PERMENPAN NOMOR 82 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA JALAN DAN JEMBATAN
Berdasrkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan Dan Jembatan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan. Pejabat Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan yang selanjutnya disebut Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan. Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup perencanaan umum, penyusunan program, perencanaan teknis, pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan dan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembinaan dan pengaturan di bidang jalan dan jembatan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
82 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan Dan Jembatan
bahwa Penata Laksana Jalan dan Jembatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
bidang operasional Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi Pemerintah.
Penata Laksana Jalan dan Jembatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan. Kedudukan Penata Laksana
Jalan dan Jembatan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan
fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Penata Laksana
Jalan dan Jembatan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Laksana
Jalan dan Jembatan termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan
yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan merupakan
Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana
Jalan dan Jembatan terdiri atas: Penata Laksana Jalan dan Jembatan Pemula; Penata
Laksana Jalan dan Jembatan Terampil; Penata Laksana Jalan dan Jembatan Mahir;
dan . Penata Laksana Jalan dan Jembatan Penyelia. Jenjang pangkat untuk masing-masing
jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan tercantum dalam
Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan Dan
Jembatan ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penata
Laksana Jalan dan Jembatan menurut Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional
Penata Laksana Jalan Dan Jembatan yaitu melaksanakan kegiatan operasional
Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional
Penata Laksana Jalan dan Jembatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu: a) perencanaan
umum jalan dan jembatan; b) perencanaan teknis jalan dan jembatan; c) pelaksanaan
jalan dan jembatan; d) pengawasan jalan dan jembatan; dan e) pembinaan dan
pengaturan jalan dan jembatan.
Sub-unsur dari unsur kegiatan,
terdiri atas:
a.
perencanaan umum jalan dan jembatan meliputi:
1.
perencanaan sistem jaringan jalan, studi kelayakan, dan dokumen lingkungan; dan
2.
penyusunan program dan anggaran;
b.
perencanaan teknis jalan dan jembatan meliputi:
1.
persiapan perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan;
2.
perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan; dan
3.
pengadaan barang dan jasa meliputi pengadaan jasa konsultansi, jasa konstruksi,
barang, alat berat, alat pengujian, dan penunjang lainnya;
c.
pelaksanaan jalan dan jembatan meliputi:
1.
pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
2.
pelaksanaan kegiatan memfasilitasi pengusahaan jalan tol; dan
3.
pengelolaan bahan dan peralatan untuk jalan;
d.
pengawasan jalan dan jembatan meliputi:
1.
pengujian bahan atau peralatan bidang jalan, jembatan, atau terowongan; dan
2.
pelaksanaan kegiatan kelaikan fungsi jalan; dan - 9 -
e.
pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan, meliputi:
1.
pelaksanaan bimbingan teknis dan penyiapan rekomendasi teknis pelaksanaan jalan,
jembatan, atau terowongan;
2.
pelaksanaan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko; dan
3.
pengelolaan data jalan, jembatan, atau terowongan.
Selengkapnya silahkan baca dan download salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan Dan Jembatan. (LINK DOWNLOAD DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
82 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan Dan Jembatan.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar