PERMENPAN NOMOR 93 TAHUN 2021 TENTANG STANDARDISASI PROSES BISNIS SEKTOR PELAYANAN STRATEGIS TERINTEGRASI

Permenpan Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Standardisasi Proses Bisnis Sektor Pelayanan Strategis Terintegrasi


Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Standardisasi Proses Bisnis Sektor Pelayanan Strategis Terintegrasi, yang dimaksud Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undangundang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik. Pengguna Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut dengan Pengguna Pelayanan adalah warga negara dan penduduk yang melakukan permohonan pelayanan atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Penyelenggara. Sektor Pelayanan Publik Strategis yang selanjutnya disebut Sektor Pelayanan Strategis adalah pelayanan publik esensial dan kritikal. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

 

Standardisasi proses bisnis Sektor Pelayanan Strategis merupakan tolok ukur yang wajib dilaksanakan oleh setiap unit Penyelenggara dalam rangka kemudahan Pelayanan Publik. Setiap unit Penyelenggara memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Prinsip proses bisnis Sektor Pelayanan Strategis terdiri atas: a) kemudahan; b) kecepatan; c) keterjangkauan; d) keamanan; dan e) kenyamanan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan atau Permenpan Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Standardisasi Proses Bisnis Sektor Pelayanan Strategis Terintegrasi bahwaProses bisnis Sektor Pelayanan Strategis bertujuan agar antarinstansi pemerintah: a) mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien; b) mudah mengomunikasikan baik kepada pihak internal maupun eksternal mengenai proses bisnis yang dilakukan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan; c) mampu memberikan kejelasan pelayanan di instansi pemerintah dengan prinsip dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik; dan d) mampu memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat.

 

Sasaran untuk mencapai tujuan terdiri atas: a) terwujudnya pelayanan di sektor pembangunan yang strategis secara sederhana, cepat, mudah, transparan, pasti, terjangkau, profesional, dan berintegritas dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi; dan b) terjaminnya hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Setiap Penyelenggara di Sektor Pelayanan Strategis, wajib menyusun proses bisnis Pelayanan Publik. Proses bisnis berupa: a) proses bisnis pelayanan manual; b) proses bisnis pelayanan semi digital; atau c) proses bisnis pelayanan digital. Proses bisnis pelayanan manual, merupakan pelayanan yang menggunakan proses bisnis berbasis kertas dan tidak terkoneksi ke internet. Proses bisnis pelayanan semi digital merupakan pelayanan yang menggunakan proses bisnis berbasis kertas dan digital. Proses bisnis pelayanan digital merupakan pelayanan yang menggunakan proses bisnis berbasis elektronik atau digital sepenuhnya, dengan menggunakan portal layanan berbasis web yang terpusat dan dapat melakukan pengurusan layanan lintas instansi dan daerah.

 

 

Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Standardisasi Proses Bisnis Sektor Pelayanan Strategis Terintegras menyatakan bahwa Pelayanan semi digital dibagi dalam tahapan dan kriteria minimal sebagai berikut: a) pelayanan semi digital 2.0 (versi dua titik nol) memiliki kriteria sistem pendaftaran daring, dan sistem evaluasi mandiri secara daring; b) pelayanan semi digital 2.1 (versi dua titik satu) memiliki kriteria sistem pendaftaran secara daring, sistem survei kepuasan masyarakat secara daring, adanya perjanjian kerja sama pemanfaatan data untuk integrasi data antarlayanan, dan layanan satelit di luar pusat layanan; dan c) pelayanan semi digital 2.2 (versi dua titik dua) memiliki kriteria sistem pendaftaran secara daring dan sistem survei kepuasan masyarakat secara daring, adanya perjanjian kerjasama pemanfaatan data untuk Integrasi Data antarlayanan, layanan satelit di luar pusat layanan, otorisasi dengan tanda tangan elektronik, dan layanan daerah digital (e-services).

 

Proses bisnis pelayanan manual dan semi digital dilaksanakan pada layanan instansi tertentu dan/atau daerah tertentu. Instansi tertentu dan/atau daerah tertentu memiliki ruang lingkup yang dibatasi pada layanan instansi dan/atau daerah yang menjadi kewenangannya. Proses bisnis pelayanan digital dilaksanakan pada layanan lintas instansi dan/atau antardaerah dengan proses bisnis yang saling terhubung melalui portal terpusat berbasis web.

 

Jangka waktu untuk menyelesaikan proses bisnis pelayanan publik, wajib ditetapkan sebagai standar pelayanan oleh pimpinan instansi masing-masing. Dalam hal jangka waktu penyelesaian proses bisnis Pelayanan Publik belum ditetapkan, maka jangka waktu penyelesaian tiap layanan paling lama 5 (lima) hari kerja.

 

Setiap Penyelenggara, wajib melaksanakan transformasi proses bisnis layanan digital. Transformasi proses bisnis dilakukan dengan cara Validasi Data dan Integrasi Data. Proses bisnis hasil transformasi dievaluasi secara berkala oleh Menteri. Uraian komponen proses bisnis sektor pelayanan strategis terintegrasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan atau Permenpan Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Standardisasi Proses Bisnis Sektor Pelayanan Strategis Terintegras ini.

 

Selengkapnya silahkan baca dan download salinan Peraturan Menpan atau Permenpan Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Standardisasi Proses Bisnis Sektor Pelayanan Strategis Terintegrasi, (DOWNLOAD DISINI)


Demikian informasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Standardisasi Proses Bisnis Sektor Pelayanan Strategis Terintegrasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Tidak ada komentar