PEDOMAN – JUKNIS SUPERVISI PEMBELAJARAN PADA MADRASAH BERDASARKAN KMA NOMOR 624 TAHUN 2021
Pedoman
- Juknis Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah Berdasarkan KMA Nomor 624 Tahun
2021. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 mengamanatkan
bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan
diselenggarakan dengan prinsip memberi keteladanan, membangun kemauan, dan
mengembangkan kreativitas peserta didik dalam pembelajaran.
Diberlakukannya Keputusan
Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum
Raudhatul Athfal, Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang
Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah, dan Keputusan Menteri Agama 184 Tahun 2019
tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah, memberikan ruang pada
madrasah untuk menyelenggaraakan pembelajaran yang kreatif dan inovatif.
Kelengkapan untuk mewujudkan
pembelajaran yang kreatif dan inovatif di madrasah diperlukan regulasi
supervisi pembelajaran sebagai upaya penjaminan mutu pembelajaran yang mampu
memberi ruang tumbuhnya kreasi dan inovasi dalam menyelenggarakan pembelajaran
sesuai kebutuhan kehidupan abad 21.
Supervisi Pembelajaran
merupakan kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan, pendampingan,
dan pelatihan profesionalitas pembelajaran, baik pada aspek kompetensi
maupun pelaksanaan tugas pokok pembelajaran pada tahapan perencanaan, pelaksanaan,
penilaian, atau evaluasi
proses pembelajaran.
Supervisi pembelajaran
diarahkan untuk memastikan, mengendalikan, dan memperbaiki mutu pembelajaran.
Implementasi kegiatan Supervisi Pembelajaran perlu dilengkapi dengan
pendampingan menuju pembelajaran yang berkualitas.
Seiring dengan perubahan
paradigma pembelajaran abad ke-21 diperlukan pola baru dalam Supervisi
pembelajaran. Supervisi pembelajaran diharapkan tidak hanya berorientasi pada
dokumen administratif dan dalam pelaksanaannya tidak hanya diarahkan kepada
penilaian kinerja pembelajaran. Supervisi
pembelajaran yang berkontribusi
untuk mewujudkan pembelajaran abad ke-21 diharapkan lebih menekankan pada pendampingan
perwujudan kualitas pembelajaran
dengan pendekatan yang fleksibel, humanis, ramah, dan adaptif dengan
kebutuhan kehidupan masa depan, serta
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Diktum KESATU Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 624 Tahun 2021
Tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah menyatakan Menetapkan
Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 624 Tahun 2021
Tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah menyatakan Pedoman
Supervisi Pembelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan dalam pelaksanaan
Supervisi Pembelajaran di Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah
Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan
Madrasah Aliyah Kejuruan .
Diktum KEDUA Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 624 Tahun 2021
Tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah menyatakan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam menetapkan petunjuk teknis penyelenggaraan Supervisi
Pembelajaran pada Madrasah.
Maksud dan Tujuan
diterbitkan Keputusan Menteri Agama KMA Nomor
624 Tahun 2021 Tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah adalah
sebagai Pedoman Supervisi Pembelajaran Madrasah dimaksudkan sebagai panduan
dalam melaksanakan supervisi pembelajaran pada tahapan perencanaan, pelaksanaan
dan penilaian pembelajaran. Melalui supervisi pembelajaran diharapkan terjadi
penjaminan mutu dan peningkatan kualitas pembelajaran di
madrasah. Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah bertujuan untuk
mewujudkan penjaminan, pengendalian, dan
perbaikan mutu pembelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi abad-21.
Sasaran Keputusan Menteri
Agama KMA Nomor 624 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah yaitu pada satuan pendidikan
madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan Supervisi
Pembelajaran di madrasah.
Ruang lingkup Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 624 Tahun 2021
Tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah meliputi supervisi
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan analisis serta tindak lanjut hasil
supervisi pembelajaran.
Selengkapnya silahkan baca Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 624 Tahun 2021
Tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah melalui salinan
dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 624 Tahun 2021
Tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah. Semoga ada
manfaatnya.
Informasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang
BalasHapusTerima kasih atas posting yang banyak memberikan insiprasi dan pencerahan.
BalasHapus