KEPUTUSAN MENPAN NOMOR 1503 TAHUN 2021 TENTANG HASIL EVALUASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PADA KEMENTERIAN, LEMBAGA, DAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021
Kepmenpan RB atau Keputusan Menpan Nomor 1503 Tahun 2021 Tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Kementerian, Lembaga, Dan Pemerintah Daerah Tahun 2021 diterbitkan dengan peryimbangan: a) bahwa untuk menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik pada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah tahun 2021; b) . bahwa hasil evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik pada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah tahun 2021, telah melalui proses verifikasi, validasi, dan penilaian oleh Asesor Eksternal, serta reviu dan pengolahan oleh Tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Dasar hokum penetapan Kepmenpan RB atau Keputusan Menpan Nomor
1503 Tahun 2021 Tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pada Kementerian, Lembaga, Dan Pemerintah Daerah Tahun 2021 adalah: 1) Undang-Undang
Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846); 2) Peraturan
Presiden Nomor 47
Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89); 3) Peraturan
Presiden Nomor 95
Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182); 4) Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 59
Tahun 2020 tentang Pemantauan
dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 994).
Isi Diktum PERTAMA Kepmenpan RB atau Keputusan Menpan Nomor
1503 Tahun 2021 Tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pada Kementerian, Lembaga, Dan Pemerintah Daerah Tahun 2021, menyatakan Menetapkan Hasil
Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
pada Kementerian, Lembaga
dan Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Diktum KEDUA Kepmenpan RB atau Keputusan Menpan Nomor
1503 Tahun 2021 Tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pada Kementerian, Lembaga, Dan Pemerintah Daerah Tahun 2021, menyatakan
bahwa Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik pada
Kementerian, Lembaga dan
Pemerintah Daerah Tahun 2021
sebagaimana dimaksud pada
diktum KESATU, tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
keputusan ini.
Diktum KETUGA, Kepmenpan RB atau Keputusan Menpan Nomor
1503 Tahun 2021 Tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pada Kementerian, Lembaga, Dan Pemerintah Daerah Tahun 2021, menyatakan Menginstruksikan kepada
pimpinan dan seluruh penyelenggara sistem
pemerintahan berbasis elektronik tersebut untuk meningkatkan
kualitas penerapan sistem pemerintahan
berbasis elektronik sehingga
dapat mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan
publik yang berkualitas dan terpercaya.
Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB atau Keputusan Menpan Nomor
1503 Tahun 2021 Tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pada Kementerian, Lembaga, Dan Pemerintah Daerah Tahun 2021, menyatakan Keputusan Menteri
ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan baca Kepmenpan RB atau Keputusan Menpan Nomor
1503 Tahun 2021 Tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pada Kementerian, Lembaga, Dan Pemerintah Daerah Tahun 2021, salinan dan
lampiran melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB atau Keputusan Menpan Nomor
1503 Tahun 2021 Tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pada Kementerian, Lembaga, Dan Pemerintah Daerah Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Tidak ada komentar