PERMENPAN RB NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN

Permenpan Rb Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran



Berdasarkan pasal 1 Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional  Asisten  Teknisi  Siaran  adalah jabatan  yang  diduduki  oleh  PNS untuk  melakukan kegiatan  di  bidang  teknik  produksi,  penyiaran  dan layanan  media  baru  pada Lembaga  Penyiaran  Publik Radio Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Sedangkan  Pejabat  Fungsional  Asisten  Teknisi  Siaran  yang selanjutnya  disebut  Asisten  Teknisi  Siaran adalah PNS yang  diberikan  tugas,  tanggungjawab,  dan wewenang untuk melakukan  kegiatan di  bidang teknik produksi, penyiaran  dan  layanan  media  baru,  dengan  hak  dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.

Rumpun dan kedudukanJabatan Fungsional Asisten  Teknisi  Siaran. Berdasarkan Pasal 2 Permenpan Rb Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, bahwa Jabatan  Fungsional Asisten  Teknisi  Siaran termasuk  dalam rumpun penerangan dan seni budaya. Adapun Kedudukan Jabatan Asisten  Teknisi  Siaran adalah sebagai pelaksana teknis  fungsional  di  bidang teknik  produksi,  penyiaran dan layanan media baru pada media Radio dan Televisi di lingkungan RRI dan TVRI.

Beradasarkan Pasal 4 Permenpan Rb Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, dinyatakan bahwa 1)  Jabatan  Fungsional  Asisten  Teknisi  Siaran  termasuk dalam jabatan fungsional kategori keterampilan. 2)  Jenjang  Jabatan  Fungsional  Asisten  Teknisi  Siaran dari  jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a.  Asisten Teknisi Siaran Pemula; b.  Asisten Teknisi Siaran Terampil;  c.  Asisten Teknisi Siaran Mahir; dan d.  Asisten Teknisi Siaran Penyelia.

Beradasarkan Pasal 5 Permenpan Rb Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, dinyatakan bahwa Tugas  Jabatan  Fungsional  Asisten  Teknisi  Siaran  yaitu melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru.

Selengkapnya silahkan download Permenpan Rb Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran 



Link download ------DISINI------

Demikian info tentang Permenpan Rb Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran semoga bermanfaat. Terima kasih.





= Baca Juga =



1 komentar:

  1. Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin

    BalasHapus