UU NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG APBN TAHUN ANGGARAN 2022
Undang-Undang UU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. APBN Tahun Anggaran 2022 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2022 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2022 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. APBN Tahun Anggaran 2022 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan perkembangan internasional dan domestik terkini, kinerja APBN tahun 2020, serta berbagai langkah antisipatif yang telah ditempuh di tahun 2021, maupun rencana kebijakan yang akan dilaksanakan di tahun 2022.
APBN Tahun Anggaran 2022
berada pada posisi yang strategis di antara harapan untuk percepatan pemulihan
ekonomi pascapandemi dan menjadi pondasi untuk mewujudkan visi jangka panjang
menuju Indonesia emas di tahun 2045. oleh karena itu, APBN Tahun Anggaran 2022
akan menjadi instrumen Pemerintah untuk melakukan upaya pemulihan (recovery) sekaligus
melanjutkan reformasi sektoral dan fiskal agar dapat menstimulasi perekonomian
serta mendorong daya saing nasional termasuk melalui transformasi struktural.
Dalam menjalankan fungsinya
tersebut, APBN Tahun Anggaran 2022 akan diarahkan untuk mendorong terciptanya
pengelolaan fiskal yang semakin sehat, tercermin dalam target defisit fiskal
konsolidatif yang diturunkan secara bertahap menuju kondisi normal di bawah 3%
(tiga persen) pada tahun 2023. Kebijakan fiskal akan ditempuh melalui optimalisasi
peran pendapatan negara baik sebagai sumber penerimaan dan juga instrumen
stimulus bagi perekonomian, peningkatan belanja yang lebih berkualitas
(spending better) yang berfokus pada bidang prioritas dan berorientasi pada
hasil, dan melanjutkan pembiayaan yang kreatif, efisien dan berkelanjutan. Di
samping itu, kebijakan fiskal diharapkan mampu mendorong perbaikan neraca
keuangan pemerintah.
APBN Tahun Anggaran 2022
masih akan mengantisipasi ketidakpastian akibat pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-I9) serta factor lingkungan global yang turut memengaruhi kondisi
perekonomian domestik. Meskipun faktor ketidakpastian masih cukup tinggi,
perekonomian tahun 2022 diproyeksikan masih akan lebih baik dari tahun
sebelumnya dimana proyeksi tersebut juga sejalan dengan proyeksi
lembaga-lembaga internasional. Pemerintah akan terus mendorong akselerasi
program vaksinasi yang lebih luas dan cepat sehingga dapat menjangkau semua penduduk
dan wilayah Republik Indonesia. Selain itu, pelaksanaan protocol kesehatan
secara ketat menjadi kewajiban untuk dilaksanakan.
Pertumbuhan ekonomi
Indonesia dalam tahun 2022 diperkirakan mencapai 5,2% (lima koma dua persen).
Asumsi pertumbuhan ekonomi ini menrpertimbangkan potensi dan risiko yang
berasal dari sisi eksternal antara lain, pemulihan ekonomi global pascapandemi
Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) di seluruh dunia, risiko ketegangan
geopolitik, fluktuasi harga komoditas, serta risiko sektor keuangan yang dapat
berpengaruh terhadap likuiditas global dan tingkat investasi. Dari sisi
domestik, terdapat beberapa faktor yang diharapkan akan menunjang pemulihan
ekonomi dan daya beli masyarakat seperti pengendalian pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) yang komprehensif dengan penguatan pencegahan dan program
vaksinasi serta program perlindungan sosial bagi masyarakat rentan yang
efektif. Selain itu, reformasi struktural melalui Undang-Undang Cipta Kerja
diproyeksikan akan mendorong arus investasi masuk sehingga dapat meningkatkan
pertumbuhan ekonomi ke depan.
Upaya menjaga stabilitas
ekonomi makro akan ditempuh dengan memperkuat berbagai kebijakan di sisi
fiskal, moneter, sektor keuangan, dan sektor riil. Dengan stabilitas ekonomi
makro yang terjaga, maka i) rata-rata nilai tukar rupiah pada tahun 2022
diperkirakan mencapai Rp14.350,00 (empat belas ribu tiga ratus lima puluh
rupiah) per satu dolar Amerika Serikat; ii) laju inflasi diperkirakan dapat
dikendalikan pada tingkat 3,0% (tiga koma nol persen); dan iii) rata-rata suku
bunga Surat Utang Negara 10 (sepuluh) tahun diperkirakan mencapai 6,80% (enam
koma delapan persen). Untuk mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global, Pemerintah
bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan akan terus melakukan mitigasi
terhadap berbagai potensi risiko yang akan berdampak terhadap stabilitas
perekonomian secara menyeluruh.
Sejalan dengan pergerakan
harga komoditas dunia, rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude
Price-lCP) di pasar internasional dalam tahun 2022 diperkirakan mencapai USD63
(enam puluh tiga dolar Amerika Serikat) per barel. Sementara itu, lifting
minyak mentah diperkirakan mencapai 703.000 (tujuh ratus tiga ribu) barel per
hari, sedangkan lifting gas diperkirakan mencapai 1.036.000 (satu juta tiga
puluh enam ribu) barel setara minyak per hari.
Strategi pelaksanaan pembangunan
Indonesia didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
2005-2025. Pelaksanaan strategi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
dibagi ke dalam empat tahap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang
tiap-tiap tahap memuat rencana dan strategi pembangunan untuk lima tahun yang
akan dilaksanakan oleh Pemerintah.
Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) tahun 2022 merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahun ketiga dari
pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 memuat arah kebijakan nasional tahunan demi
menjaga kesinambungan pembangunan secara terencana dan sistematis yang tanggap
akan perubahan.
Dengan mengacu pada sasaran
pembangunan yang hendak dicapai, maka arah kebijakan pembangunan yang ditempuh
dalam RKP 2022 utamanya akan fokus pada upaya pembangunan sumber daya manusia
dan pemerataan wilayah, yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi melalui
investasi dan ekspor.
Untuk mendukung arah
kebijakan tersebut, strategi pelaksanaan pembangunan dituangkan ke dalam tujuh
Prioritas Nasional yaitu: (1) Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan
yang Berkualitas dan Berkeadilan; (2) Mengembangkan wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan
dan Menjamin Pemerataan; (3) Meningkatkan sumber Daya Manusia Berkualitas dan
Berdaya Saing; (4) Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan; (5) Memperkuat
Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar; (6)
Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan perubahan Iklim;
dan (7) Memperkuat Stabilitas Politik, Hukum, pertahanan, dan Keamanan
(Polhukhankam) dan Transformasi Pelayanan Publik.
Ketujuh Prioritas Nasional
tersebut selanjutnya diterjemahkan ke dalam Program Prioritas. Penjabaran lebih
lanjut dari masing-masing Prioritas Nasional dalam RKP tahun 2022 berikut ini. Pertama,
Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan
Berkeadilan, diarahkan untuk mendukung pemulihan aktivitas produksi, serta
peningkatan nilai tambah dan produktivitas dengan mengoptimalkan keterkaitan
antara sektor primer, sekunder, dan tersier. Pelaksanaannya difokuskan pada
sektor pertanian; industri pengolahan; pariwisata; Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM); serta didukung penguatan reformasi fiskal; penguatan sistem
keuangan; peningkatan kualitas investasi; perbaikan sistem logistik; percepatan
transisi menuju Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
Kedua, Mengembangkan wilayah
untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan. Pembangunan wilayah pada
tahun 2022 akan diarahkan untuk mempercepat pemulihan dampak pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19), melanjutkan transformasi sosial ekonomi untuk meningkatkan
rantai produksi dan rantai nilai daerah, mengoptimalkan keunggulan kompetitif
wilayah, dan sekaligus meningkatkan pemerataan kualitas hidup antarwilayah.
Ketiga, Meningkatkan sDM
Berkualitas dan Berdaya Saing. Pembangunan SDM Indonesia diarahkan untuk
meningkatkan kualitas dan daya saing sDM, yang merupakan salah satu prasyarat
dalam upaya pemulihan pembangunan akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pembangunan SDM pada tahun 2022 akan ditekankan pada: mengendalikan pertumbuhan
penduduk melalui penurunan angka kelahiran total dan memperkuat penyelenggaraan
tata kelola kependudukan; menyempurnakan penyelenggaraan program bantuan dan jaminan
sosial bagi seluruh penduduk yang lebih akurat, terintegrasi, dan adaptif;
meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta; meningkatkan
pemerataan layanan pendidikan berkualitas; meningkatkan kualitas anak,
perempuan dan pemuda; mengentaskan kemiskinan; serta meningkatkan
Produktivitas. dan Daya Saing.
Keempat, Revolusi Mental dan
Pembangunan Kebudayaan. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan diarahkan
untuk memperkuat Pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental; memperkuat
pemajuan kebudayaan untuk mengembangkan nilai luhur budaya bangsa dan meningkatkan
kesejahteraan ralryat; mengembangkan Moderasi Beragama untuk Memperkuat
Kerukunan dan Harmoni Sosial; serta mengembangkan budaya literasi, kreativitas,
dan inovasi dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan.
Kelima, Memperkuat
Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar.
Pembangunan infrastruktur tahun 2022 akan mendukung pemulihan ekonomi dan
reformasi struktural melalui program prioritas pada pengembangan infrastruktur
pelayanan dasar, infrastruktur ekonomi, infrastruktur perkotaan, infrastruktur
energi dan ketenagalistrikan, serta transformasi digital.
Keenam, Membangun Lingkungan
Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim. Pembangunan
lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim dalam RKP tahun 2022
difokuskan pada peningkatan kualitas kehidupan masyarakat yang lebih tangguh
dan adaptif untuk mendukung pemulihan dan transformasi dampak Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) menuju pembangunan yang lebih hijau dan berkelanjutan. Secara
umum kebijakan terkait Prioritas Nasional Keenam diarahkan untuk pengurangan
dan penanggulangan beban pencemaran untuk meningkatkan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup, terutama penanganan limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun medis pascapandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta
peningkatan kualitas udara, air, air laut, dan lahan sebagai penyangga sistem
kehidupan masyarakat; penguatan sistem ketahanan bencana dan peringatan dini terhadap
multiancaman bencana, baik yang bersifat seketika seperti gempa bumi, tsunami,
likuefaksi, gerakan tanah, banjir bandang, maupun yang bersifat perlahan (slow
onset disasters), seperti kerusakan lingkungan dan kerusakan akibat perubahan
iklim; serta peningkatan capaian penurunan emisi dan intensitas emisi Gas Rumah
Kaca pada masa pemulihan aktivitas sosial-ekonomi dengan fokus penurunan emisi
Gas Rumah Kaca di sektor lahan, industri, dan energi.
Ketujuh, Memperkuat
Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik. Pembangunan bidang
politik, hukum, pertahanan, dan keamanan dan transformasi pelayanan publik
diarahkan pada upaya konsolidasi demokrasi; supremasi hukum dan peningkatan
akses terhadap keadilan; birokrasi yang profesional dan netral; penguatan
politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional; dan menciptakan
rasa aman bagi seluruh masyarakat, serta keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
Agar prioritas sasaran
pembangunan nasional dan prioritas nasional lainnya tersebut dapat tercapai,
Pemerintah perlu mengoptimalkan Penerimaan Perpajakan dan PNBP. Peningkatan
Penerimaan Perpajakan dilakukan melalui ekstensifikasi dan intensif,rkasi pajak.
Selanjutnya, Pemerintah juga melakukan langkah-langkah efisiensi sumber
pembiayaan yang diantaranya dengan mengutamakan pembiayaan dalam negeri, untuk kegiatan
produktif.
Selanjutnya dari sisi
belanja Negara, diarahkan untuk dijadikan momentum transisi menuju normal
secara bertahap, menyelesaikan permasalahan di sektor kesehatan, ekonomi, dan
sosial yang dihadapi Indonesia pascapandemi corona virus Disease 2019 (Covid-19),
seria penguatan reformasi untuk keluar dari perangkap pendapatan kelas menengah
(middle income trapl, dengan kebijakan yang antara lain diarahkan pada
efisiensi belanja, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,
mendukung prioritas pembangunan untuk percepatan pemulihan ekonomi; melaksanaan
redesignsistem perencanaan dan penganggaran melalui pendekatan belanja yang
lebih baik, fokus pada pelaksanaan program prioritas, berbasis pada hasil (result
based), dan efisiensi kebutuhan dasar, serta antisipatif terhadap berbagai
tekanan (automatic stabilizer), dan memperkuat sinergi dan koordinasi antara
kementerian negara/lembaga, pemerintah daerah dan instansi lainnya.
Dalam rangka mendorong
konektivitas dan pemerataan wilayah, Pemerintah terus mengupayakan penggunaan
skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebagai salah satu sumber
pembiayaan kreatif untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur. Pemerintah
telah menyediakan berbagai dukungan dan fasilitas untuk mendukung pelaksanaan
proyek KPBU seperti Fasilitas Penyiapan Proyek dan Pendampingan Transaksi
(Project Deuelopment Facility/PDF), Dukungan Kelayakan proyek (viabititg Gap
Fund/vGF), dan juga terdapat penjaminan yang dilaksanakan melahri Badan Usaha Penjaminan
Infrastruktur. Lebih lanjut, Pemerintah juga telah menyediakan pengaturan
mengenai skema pengembalian investasi melalui pembayaran ketersediaan layanan
atau Auailabilitg Pagment (KPBU-AP) untuk menjamin kepastian pengembalian
investasi kepada pihak swasta.
Guna mendukung program
pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak pandemi corona virus Disease 2019
(covlD-l9), pembangunan infrastruktur diharapkan dapat menjadi tulang punggung
kegiatan perekonomian utamanya dalam penyediaan sektor infrastruktur dasar dan pemenuhan
kebutuhan masyarakat. Pembangunan infrastruktur pada sektor dasar juga diharapkan
dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam jangka panjang.
Pembahasan Rancangan
Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2022 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat
bersama Pemerintah dengan memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana
tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor S/DPD Rl/I/2021-2022,
tanggal 2 September 2021.
Selengkapnya silahkan baca
naskah Undang-Undang UU Nomor 6 Tahun 2021
Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, melalui
salinan yang terdapat di bawah ini
Demikian informasi tentang Undang-Undang UU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. Semoga
ada manfaatnya.
Tidak ada komentar