PERMENPAN NOMOR 69 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL EPIDEMIOLOG KESEHATAN
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah. Pejabat Fungsional Epidemiolog Kesehatan yang selanjutnya disebut Epidemiolog Kesehatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah. Kegiatan Epidemiologi adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi tentang distribusi status kesehatan masyarakat dan kondisi yang mempengaruhinya.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional Epidemiolog Kesehatan bahwa Epidemiolog Kesehatan berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang epidemiologi kesehatan pada
Instansi Pemerintah. ) Epidemiolog Kesehatan berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan. Kedudukan Epidemiolog
Kesehatan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi
unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Epidemiolog
Kesehatan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan
termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan. Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan
merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan dari
jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: Epidemiolog Kesehatan
Terampil; Epidemiolog Kesehatan Mahir; dan Epidemiolog Kesehatan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Epidemiolog
Kesehatan kategori keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri
atas: Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama; Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda; Epidemiolog
Kesehatan Ahli Madya; dan Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan
Fungsional Epidemiolog Kesehatan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog
Kesehatan menuru Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2021
Tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan yaitu melakukan kegiatan
epidemiologi kesehatan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog
Kesehatan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu kegiatan epidemiologi
kesehatan, terdiri atas sub-unsur: a) epidemiologi manajerial; b) surveilans epidemiologi;
c)kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan; d)
monitoring dan evaluasi program; e) penyelidikan epidemiologi dan
penanggulangan kejadian luar biasa; f) manajemen data epidemiologi; g) kajian
epidemiologi; dan h) penyebarluasan informasi epidemiologi.
Selengkapnya silahkan baca dan download salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan (DOWNLOAD DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional Epidemiolog Kesehatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar