PERMENPAN NOMOR 86 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA PENYEHATAN LINGKUNGAN
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan. Pejabat Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang selanjutnya disebut Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan. Penyehatan Lingkungan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup upaya–upaya pengembangan termasuk pengembangan teknologi, perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan, pengaturan serta penyuluhan di bidang air minum, air limbah, sampah dan drainase yang terkait dengan penyehatan lingkungan. Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan penyehatan lingkungan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya menggunakan prosedur dan teknik kerja.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
86 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
bahwa Penata Laksana Penyehatan Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional bidang operasional Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan pada
Instansi Pemerintah. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana
Penyehatan Lingkungan. Kedudukan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan ditetapkan
dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan,
dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Penata Laksana
Penyehatan Lingkungan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Laksana
Penyehatan Lingkungan termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang
berkaitan. Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan merupakan Jabatan
Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana
Penyehatan Lingkungan terdiri atas: a) Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
Pemula; b) Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Terampil; c) Penata Laksana
Penyehatan Lingkungan Mahir; dan d) Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
Penyelia. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata
Laksana Penyehatan Lingkungan tercantum dalam lampiran III sampai dengan
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penata
Laksana Penyehatan Lingkungan menurut Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional
Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yaitu menyelenggarakan Penatalaksanaan
Penyehatan Lingkungan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan
Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu: a) penyelenggaraan infrastruktur
berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan; b) penyelenggaraan sistem
penyediaan air minum; c) penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik;
d) penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan; e) penyelenggaraan sistem
drainase lingkungan; dan f) tanggap darurat bidang Penyehatan Lingkungan.
Selengkapnya silahkan baca dan download salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan. (DOWNLOAD DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
86 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar