PERMENPAN NOMOR 80 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA SUMBER DAYA AIR
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 80 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan sumber daya air. Pejabat Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Penata Laksana SDA adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional pengelolaan sumber daya air. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak air.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 80 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air bahwa Penata Laksana SDA
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang operasional pengelolaan
Sumber Daya Air pada Instansi Pemerintah. (2) Penata Laksana SDA berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana
SDA. Kedudukan Penata Laksana SDA ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Penata
Laksana SDA merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA
termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur dan yang berkaitan. Jabatan
Fungsional Penata Laksana SDA merupakan Jabatan Fungsional kategori
keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA dari jabatan
terendah sampai tertinggi terdiri atas: Penata Laksana SDA Pemula; Penata
Laksana SDA Terampil; Penata Laksana SDA Mahir; dan Penata Laksana SDA
Penyelia. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA tercantum dalam
Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penata
Laksana SDA berdasarkan Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 80 Tahun
2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yaitu
melaksanakan kegiatan operasional Pengelolaan Sumber Daya Air. Unsur kegiatan
tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA yang dapat dinilai Angka Kreditnya
yaitu: a) perencanaan bidang Sumber Daya Air; b) pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan
sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; c) pelaksanaan pengembangan
dan pengelolaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; dan d) pelaksanaan
pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage.
Subunsur dari unsur
kegiatan, terdiri atas: a) perencanaan bidang Sumber Daya Air yakni persiapan bahan
pengkajian teknologi terapan Pengelolaan Sumber Daya Air; b) pelaksanaan pengembangan
dan pengelolaan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan, meliputi:
1. persiapan bahan penyusunan studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase
utama perkotaan; 2. persiapan bahan pengolahan hasil survei investigasi sungai,
daerah pantai dan drainase utama perkotaan; 3. persiapan bahan penyusunan
desain bengunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; 4. persiapan
bahan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and
resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai,
daerah pantai dan drainase utama perkotaan; 5. persiapan bahan pelaksanaan konstruksi
sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; dan 6. pelaksanaan kegiatan
operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama
perkotaan; c) pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, rawa,
air tanah, atau air baku, meliputi: 1. persiapan bahan penyusunan studi kelayakan
daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; 2. persiapan bahan pengolahan hasil
survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; 3. persiapan
bahan penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; 4. persiapan
bahan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and
resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah,
atau air baku; 5. persiapan bahan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi,
rawa, air tanah, atau air baku; dan 6. pelaksanaan kegiatan operasi dan
pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; dan d) pelaksanaan
pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
meliputi: 1. persiapan bahan penyusunan studi kelayakan bendungan, danau, situ,
embung, atau long storage; 2. persiapan bahan pengolahan hasil survei
investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; 3. persiapan bahan
penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; 4. persiapan
bahan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and
resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau,
situ, embung, atau long storage; 5. persiapan bahan pelaksanaan konstruksi
bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan 6. pelaksanaan kegiatan
operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage.
Selengkapnya silahkan baca dan download salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 80 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air (DOWNLOAD DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 80 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Tidak ada komentar