PERMENPAN NOMOR 91 TAHUN 2021 TENTANG PEMBINAAN INOVASI PELAYANAN PUBLIK ok
Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik, yang dimaksud elayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara Inovasi adalah seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang melaksanakan kewajiban Pelayanan Publik. Pembina Pelayanan Publik adalah pimpinan Penyelenggara Inovasi yang menyelenggarakan pembinaan inovasi Pelayanan Publik di lingkungan instansi.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor
91 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Inovasi
Pelayanan Publik bahwa Pembinaan Inovasi bertujuan untuk: a) meningkatkan
kinerja Penyelenggara Inovasi; dan b) memelihara kualitas Inovasi yang
berkelanjutan. Pembinaan Inovasi dilakukan terhadap Inovasi berdasarkan
kriteria: a) memiliki kebaruan, yaitu memperkenalkan cara, pendekatan atau kebijakan
dan desain pelaksanaan baru dan berbeda dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan
Publik; b) efektif, yaitu menghasilkan keluaran yang nyata sesuai dengan tujuan
penyelenggaraan Pelayanan Publik; c) bermanfaat, yaitu memberikan dampak bagi peningkatan
kualitas Pelayanan Publik; d) mudah disebarkan, yaitu mudah untuk ditiru dan
dikembangkan oleh Penyelenggara Inovasi lainnya; dan e) berkelanjutan, yaitu terus
diterapkan dan dikembangkan secara berkesinambungan, serta mendapat dukungan masyarakat.
Pembinaan Inovasi
diselenggarakan melalui kegiatan: a) penciptaan; b) pengembangan; dan c) pelembagaan
Inovasi. Penciptaan Inovasi merupakan upaya menjaring dan menumbuhkan
pengetahuan, serta mengimplementasikan gagasan Inovasi. Pengembangan Inovasi
merupakan upaya meningkatkan kualitas dan menyebarluaskan Inovasi. Pelembagaan Inovasi
merupakan upaya penguatan Inovasi secara berkelanjutan.
Pembinaan Inovasi melalui penciptaan
dilakukan secara nasional dan instansional dan/atau regional. Pembinaan Inovasi
melalui penciptaan secara nasional dilaksanakan paling sedikit melalui
kegiatan: a) penyelenggaraan KIPP berdasarkan prioritas bidang Pelayanan Publik
dengan mempertimbangkan kebutuhan Pelayanan Publik; b) penyelenggaraan forum peningkatan
kapasitas Penyelenggara Inovasi; c) pengelolaan JIPP Nasional sebagai manajemen
data Inovasi nasional; dan/atau
Seanjutnya Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor
91 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Inovasi
Pelayanan Publik menyatakan bahwa Pembinaan Inovasi melalui penciptaan secara
instansional dan/atau regional dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan: a)
pelibatan pegawai dalam memunculkan ide Inovasi untuk menyelesaikan permasalahan
dalam pemberian pelayanan publik; b) penyelenggaraan forum konsultasi publik untuk
mendapat ide/masukan dari masyarakat; c) penyelenggaraan kompetisi Inovasi atau
sebutan lainnya secara instansional dan/atau regional; d) penyelenggaraan forum
peningkatan kapasitas UPP di lingkungan masing-masing Penyelenggara Inovasi;
dan/atau e) fasilitasi keikutsertaan Inovasi dalam KIPP.
Pengembangan Inovasi
dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik melalui
penyebarluasan Inovasi. Penyebarluasan Inovasi dilakukan melalui kegiatan: a) adaptasi
dan adopsi Inovasi; dan/atau b) peningkatan dan perluasan cakupan (scaling up)
Inovasi. Penyebarluasan Inovasi melalui adaptasi dan adopsi Inovasi paling
sedikit terdiri atas: a) pemetaan kebutuhan Pelayanan Publik; b) identifikasi dan
penetapan Inovasi yang relevan untuk memenuhi kebutuhan Pelayanan Publik; c) penyusunan
rencana aksi penyebarluasan Inovasi; d) penyelenggaraan forum penyebarluasan
Inovasi; e) penyusunan komitmen dan kebijakan penyebarluasan Inovasi; f) implementasi
penyebarluasan Inovasi; dan g) pemantauan dan evaluasi.
Penyebarluasan Inovasi melalui
peningkatan dan perluasan cakupan (scaling up) dilakukan melalui upaya
menjadikan Inovasi UPP tertentu sebagai program dari Penyelenggara Inovasi baik
secara nasional maupun instansional dan/atau regional. Peningkatan dan
perluasan cakupan (scaling up) Inovasi secara nasional merupakan peningkatan Inovasi
yang diciptakan oleh Penyelenggara Inovasi menjadi program nasional untuk
diterapkan oleh Penyelenggara Inovasi lainnya secara nasional. Peningkatan dan
perluasan cakupan (scaling up) Inovasi secara instansional dan/atau regional
merupakan peningkatan Inovasi yang diciptakan oleh UPP menjadi program
Penyelenggara Inovasi untuk diterapkan oleh seluruh UPP terkait di tingkat
Penyelenggara Inovasi.
Pelembagaan Inovasi dilaksanakan
untuk mewujudkan keberlanjutan Inovasi. Pelembagaan Inovasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan: a) penguatan
kebijakan melalui penyusunan kebijakan sebagai dasar hukum penyelenggaraan
Inovasi; b) penguatan fungsi kelembagaan dengan cara memasukkan Inovasi sebagai
kinerja dari Penyelenggara Inovasi; c) penguatan anggaran dengan cara memasukkan
Inovasi dalam perencanaan dan penganggaran; dan/atau d) penguatan pembinaan
sumber daya manusia dengan cara memasukkan Inovasi pada setiap capaian kinerja
aparatur sipil negara dan/atau pegawai badan usaha milik negara dan badan usaha
milik daerah pada penetapan kinerjanya.
Pembinaan Inovasi secara nasional
dilakukan oleh Menteri. Pembinaan Inovasi secara instansional dan/atau regional
dilakukan oleh Pembina Pelayanan Publik. Pembinaan Inovasi dapat bekerja sama
dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca dan download salinan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik, (DOWNLOAD DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor
91 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Inovasi
Pelayanan Publik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar