau BA BUN, termasuk pergeseran rincian anggarannya. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap merupakan perubahan rincian belanja bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan/ atau BA BUN yang dilakukan dengan pergeseran rincian anggaran dalam 1 (satu) bagian anggaran Kementerian/Lembaga atau BA BUN yang tidak menyebabkan penambahan atau pengurangan pagu belanja dan pagu pengeluaran pembiayaan. Revisi administrasi meliputi revisi yang disebabkan oleh perbaikan/ ralat /koreksi administrasi, perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran, dan/ atau revisi lainnya yang ditetapkan sebagai revisi administrasi.

 

Dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 199/PMK.02/2021 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran dalam bahwa Revisi Anggaran berlaku dalam hal terdapat: a) Perubahan Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran berkenaan; b) Perubahan kebijakan Pemerintah, termasuk perubahan sebagai akibat kebijakan Penyesuaian Belanja Negara; c) Perubahan kebijakan Kementerian/Lembaga dalam pencapa1an target dan sasaran sesuai tugas dan fungsinya; dan/ atau Perubahan informasi dalam RKA-K/L, RDP BUN, dan/atau DIPA/DIPA BUN.

 

Penyusunan Revisi Anggaran dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyusunan RKA-K/L dan RKA-BUN dan/atau kebijakan Menteri Keuangan terkait pembatasan proporsi pagu akun tertentu. Revisi Anggaran dapat dilakukan setelah DIPA Petikan dan/ atau DIPA BUN Tahun Anggaran berkenaan ditetapkan.

 

Untuk pengendalian dan pengamanan belanja negara, Menteri Keuangan dapat melakukan pembatasan Revisi Anggaran. Pembatasan Revisi Anggaran dilakukan dengan: a) memperhatikan pencapaian kinerja Kementerian/ Lembaga; dan b) larangan penambahan alokasi anggaran atas Program/Kegiatan/KRO/RO yang termasuk dalam kebijakan Penyesuaian Belanja Negara.

 

Penetapan Revisi Anggaran merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, atau KPA. Direktorat Jenderal Anggaran berwenang menetapkan usulan Revisi Anggaran yang memerlukan Penelaahan, dan/atau Revisi Anggaran berupa pengesahan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan berwenang menetapkan usulan Revisi Anggaran berupa pengesahan. KPA berwenang menetapkan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan berupa pergeseran anggaran dalam 1 (satu) KRO, 1 (satu) Kegiatan, dan 1 (satu) Satker, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan volume RO, jenis belanja, dan sumber dana. Penelaahan dilakukan terhadap: a) Penerapan kebijakan efisiensi belanja negara, berupa penilaian atas relevansi antara Kegiatan, KRO, RO termasuk volumenya, dan akun dengan alokasi anggarannya; b) Penerapan kebijakan efektivitas belanja negara yang meliputi: 1. relevansi akun/ detail dengan RO berdasarkan pendekatan kerangka berpikir logis; 2. relevansi antara KRO/RO dengan sasaran Kegiatan dan sasaran Program; dan 3. kesesuaian pencapaian sasaran RKA-K/L dengan rencana kerja Kementerian/Lembaga, dan Rencana Kerja Pemerintah. Revisi Anggaran berupa pengesahan berlaku untuk proses revisi antara lain: a) Penyediaan alokasi belanja modal atas pengadaan tanah dalam rangka proyek strategis nasional yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pendanaan pengadaan tanah bagi proyek strategis nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara; b) Penyediaan alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan dalam rangka pengesahan atas penggunaan dana cadangan investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai investasi Pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional; c) Perubahan anggaran pada DIPA Kementerian/Lembaga berupa pergeseran anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga beserta revisi administrasi berupa pencantuman pada catatan halaman IV.B DIPA; d) Revisi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah (BA 999.02) dalam rangka pengesahan atas pemberian hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang bersumber dari dana hasil kelolaan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Intemasional; dan/ atau e) Revisi administrasi berupa pembukaan blokir karena dokumen sebagai dasar pengalokasian anggaran telah dilengkapi.

 

Dalam hal usulan Revisi Anggaran memuat substansi yang meliputi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran - Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Wilayah - Direktorat Jenderal Perbendaharaan, proses penetapannya dilakukan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dalam hal usulan Revisi Anggaran memuat substansi yang meliputi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, proses penetapannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. Rincian pembagian kewenangan penetapan Revisi Anggaran tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Baca selengkapnya download baca Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 199/PMK.02/2021 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran, melalui link download yang tersedia di bawah ini

 



Link download Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 199/PMK.02/2021 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran (DISINI)

 

Itulah informs terbaru yang dapat admin sampaikan terkait Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 199/PMK.02/2021 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran. Semoga ada manfaat. Terima kasih atas kunjungan Anda.




= Baca Juga =



Tidak ada komentar