PERMENPAN NOMOR 80 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA SUMBER DAYA AIR

Permenpan RB Nomor 80 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 80 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan sumber daya air. Pejabat Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Penata Laksana SDA adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional pengelolaan sumber daya air. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak air.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 80 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air bahwa Penata Laksana SDA berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang operasional pengelolaan Sumber Daya Air pada Instansi Pemerintah. (2) Penata Laksana SDA berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA. Kedudukan Penata Laksana SDA ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA dari jabatan terendah sampai tertinggi terdiri atas: Penata Laksana SDA Pemula; Penata Laksana SDA Terampil; Penata Laksana SDA Mahir; dan Penata Laksana SDA Penyelia. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 80 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yaitu melaksanakan kegiatan operasional Pengelolaan Sumber Daya Air. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu: a) perencanaan bidang Sumber Daya Air; b) pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; c) pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; dan d) pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage.

 

Subunsur dari unsur kegiatan, terdiri atas: a) perencanaan bidang Sumber Daya Air yakni persiapan bahan pengkajian teknologi terapan Pengelolaan Sumber Daya Air; b) pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan, meliputi: 1. persiapan bahan penyusunan studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; 2. persiapan bahan pengolahan hasil survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; 3. persiapan bahan penyusunan desain bengunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; 4. persiapan bahan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; 5. persiapan bahan pelaksanaan konstruksi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; dan 6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; c) pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku, meliputi: 1. persiapan bahan penyusunan studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; 2. persiapan bahan pengolahan hasil survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; 3. persiapan bahan penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; 4. persiapan bahan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; 5. persiapan bahan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; dan 6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; dan d) pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage, meliputi: 1. persiapan bahan penyusunan studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; 2. persiapan bahan pengolahan hasil survei investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; 3. persiapan bahan penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; 4. persiapan bahan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; 5. persiapan bahan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan 6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage.

 

Selengkapnya silahkan baca dan download salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 80 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air (DOWNLOAD DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 80 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Tidak ada komentar