PMK Nomor 199-PMK.02-2021 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran
Berdasarkan Permenkeu atau PMK Nomor 199/PMK.02/2021 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran, yang dimaksud Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang mengenai APBN dan disahkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran berkenaan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 199/PMK.02/2021 Tentang
Tata Cara Revisi Anggaran dinyatakan bahwa Revisi Anggaran terdiri atas: a)
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah; b) Revisi Anggaran dalam hal Pagu
Anggaran tetap; dan c) revisi administrasi.
Revisi Anggaran dalam hal Pagu
Anggaran berubah merupakan perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahan
atau pengurangan pagu belanja bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan/atau BA BUN,
termasuk pergeseran rincian anggarannya. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran
tetap merupakan perubahan rincian belanja bagian anggaran Kementerian/Lembaga
dan/ atau BA BUN yang dilakukan dengan pergeseran rincian anggaran dalam 1 (satu)
bagian anggaran Kementerian/Lembaga atau BA BUN yang tidak menyebabkan penambahan
atau pengurangan pagu belanja dan pagu pengeluaran pembiayaan. Revisi administrasi
meliputi revisi yang disebabkan oleh perbaikan/ ralat /koreksi administrasi, perubahan
rumusan yang tidak terkait dengan anggaran, dan/ atau revisi lainnya yang
ditetapkan sebagai revisi administrasi.
Dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau
PMK Nomor 199/PMK.02/2021 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran dalam bahwa Revisi
Anggaran berlaku dalam hal terdapat: a) Perubahan Undang-Undang mengenai APBN Tahun
Anggaran berkenaan; b) Perubahan kebijakan Pemerintah, termasuk perubahan sebagai
akibat kebijakan Penyesuaian Belanja Negara; c) Perubahan kebijakan Kementerian/Lembaga
dalam pencapa1an target dan sasaran sesuai tugas dan fungsinya; dan/ atau Perubahan
informasi dalam RKA-K/L, RDP BUN, dan/atau DIPA/DIPA BUN.
Penyusunan Revisi Anggaran dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyusunan RKA-K/L dan RKA-BUN
dan/atau kebijakan Menteri Keuangan terkait pembatasan proporsi pagu akun tertentu.
Revisi Anggaran dapat dilakukan setelah DIPA Petikan dan/ atau DIPA BUN Tahun Anggaran
berkenaan ditetapkan.
Untuk pengendalian dan pengamanan
belanja negara, Menteri Keuangan dapat melakukan pembatasan Revisi Anggaran. Pembatasan
Revisi Anggaran dilakukan dengan: a) memperhatikan pencapaian kinerja Kementerian/
Lembaga; dan b) larangan penambahan alokasi anggaran atas Program/Kegiatan/KRO/RO
yang termasuk dalam kebijakan Penyesuaian Belanja Negara.
Penetapan Revisi Anggaran
merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan,
atau KPA. Direktorat Jenderal Anggaran berwenang menetapkan usulan Revisi
Anggaran yang memerlukan Penelaahan, dan/atau Revisi Anggaran berupa
pengesahan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan berwenang menetapkan usulan
Revisi Anggaran berupa pengesahan. KPA berwenang menetapkan revisi Petunjuk
Operasional Kegiatan berupa pergeseran anggaran dalam 1 (satu) KRO, 1 (satu) Kegiatan,
dan 1 (satu) Satker, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan volume RO, jenis belanja,
dan sumber dana. Penelaahan dilakukan terhadap: a) Penerapan kebijakan efisiensi
belanja negara, berupa penilaian atas relevansi antara Kegiatan, KRO, RO termasuk
volumenya, dan akun dengan alokasi anggarannya; b) Penerapan kebijakan efektivitas
belanja negara yang meliputi: 1. relevansi akun/ detail dengan RO berdasarkan pendekatan
kerangka berpikir logis; 2. relevansi antara KRO/RO dengan sasaran Kegiatan dan
sasaran Program; dan 3. kesesuaian pencapaian sasaran RKA-K/L dengan rencana kerja
Kementerian/Lembaga, dan Rencana Kerja Pemerintah. Revisi Anggaran berupa pengesahan
berlaku untuk proses revisi antara lain: a) Penyediaan alokasi belanja modal
atas pengadaan tanah dalam rangka proyek strategis nasional yang dilakukan oleh
Lembaga Manajemen Aset Negara yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai tata cara pendanaan pengadaan tanah bagi proyek strategis
nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara; b) Penyediaan alokasi anggaran pengeluaran
pembiayaan dalam rangka pengesahan atas penggunaan dana cadangan investasi Pemerintah
dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai investasi Pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional; c) Perubahan
anggaran pada DIPA Kementerian/Lembaga berupa pergeseran anggaran Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke bagian anggaran
Kementerian/Lembaga beserta revisi administrasi berupa pencantuman pada catatan
halaman IV.B DIPA; d) Revisi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Pengelolaan Hibah (BA 999.02) dalam rangka pengesahan atas pemberian hibah kepada
Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang bersumber dari dana hasil kelolaan Lembaga
Dana Kerja Sama Pembangunan Intemasional; dan/ atau e) Revisi administrasi berupa
pembukaan blokir karena dokumen sebagai dasar pengalokasian anggaran telah dilengkapi.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran
memuat substansi yang meliputi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran -
Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Wilayah - Direktorat Jenderal Perbendaharaan,
proses penetapannya dilakukan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal
Perbendaharaan. Dalam hal usulan Revisi Anggaran memuat substansi yang meliputi
kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan,
proses penetapannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. Rincian pembagian
kewenangan penetapan Revisi Anggaran tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Baca selengkapnya download baca
Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau
PMK Nomor 199/PMK.02/2021 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran, melalui link
download yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau
PMK Nomor 199/PMK.02/2021 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran (DISINI)
Itulah informs terbaru yang dapat admin sampaikan terkait Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 199/PMK.02/2021 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran. Semoga ada manfaat. Terima kasih atas kunjungan Anda.
Tidak ada komentar