PERMENPAN NOMOR 85 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENYEHATAN LINGKUNGAN
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatakelolaan penyehatan lingkungan. Pejabat Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang selanjutnya disebut Penata Kelola Penyehatan Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatakelolaan penyehatan lingkungan. Penyehatan Lingkungan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup upaya-upaya pengembangan termasuk pengembangan teknologi, perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan, pengaturan serta penyuluhan di bidang air minum, air limbah, sampah dan drainase yang terkait dengan penyehatan lingkungan. Penatakelolaan Penyehatan Lingkungan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan penyehatan lingkungan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan metodologi teknis analisis.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Pemenpan RB Nomor
85 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan
bahwa Penata Kelola Penyehatan Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional Penatakelolaan Penyehatan Lingkungan pada Instansi Pemerintah. Penata
Kelola Penyehatan Lingkungan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan. Kedudukan Penata Kelola
Penyehatan Lingkungan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan
fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Penata Kelola
Penyehatan Lingkungan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Kelola
Penyehatan Lingkungan termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang
berkaitan. Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan merupakan
jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan
Lingkungan terdiri atas: a) Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama; b)
Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda; c) Penata Kelola Penyehatan Lingkungan
Ahli Madya; dan d) Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama. Jenjang pangkat
untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan
tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata
Kelola Penyehatan Lingkungan ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penata
Kelola Penyehatan Lingkungan menurut Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional
Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yaitu menyelenggarakan Penatakelolaan Penyehatan
Lingkungan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan
yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu: a) perencanaan bidang penyehatan
lingkungan; b) pembinaan bidang penyehatan lingkungan; c) penyelenggaraan infrastruktur
berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan; d) penyelenggaraan sistem
penyediaan air minum; e) penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik;
f) penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan; g) penyelenggaraan sistem
drainase lingkungan; dan h) tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan.
Selengkapnya silahkan baca dan download salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan, (DOWNLOAD DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
85 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar