PERMENPAN RB NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional



Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, diterbitkan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Pasal 2 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, menyatakan bahwa Ruang lingkup Penyetaraan Jabatan pada Instansi Pemerintah, meliputi:
a. Jabatan Administrator;
b. Jabatan Pengawas; dan
c. Jabatan Pelaksana (eselon V).

Pasal 3 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, menyatakan:
(1) Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan kriteria:
a. tugas dan fungsi jabatan berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional;
b. tugas dan fungsi jabatan dapat dilaksanakan oleh pejabat fungsional; dan
c. jabatan yang berbasis keahlian/keterampilan tertentu.
(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Administrasi yang dapat dipertimbangkan untuk tidak dilakukan Penyetaraan Jabatan harus memperhatikan kriteria sebagai berikut:
a. memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa; atau
b. memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Instansi Pemerintah kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V).

Pasal 4 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, bahwa:
(1) Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. PNS yang masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana (Eselon V) berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang;
b. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat)/S-2 (Strata-Dua) atau yang sederajat; c. Jabatan Administrasi memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional yang akan diduduki;
d. memiliki pengalaman atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas jabatan fungsional; dan
e. masa menduduki jabatan paling kurang 1 (satu) tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) jabatan Administrasi sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Dalam hal kualifikasi, kompetensi, dan kinerja Pejabat Administrasi dibutuhkan oleh organisasi, dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berdasarkan rekomendasi dari Pejabat yang Berwenang.

Pasal 5 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, menyatakan bahwa untuk pelaksanaan Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Instansi Pemerintah perlu melaksanakan langkah sebagai berikut:
a. identifikasi Jabatan Administrasi pada unit kerja;
b. pemetaan Jabatan dan Pejabat Administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi;
c. pemetaan Jabatan Fungsional yang dapat di duduki Pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi;
d. penyelarasan Tunjangan Jabatan Fungsional dengan Tunjangan Jabatan Administrasi dengan menghitung penghasilan dalam Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional; dan
e. penyelarasan kelas Jabatan Fungsional dengan kelas Jabatan Administrasi.

Pasal 6 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, menyatakan bahwa Penyetaraan Jabatan dilakukan sebagai berikut:
a. Administrator disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya;
b. Pengawas disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Muda; dan
c. Pelaksana (eselon V) disetarakan dengan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama.

Pasal 7 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, menyatakan: dalam hal Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memiliki pangkat/golongan ruang di bawah pangkat/golongan ruang Pembina (IV/a), Administrator disetarakan dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya.

Pasal 8 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, menyatakan bahwa dalam hal Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b:
a. memiliki pangkat/golongan ruang di bawah pangkat/golongan ruang Penata (III/c), Pengawas disetarakan dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli muda; dan
b. memiliki pangkat/golongan ruang di atas pangkat/golongan ruang Penata Tingkat I (III/d), Pengawas disetarakan dalam jabatan fungsional jenjang ahli muda.

Pasal 9 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, menyatakan:
(1) Dalam hal Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V) belum memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan, dapat disetarakan dalam Jabatan Fungsional sesuai dengan jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.
(2) Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan uji kompetensi oleh Instansi Pemerintah yang bersangkutan sebelum diangkat dalam jabatan fungsional
(3) Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat.
(4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bagi Administrator yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli madya harus memperhatikan ketentuan jabatan fungsional tertentu yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan S-2 (Strata-Dua) untuk menduduki jenjang ahli madya, dan wajib memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan paling lama 4 (empat) tahun sejak diangkat.
(5) Administrator, Pengawas dan Pelaksana (eselon V) yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat diberikan satu kali kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatannya.
(6) Administrator, Pengawas dan Pelaksana (eselon V) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat lebih tinggi sampai dengan terpenuhinya kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Pasal 10 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, menyatakan:
(1) Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V) yang mengalami Penyetaraan Jabatan dan telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 4 (empat) tahun dan akan naik pangkat, mendapatkan kenaikan pangkat reguler sesuai dengan jabatan terakhir yang diduduki.
(2) Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V) yang mengalami Penyetaraan Jabatan dan akan naik pangkat, mendapatkan angka kredit dari angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat pada jenjang yang disetarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. telah menduduki pangkat lebih dari 3 (tiga) dan kurang dari 4 (empat) tahun diberikan angka kredit 75% (tujuh puluh lima persen);
b. telah menduduki pangkat lebih dari 2 (dua) dan kurang dari 3 (tiga) tahun diberikan angka kredit 50% (lima puluh persen); atau
c. telah menduduki pangkat lebih dari 1 (satu) dan kurang dari 2 (dua) tahun diberikan angka kredit 25% (dua puluh lima persen).

Pasal 11 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, menyatakan bahwa Pejabat Administrasi yang disetarakan jabatannya dalam jabatan fungsional mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, menyatakan:
(1) Penetapan kelas jabatan fungsional yang akan diduduki yaitu disetarakan dengan kelas jabatan Administrasi yang diduduki sebelumnya.
(2) Pelaksanaan kegiatan pada kelas jabatan fungsional yang disetarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setara dengan pelaksanaan kegiatan pada kelas dalam jenjang jabatan yang akan diduduki dan dapat diberikan kegiatan tugas dan fungsi koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Pelaksanaan kegiatan tugas dan fungsi koordinasi dan pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan tambahan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam Penetapan Angka Kredit (PAK).
(4) Rincian tugas dan fungsi koordinasi, tugas tambahan serta pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh pimpinan Instansi Pemerintah.

Pasal 13 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, menyatakan bahwa Penyetaraan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Instansi Pemerintah menyampaikan hasil identifikasi dan pemetaan jabatan administrasi dalam jabatan fungsional yang akan disetarakan termasuk jabatan khusus yang harus diduduki oleh pejabat Administrator dengan deskripsinya kepada Menteri, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Menteri menyampaikan persetujuan terhadap usulan Penyetaraan Jabatan;
c. Pejabat Pembina Kepegawaian mengangkat dan melantik pejabat fungsional yang disetarakan; dan
d. Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan laporan penyetaraan jabatan beserta nama pejabat yang disetarakan kepada Menteri dengan tembusan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Instansi Pembina.

Pasal 14 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, menyatakan bahwa Formasi dan Peta Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan Jabatan Administrasi yang disetarakan.

Pasal 15 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, menyatakan:
(1) Penyetaraan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (eselon V) ke dalam Jabatan Fungsional dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dikecualikan dari ketentuan mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina.
(2) Penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum dilakukan penataan organisasi.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional melalui link di bawah ini.




Link download Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



1 komentar:

  1. Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin

    BalasHapus