permenpan
Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. Jabatan Fungsional
Pengembang Teknologi Pembelajaran
sebagaimana diatur dalam
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 tentang
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran dan Angka Kreditnya
tidak sesuai dengan
perkembangan tuntutan kompetensi dan profesi Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Oleh karena itu, Kementerian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Permenpan
RB Nomor (No) 28 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran.
Peraturan Menpan - Permenpan
RB Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran disampaikan Rincian Butir Kegiatan Dan Angka
Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Dan Angka Kreditnya
yang tertuang dalam Lampiran 1.
Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor (No) 28 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang
Teknologi Pembelajaran, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengembang
Teknologi Pembelajaran adalah
jabatan yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak
untuk melakukan kegiatan
pengembangan teknologi pembelajaran
yang diduduki oleh PNS dengan
hak dan kewajiban
yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Sedangkan Pengembangan teknologi
pembelajaran adalah suatu proses
analisis dan pengkajian,
perancangan, produksi, implementasi,
pengendalian dan evaluasi model teknologi pembelajaran. Adapun yang dimaksud Teknologi pembelajaran
adalah studi dan
etika praktek untuk memfasilitasi
pembelajaran dan meningkatkan kinerja dengan
menciptakan, menggunakan, dan mengelola proses teknologi dan sumber
daya yang tepat.
Berdasarkan pasal 3 dan 4 Permenpan RB Nomor (No) 28 Tahun 2017
Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, dinyatakan
bahwa Pengembang Teknologi
Pembelajaran berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di
bidang pengembangan
teknologi pembelajaran pada
Instansi Pusat dan Daerah. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. yang terdiri atas:
a. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli
Pertama;
b. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli
Muda;
c. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya;
dan
d. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama.
Sesuai pasal Pasal 6 Permenpan RB Nomor (No) 28 Tahun 2017
Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, dinyatakan Unsur
penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
teridi dari:
a. unsur utama; yakni
1) pendidikan;
2) pengembangan teknologi pembelajaran; dan
3) pengembangan profesi.
b. unsur penunjang, yakni
1) pengajar/pelatih pada
diklat fungsional/teknis di bidang pengembangan teknologi
pembelajaran;
2) peran
serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengembangan teknologi
pembelajaran;
3). keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
4). keanggotaan
dalam Tim Penilai
Kinerja Jabatan Fungsional
PTP;
5). perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
6) perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya
Link download Permenpan RB Nomor (No) 28 Tahun 2017
Demikian informasi tentang Permen PARB Nomor (No) 28 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan angka kreditnya. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin
BalasHapus