PERMENPAN NOMOR 67 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMERIKSA PAJAK
Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak, yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis dalam pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan operasional untuk kepentingan perpajakan. Pejabat Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Asisten Pemeriksa Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan dukungan teknis dalam pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan operasional untuk kepentingan perpajakan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan atau Pemenpan RB Nomor 67
Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak bahwa Asisten
Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan
dukungan teknis pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum
perpajakan pada Instansi Pembina. Asisten Pemeriksa Pajak berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak. Kedudukan Asisten Pemeriksa Pajak ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis
beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak termasuk dalam rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang
berkaitan. Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak merupakan Jabatan
Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak
dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Asisten
Pemeriksa Pajak Terampil; b) Asisten Pemeriksa Pajak Mahir; dan c) Asisten
Pemeriksa Pajak Penyelia. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa
Pajak tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor
67 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak menurut Peraturan
Menpan atau Permenpan RB Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak yaitu melaksanakan dukungan teknis pengujian kepatuhan
perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: pengujian
kepatuhan perpajakan; dan penegakan hukum perpajakan.
Sub-unsur dari unsur kegiatan
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri
atas: a) pengujian kepatuhan perpajakan, meliputi: analisis ketentuan teknis
perpajakan; pengawasan perpajakan; dan pemeriksaan kepatuhan perpajakan; b) penegakan
hukum perpajakan, meliputi: intelijen perpajakan; forensik digital perpajakan; penagihan
perpajakan; dan penelaahan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan.
Selengkapnya silahkan baca dan download salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak, (DOWNLOAD DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
67 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar