PERMENPAN NOMOR 86 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA PENYEHATAN LINGKUNGAN

Permenpan Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan. Pejabat Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang selanjutnya disebut Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan. Penyehatan Lingkungan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup upaya–upaya pengembangan termasuk pengembangan teknologi, perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan, pengaturan serta penyuluhan di bidang air minum, air limbah, sampah dan drainase yang terkait dengan penyehatan lingkungan. Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan penyehatan lingkungan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya menggunakan prosedur dan teknik kerja.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan bahwa Penata Laksana Penyehatan Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang operasional Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan pada Instansi Pemerintah. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan. Kedudukan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan terdiri atas: a) Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula; b) Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Terampil; c) Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Mahir; dan d) Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan tercantum dalam lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yaitu menyelenggarakan Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu: a) penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan; b) penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; c) penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik; d) penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan; e) penyelenggaraan sistem drainase lingkungan; dan f) tanggap darurat bidang Penyehatan Lingkungan.

 

Selengkapnya silahkan baca dan download salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan. (DOWNLOAD DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Tidak ada komentar