TENTANG KURIKULUM MERDEKA SD SMP SMA - Kurikulum Prototype
Kurikulum Prototipe 2022 (Kurikulum Prototype 2022) - Kurikulum Merdeka TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat adalah model kurikulum yang dilaksanakan pada Program Sekolah Penggerak mengacu kepada profil pelajar Pancasila dalam rangka penguatan kompetensi dan karakter peserta didik sebagai salah satu komponen penting dalam pelaksanaan pembelajaran. Profil pelajar Pancasila merupakan perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang kompeten dan memiliki karakter sesuai nilai-nilai Pancasila, dengan enam ciri utama, yaitu beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.
Kerangka dasar kurikulum
merupakan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum yang menjadi
acuan pembelajaran. Kerangka dasar kurikulum mengarahkan kompetensi yang perlu
dikuasai peserta didik, karakter yang perlu dibangun dan dikembangkan, serta materi
pelajaran yang perlu dipelajari peserta didik. Kerangka dasar kurikulum juga mengatur
prinsip-prinsip yang perlu menjadi acuan guru ketika merancang pembelajaran dan
asesmen. Kerangka dasar Kurikulum
Prototype 2022 (Kurikulum Prototipe 2022) terdiri dari: struktur kurikulum;
capaian pembelajaran (CP); dan prinsip pembelajaran dan asesmen.
Dalam implementasi Kurikulum Prototipe 2022 (Kurikulum
Prototype 2022), pemerintah menyediakan berbagai contoh kurikulum
operasional dan perangkat ajar untuk membantu sekolah dan guru. Contoh
kurikulum operasional dan perangkat ajar digunakan sebagai referensi untuk menginspirasi
sekolah dan guru dalam mengembangkan kurikulum operasional dan perangkat ajar
secara mandiri yang kontekstual serta sesuai dengan karakteristik satuan
pendidikan dan peserta didik. Contoh kurikulum operasional dan perangkat ajar
tersebut bukan merupakan kewajiban bagi sekolah dan guru untuk menggunakannya.
Struktur kurikulum dalam Kurikulum Prototype 2022 (Kurikulum Prototipe 2022) - Kurikulum Merdeka TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Pemerintah mengatur muatan pembelajaran wajib beserta beban belajarnya. Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah. Pembelajaran dengan model Kurikulum Prototype 2022 (Kurikulum Prototipe 2022) dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu: pembelajaran reguler atau rutin yang merupakan kegiatan intrakurikuler; dan projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Kegiatan pembelajaran
reguler untuk setiap mata pelajaran mengarah pada CP dan profil pelajar
Pancasila. Pembelajaran berbasis projek dalam projek penguatan profil pelajar
Pancasila diselenggarakan untuk menguatkan upaya pencapaian profil pelajar
Pancasila. Projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila diatur sebagai
berikut: 1) dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
2) tidak diarahkan untuk mencapai target CP tertentu, sehingga tidak terikat
pada konten mata pelajaran; 3) merupakan kegiatan pembelajaran yang lebih
fleksibel, tidak terpaku pada jadwal belajar seperti kegiatan reguler, serta
lebih banyak melibatkan lingkungan dan masyarakat sekitar dibandingkan
pembelajaran reguler; dan 4) peserta didik berperan besar dalam menentukan
strategi dan aktivitas projeknya, sementara guru atau pendidik PAUD berperan sebagai
fasilitator.
Kemendikbudristek mengatur
beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran dalam Jam Pelajaran (JP)
per-tahun. Oleh karena itu, satuan pendidikan dapat mengatur pembelajaran
secara fleksibel di mana alokasi waktu setiap minggunya tidak selalu sama dalam
1 (satu) tahun. Sebagai contoh, satuan pendidikan dapat mengajarkan mata pelajaran
secara intensif dalam kurun waktu 1 (satu) semester untuk memenuhi kebutuhan
peserta didik untuk melakukan pameran unjuk kerjanya di akhir semester pertama.
Oleh karena itu, alokasi
waktu yang ditargetkan untuk 1 (satu) tahun dapat dicapai dalam kurun waktu 1
(satu) semester. Dengan demikian, satuan pendidikan dapat meniadakan mata
pelajaran tersebut pada semester berikutnya karena JP yang harus dipenuhi dalam
kurun waktu 1 (satu) tahun telah dicapai dalam waktu 1 (satu) semester.
Pengaturan beban belajar seperti ini dilakukan agar pembelajaran lebih bermakna
karena peserta didik memiliki waktu belajar yang lebih efektif dan dapat fokus
pada kompetensi yang ingin dicapai tanpa membebaninya dengan muatan yang
terlalu padat. Namun demikian, alokasi JP intrakurikuler per-minggu tetap
disampaikan untuk membantu guru dalam merancang kurikulum dan pembelajaran.
Pemerintah juga mengatur
proporsi beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran. Proporsi beban
belajar diatur untuk pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil
pelajar Pancasila. Alokasi waktu untuk kegiatan projek yang diarahkan untuk
penguatan pencapaian profil pelajar Pancasila digunakan secara lebih fleksibel dibandingkan
pembelajaran intrakurikuler karena projek penguatan profil pelajar Pancasila
bukan suatu kegiatan rutin per- minggu. Satuan pendidikan dan/atau pemerintah
daerah yang menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik
satuan pendidikan dan/atau daerah, secara fleksibel dapat mengelola kurikulum
muatan lokal. Pembelajaran muatan lokal dapat dilakukan melalui 3 (tiga)
pilihan sebagai berikut.
1.
Mengintegrasikan muatan lokal ke dalam mata pelajaran lain.
Satuan
pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menentukan capaian pembelajaran
untuk muatan lokal, kemudian memetakannya ke dalam mata pelajaran lain. Sebagai
contoh, tentang batik diintegrasikan dalam mata pelajaran Seni Rupa, sejarah
lokal suatu daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran IPS, dan sebagainya.
2.
Mengintegrasikan muatan lokal ke dalam tema projek penguatan profil pelajar
Pancasila.
Satuan
pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat mengintegrasikan muatan lokal ke
dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila. Sebagai contoh, projek
terkait dengan tema wirausaha dilakukan dengan mengeksplorasi potensi kerajinan
lokal, projek dengan tema perubahan iklim dikaitkan dengan isu-isu lingkungan
di wilayah tersebut, dan sebagainya.
3.
Mengembangkan mata pelajaran khusus muatan lokal yang berdiri sendiri sebagai
bagian dari program intrakurikuler.
Satuan
pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat mengembangkan mata pelajaran khusus
muatan lokal yang berdiri sendiri sebagai bagian dari program intrakurikuler. Sebagai
contoh, mata pelajaran bahasa dan budaya daerah, kemaritiman, kepariwisataan,
dan sebagainya sesuai dengan potensi masing-masing daerah. Dalam hal satuan
pendidikan membuka mata pelajaran khusus muatan lokal, beban belajarnya maksimum
72 (tujuh puluh dua) JP per tahun atau 2 (dua) JP per minggu.
Struktur Kurikulum Prototype 2022 (Kurikulum
Prototipe 2022) pada Pendidikan Anak Usía Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD),
Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), serta Sekolah Luar
Biasa (SLB) yang meliputi Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
sebagai berikut.
1.
Struktur Kurikulum Prototype 2022 (Kurikulum
Prototipe 2022) jenjang PAUD usia 5 (lima)-6 (enam) tahun
Bermain
merupakan intisari kurikulum dan pembelajaran di PAUD, yaitu “Merdeka Belajar,
Merdeka Bermain”. Bermain adalah belajar, dan bermain-belajar merupakan
kegiatan yang esensial untuk perkembangan yang optimal. Anak belajar melalui
bermain di saat ia menjelajahi lingkungan untuk mengenali dunia di
sekelilingnya. Di usia emas perkembangan otaknya, anak perlu diberi kesempatan
untuk mendapatkan pengalaman yang bermakna. Bermain sesuai dengan minat dan
rasa ingin tahu anak membuat anak memiliki pembelajarannya. Inilah merdeka
bermain bagi anak.
Kegiatan
yang juga dikuatkan dalam pembelajaran di PAUD merupakan kegiatan
bermain-belajar berbasis buku bacaan anak. Kegiatan ini ditujukan untuk
menguatkan literasi secara dini melalui kegiatan-kegiatan yang membangun minat
baca anak. Kegiatan berbasis buku bacaan anak bukanlah kegiatan yang menuntut
anak untuk dapat membaca secara mandiri, melainkan kegiatan yang melibatkan
buku bacaan anak. Sebagai contoh, kegiatan di PAUD diawali dengan guru membacakan
buku cerita kepada anak-anak, kemudian mendiskusikan isi buku tersebut, dan
melakukan aktivitas yang berkaitan dengan isi buku yang telah dibaca bersama.
Berbagai
pendekatan kegiatan bermain-belajar dapat digunakan di satuan PAUD seiring
dengan kegiatan berbasis buku bacaan anak, misalnya kegiatan kelompok, kegiatan
berbasis area, kegiatan berbasis sentra, dan kegiatan projek. Keragaman
pendekatan dan metode diharapkan dapat memberikan stimulasi yang dapat mendorong
tumbuh kembang yang optimal serta siap untuk bersekolah di jenjang berikutnya.
Selain itu dukungan berupa area bermain yang terbuka, guru atau pendidik PAUD
yang membangun komunikasi stimulatif akan memberikan kebebasan pada anak dan dapat
mengoptimalkan potensi perkembangannya. Oleh karena itu, kegiatan belajar
baca-tulis-hitung yang monoton di mana anak belajar membaca dan menulis suatu
kata berulang-ulang (drilling), adalah kegiatan yang harus dihindari.
CP
pada jenjang PAUD terdiri atas 3 (tiga) elemen, yaitu: nilai agama dan budi
pekerti; jati diri; dan dasar-dasar literasi, sains, teknologi, rekayasa, seni,
dan matematika (STEAM). Ketiga elemen ini dicapai melalui kegiatan
bermain-belajar yang terpadu sebagaimana diperlihatkan dalam Gambar 2. Kegiatan
di satuan PAUD dianjurkan untuk dilakukan selama 1.050 (seribu lima puluh)
menit per-minggu.
2.
Struktur Kurikulum Prototype 2022 (Kurikulum
Prototipe 2022) Jenjang SD
Struktur
kurikulum SD dibagi menjadi 3 (tiga) bagian atau 3 (tiga) Fase: a) Fase A untuk
Kelas I dan Kelas II; b) Fase B utuk Kelas III dan Kelas IV; dan c) Fase C
untuk Kelas V dan Kelas VI. Fase A merupakan periode pengembangan dan penguatan
kemampuan literasi dan numerasi dasar. Oleh karena itu, jumlah mata pelajaran
dasar yang perlu diajarkan di Fase A tidak sebanyak di fase B dan fase C. Ilmu
Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) belum menjadi mata pelajaran wajib di Fase
A. Muatan mata pelajaran tersebut mulai menjadi wajib untuk diajarkan sejak masuk
di awal Fase B (Kelas III). Mata pelajaran IPAS merupakan mata pelajaran yang
ditujukan untuk membangun kemampuan dasar untuk mempelajari ilmu pengetahuan
(sains), baik ilmu pengetahuan alam maupun ilmu pengetahuan sosial. Ketika mempelajari
lingkungan sekitarnya, peserta didik SD melihat fenomena alam dan sosial
sebagai suatu kesatuan secara umum, dan mereka mulai berlatih membiasakan diri
untuk mengamati atau mengobservasi, mengeksplorasi, dan melakukan kegiatan yang
mendorong kemampuan inkuiri lainnya yang sangat penting untuk menjadi fondasi
sebelum mereka mempelajari konsep dan topik yang lebih spesifik di mata
pelajaran IPA dan IPS yang akan mereka pelajari di SMP.
Satuan
pendidikan SD dapat menstruktur muatan pembelajaran menggunakan mata pelajaran
atau melanjutkan penggunaan pendekatan tematik yang disesuaikan dengan CP dan
profil pelajar Pancasila. Sebagaimana telah disampaikan di awal, proporsi beban
belajar terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: pembelajaran intrakurikuler dan projek
penguatan profil pelajar Pancasila untuk SD, dialokasikan sekitar 20% (dua
puluh persen) beban belajar per-tahun.
Mata
pelajaran Bahasa Inggris merupakan mata pelajaran pilihan yang dapat
diselenggarakan berdasarkan kesiapan satuan pendidikan. Pemerintah daerah
melakukan fasilitasi penyelenggaraan mata pelajaran Bahasa Inggris, misalnya
terkait peningkatan kompetensi dan penyediaan pendidik. Satuan pendidikan yang
belum siap memberikan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran
pilihan dapat mengintegrasikan muatan Bahasa Inggris ke dalam mata pelajaran
lain dan/atau ekstrakurikuler dengan melibatkan masyarakat, komite sekolah, relawan
mahasiswa, dan/atau bimbingan orang tua. Mata pelajaran Muatan lokal merupakan
mata pelajaran yang dapat diselenggarakan berdasarkan keputusan pemerintah
daerah.
3.
Struktur Kurikulum Prototype 2022 (Kurikulum
Prototipe 2022) jenjang SMP
Struktur
kurikulum SMP terdiri atas 1 (satu) fase yaitu Fase D. Fase D yaitu untuk Kelas
VII, Kelas VIII dan Kelas IX. Proporsi beban belajar terbagi menjadi 2 (dua),
yaitu pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila
dialokasikan sekitar 25% (dua puluh lima persen) total JP per-tahun. Beban
belajar dapat dilaksanakan dalam Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester
(SKS). Sistem Paket merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta
didiknya mengikuti beban belajar dan mata pelajaran sesuai dengan yang
tercantum dalam struktur kurikulum. SKS merupakan bentuk penyelenggaraan
pendidikan yang dirancang untuk melayani peserta didik sesuai dengan bakat,
minat, kemampuan, dan/atau kecepatan belajar dalam menyelesaikan kurikulum pada
satuan Pendidikan. Dalam hal satuan pendidikan menyelenggarakan SKS, maka
satuan pendidikan mengacu kepada ketentuan pada peraturan tentang
penyelenggaraan SKS yang berlaku.
4. Struktur Kurikulum Prototype 2022 (Kurikulum
Prototipe 2022) jenjang SMA
Kurikulum Prototype 2022 (Kurikulum
Prototipe 2022) SMA pada SMA pelaksana Program Sekolah
Penggerak ini mengalami perubahan yang cukup signifikan dibandingkan dengan
Kurikulum 2013. Struktur kurikulum SMA terdiri atas dua fase yaitu: a) Fase E
untuk Kelas X; dan b) Fase F untuk Kelas XI dan Kelas XII. Di Kelas X, peserta
didik akan mengikuti mata pelajaran yang sama dengan di SMP yaitu mata
pelajaran umum. Mulai Kelas XI, peserta didik sudah menentukan mata pelajaran
pilihan sesuai minat dan bakatnya.
Seperti
di SMP, mata pelajaran IPA dan IPS di Kelas X SMA belum dipisahkan menjadi mata
pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, satuan pendidikan dapat
menentukan bagaimana muatan pelajaran diorganisasi. Pengorganisasian
pembelajaran IPA atau IPS sebagai berikut;
a.
mengajarkan muatan IPA atau IPS secara terintegrasi. Misalnya dalam mata
pelajaran IPA, untuk capaian pembelajaran muatan pelajaran Fisika, Kimia, dan
Biologi dipadukan dalam 1 (satu) tema sehingga menjadi pembelajaran berbasis
tema, pembelajaran berbasis masalah (problem-based learning), atau unit inkuiri
lainnya;
b.
mengajarkan muatan IPA atau IPS secara bergantian dalam blok waktu yang
terpisah. Misalnya peserta didik mempelajari muatan pelajaran Fisika terlebih
dahulu sampai dengan selesai, kemudian muatan pelajaran Kimia sampai dengan selesai,
dan dilanjutkan muatan pelajaran Biologi sampai dengan selesai, atau dengan
urutan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan sekolah. Kemudian setelah semua
muatan pelajaran (Fisika, Kimia, dan Biologi) selesai dipelajari, diikuti dengan
unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan pelajaran IPA tersebut;
atau
c.
mengajarkan muatan IPA atau IPS secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata
pelajaran yang berbeda-beda, kemudiaan diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri
yang mengintegrasikan muatan-muatan pelajaran IPA atau IPS tersebut. Misalnya
masing-masing muatan pelajaran Fisika, Kimia, Biologi diajarkan secara reguler
secara bersamaan setiap minggu sesuai dengan alokasi JP untuk masing- masing muatan
pelajaran. Proporsi beban belajar untuk SMA terbagi menjadi dua, yaitu: pembelajaran
intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan
sekitar 30% (tiga puluh persen) total JP per-tahun.
Fase
F untuk Kelas XI dan Kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 5 (lima)
kelompok utama, yaitu:
a.
Kelompok mata pelajaran umum.
Setiap
satuan SMA wajib membuka/mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini
dan wajib diikuti oleh semua peserta didik SMA.
b.
Kelompok mata pelajaran Matematika dan IPA (MIPA)
Setiap
SMA wajib menyediakan paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran dalam kelompok
ini.
c.
Kelompok mata pelajaran IPS
Setiap
satuan SMA wajib menyediakan paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran dalam
kelompok ini.
d.
Kelompok mata pelajaran Bahasa dan Budaya
Kelompok
mata pelajaran ini dibuka sesuai dengan sumber daya yang tersedia di SMA.
e.
Kelompok mata pelajaran Vokasi dan Prakarya
CP
untuk mata pelajaran Vokasi dikembangkan oleh SMA bekerja sama dengan dunia
kerja dan sesuai dengan potensi dan/atau kebutuhan sumber daya manusia di SMA. CP
mata pelajaran Prakarya dikembangkan oleh pemerintah pusat. SMA dapat
mengembangkan lebih lanjut capaian pembelajaran mata pelajaran Prakarya sesuai
potensi dan/atau sumber daya di SMA.
Kelompok
mata pelajaran Vokasi dan Prakarya dibuka sesuai dengan sumber daya yang
tersedia di SMA. Khusus untuk sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai
sekolah keolahragaan, dapat dibuka kelompok mata pelajaran Seni dan Olahraga
sesuai dengan sumber daya yang tersedia di SMA.
Satuan
pendidikan wajib mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata
pelajaran umum dan membuka sekurangkurangnya 2 (dua) kelompok mata pelajaran
pilihan (misalnya membuka kelompok mata pelajaran MIPA dan IPS, MIPA dan Bahasa
dan Budaya, atau IPS dan Bahasa dan Budaya). Setiap peserta didik wajib memilih
paling sedikit 2 (dua) kelompok mata pelajaran pilihan disesuaikan dengan minat
dan bakat.
Beban
belajar dapat dilaksanakan dalam Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester
(SKS). Sistem Paket merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta
didiknya mengikuti beban belajar dan mata pelajaran sesuai dengan yang
tercantum dalam struktur kurikulum. SKS merupakan bentuk penyelenggaraan
pendidikan yang dirancang untuk melayani peserta didik sesuai dengan bakat,
minat, kemampuan, dan/atau kecepatan belajar dalam menyelesaikan kurikulum pada
satuan Pendidikan. Dalam hal satuan pendidikan menyelenggarakan SKS, maka
satuan pendidikan mengacu kepada ketentuan pada peraturan tentang
penyelenggaraan SKS yang berlaku.
5. Struktur Kurikulum SLB
Struktur
kurikulum SLB mengacu kepada struktur kurikulum SD, SMP, dan SMA yang
disesuaikan untuk peserta didik berkebutuhan khusus. Penyesuaian struktur
kurikulum dimaksud dilakukan terhadap keterampilan fungsional dan mata
pelajaran yang menunjang kebutuhan tersebut.
Berikut
merupakan penjelasan dari struktur kurikulum SLB secara umum:
a.
JP paling besar yaitu kelompok keterampilan (untuk SMPLB dan SMALB) dan mata
pelajaran Seni dan Budaya untuk SDLB. Hal ini didasarkan pada penekanan
kemandirian dan pengembangan keterampilan adaptif anak;
b.
peserta didik SMPLB dan SMALB memilih 1 (satu) jenis keterampilan sesuai dengan
bakat dan minat. Pemfokusan pada 1 (satu) jenis keterampilan dilaksanakan mulai
di kelas VIII;
c.
mata pelajaran Seni di SMPLB dan SMALB pada kelompok mata pelajaran umum
berfungsi sebagai sarana apresiasi dan terapi, sedangkan mata pelajaran Seni
pada kelompok keterampilan berfungsi sebagai pembekalan untuk profesi;
d.
program kebutuhan khusus bertujuan untuk membantu anak memaksimalkan indera
yang dimilikinya dan mengatasi keterbatasannya, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1)
bagi tunanetra merupakan pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan
komunikasi;
2)
bagi tunarungu merupakan pengembangan komunikasi,persepsi bunyi, dan irama;
3)
bagi tunagrahita merupakan pengembangan diri;
4)
bagi tunadaksa merupakan pengembangan diri dan gerak; dan
5)
bagi autis merupakan pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku,
e.
alokasi waktu JP bersifat fleksibel sehingga satuan pendidikan dapat
menyesuaikan beban belajar dengan karakteristik, kebutuhan belajar dan/atau
kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain; dan
f.
satuan pendidikan melaksanakan program magang pada kelas XI paling sedikit 1
(satu) bulan.
Capaian Pembelajaran
CP dalam Kurikulum Prototype 2022 (Kurikulum Prototipe 2022) - Kurikulum Merdeka TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap tahap perkembangan untuk setiap mata pelajaran pada satuan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. CP memuat sekumpulan kompetensi dan lingkup materi yang disusun secara komprehensif dalam bentuk narasi. CP untuk bimbingan konseling disebut sebagai capaian layanan.
CP untuk PAUD, SD/SDLB,
SMP/SMPLB, dan SMA/SMALB dijabarkan dalam bentuk dokumen yang ditetapkan oleh
pimpinan unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan. Bagi
peserta didik berkebutuhan khusus, apabila mengalami hambatan intelektual dapat
menggunakan CP pendidikan khusus, namun jika tidak mengalami hambatan
intelegensi dapat menggunakan CP regular dengan menerapkan prinsip modifikasi
kurikulum.
Pembelajaran dan Asesmen
Komponen dalam kerangka Kurikulum Prototype 2022 (Kurikulum
Prototipe 2022) yang mencakup profil pelajar Pancasila, CP, struktur
kurikulum, dan prinsip pembelajaran dan asesmen, dijabarkan lebih lanjut dalam kurikulum
operasional satuan pendidikan. Profil pelajar Pancasila dan CP menjadi acuan
untuk perumusan tujuan pembelajaran. Pada saat merumuskan tujuan pembelajaran,
pendidik dapat memproyeksikan aktivitas pembelajaran serta bentuk dan strategi
asesmen yang akan dilakukan, sehingga tujuan pembelajaran, aktivitas
pembelajaran, dan asesmen saling terkait. Asesmen yang dilaksanakan dimanfaatkan
sebagai umpan balik bagi peserta didik dan refleksi bagi pendidik untuk perbaikan
pembelajaran yang berkelanjutan.
Projek Penguatan Profil
Pelajar Pancasila
Dalam Kurikulum Prototype 2022 (Kurikulum Prototipe 2022), Projek
Penguatan Profil Pelajar Pancasila merupakan kegiatan pembelajaran berbasis
projek yang yang dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi dan
karakter sesuai dengan profil pelajar Pancasila. Projek penguatan profil
pelajar Pancasila dilaksanakan dalam berbagai aktivitas berbasis projek sebagai
unit pembelajaran terintegrasi sehingga tidak ada lagi sekat antar-mata
pelajaran. Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila mengambil
alokasi waktu 20-30% (dua puluh sampai dengan tiga puluh persen) dari total
alokasi jam pelajaran selama 1 (satu) tahun. Untuk pelaksanaan projek
pemerintah menetapkan tema-tema utama yang dapat dijabarkan dalam topik yang spesifik
oleh satuan pendidikan sesuai dengan konteks wilayah serta karakteristik
peserta didik.
Projek penguatan profil
pelajar Pancasila memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengaplikasikan pengetahuan sebagai proses penguatan karakter, sekaligus
kesempatan untuk belajar dari lingkungan sekitarnya. Pembelajaran dalam projek
perlu dirancang dengan baik agar alokasi waktu dapat memberikan manfaat untuk pengembangan
kompetensi dan karakter peserta didik.
Pada PAUD, kegiatan projek
dilaksanakan secara terintegrasi dengan kegiatan harian. Pada SD, SMP, SMA dan
SLB kegiatan projek dilaksanakan sebagai kegiatan pembelajaran yang lebih
fleksibel, tidak terpaku pada jadwal belajar seperti kegiatan reguler, serta
lebih banyak melibatkan lingkungan dan masyarakat sekitar dibandingkan pembelajaran
reguler.
Perangkat ajar dalam Kurikulum Prototype 2022 (Kurikulum
Prototipe 2022) merupakan berbagai bahan ajar yang digunakan oleh guru dan
pendidik lainnya dalam upaya mencapai profil pelajar Pancasila dan capaian
pembelajaran. Perangkat ajar meliputi buku teks pelajaran, modul ajar, video
pembelajaran, serta bentuk lainnya. Pendidik dapat menggunakan beragam
perangkat ajar dari berbagai sumber dalam 1 (satu) tahun ajaran. Pemerintah
menyediakan beragam perangkat ajar untuk membantu pendidik yang membutuhkan
referensi atau inspirasi dalam pengajaran. Pendidik memiliki keleluasaan untuk
membuat sendiri, memilih, dan memodifikasi perangkat ajar yang tersedia sesuai
dengan konteks, karakteristik, serta kebutuhan peserta didik. Contoh perangkat
ajar yang disediakan oleh Pemerintah, yaitu:
1. Modul Projek Penguatan
Profil Pelajar Pancasila
Modul
projek merupakan sejumlah alat atau sarana media, metode, petunjuk, dan pedoman
yang dirancang secara sistematis dan menarik sebagai acuan untuk pelaksanaan
projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Modul
projek dikembangkan berdasarkan tema, topik, dimensi, elemen dan sub elemen
profil pelajar Pancasila yang dipilih. Satuan pendidikan dapat menyusun,
membuat, memilih, dan memodifikasi modul ajar sesuai dengan karakteristik
daerah, satuan pendidik, dan peserta didik.
2. Modul Ajar
Modul
ajar merupakan sejumlah alat atau sarana media, metode, petunjuk, dan pedoman
yang dirancang secara sistematis dan menarik sebagai acuan untuk pelaksanaan
pembelajaran dan asesmen pada pembelajaran intrakurikuler. Modul ajar sebagai implementasi
dari alur tujuan pembelajaran yang dikembangkan dari capaian pembelajaran.
Modul
ajar dikembangkan berdasarkan alur dan tujuan pembelajaran. Satuan pendidikan
dapat menyusun, membuat, memilih, dan memodifikasi modul ajar sesuai dengan
karakteristik daerah, satuan pendidik, dan peserta didik. Ketentuan lebih
lanjut mengenai alur dan tujuan pembelajaran, serta pengembangan modul ajar
diatur dalam panduan yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum,
asesmen, dan perbukuan.
3. Buku Teks
Buku
teks terdiri atas buku teks utama dan buku teks pendamping. Buku teks utama
merupakan buku pelajaran yang digunakan dalam pembelajaran berdasarkan
kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh pemerintah tanpa dipungut biaya. Dalam
konteks pembelajaran, buku teks utama terdiri atas buku siswa dan buku panduan
guru. Buku siswa merupakan buku pegangan bagi peserta didik, sedangkan buku panduan
guru merupakan panduan atau acuan bagi pendidik untuk melaksanakan pembelajaran
berdasarkan buku siswa tersebut.
Berdasarkan
kebutuhan dan karakteristik mata pelajaran, beberapa mata pelajaran hanya
terdapat buku panduan guru, antara lain PPKn pada SD, Seni dan Prakarya, dan
PJOK. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan menyebutkan
bahwa pemerolehan naskah buku dilakukan melalui penulisan, penerjemahan, atau
penyaduran. Saat ini, penyiapan buku teks pelajaran oleh Kemendikbudristek yang
bersifat global dan universal, seperti Bahasa Inggris, Matematika, PJOK, Kimia,
Fisika, dan Biologi, dilakukan melalui mekanisme penerjemahan atau penyaduran.
Sedangkan penyiapan buku teks pelajaran yang bernuansa identitas
ke-Indonesiaan, seperti Bahasa Indonesia, Sains Dasar, PPKn, Pendidikan Agama,
Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan sejenisnya, dilakukan melalui mekanisme
penulisan buku.
Buku
teks utama yang fleksibel dan kontekstual dapat berbentuk cetak dan digital,
serta dapat disajikan dalam bentuk modular. Buku teks utama diimplementasikan
secara terbatas di satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak, dalam
rangka perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan. Judul buku teks
utama yang digunakan di satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak
ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan
perbukuan atas nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kurikulum Operasional Satuan
Pendidikan
Kurikulum operasional yang digunakan di satuan pendidikan untuk pembelajaran dikembangkan dan dikelola oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Pemerintah. Kurikulum yang dikembangkan menunjukkan kesesuaian dengan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik. Dalam mengembangkan dan mengelola kurikulum operasional, satuan pendidikan sebaiknya melibatkan komite sekolah dan masyarakat. Kurikulum operasional satuan pendidikan disahkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
terima aksih informasinya, https://satuguru.id/daftar-nguping/
BalasHapus