KEPMENDIKBUD NOMOR 1177 TAHUN 2020 TENTANG PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK ok

KepmendiKbud Nomor 1177 Tahun 2020 Tentang Program Sekolah Penggerak


Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan KepmendiKbud Nomor 1177 Tahun 2020 Tentang Program Sekolah Penggerak, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, perlu menyelenggarakan program sekolah penggerak sebagai model satuan pendidikan bermutu; bahwa penyelenggaraan program sekolah penggerak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan secara bertahap melalui sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Program Sekolah Penggerak.


Isi Diktum KESATU Keputusan Menteri Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak, menyatakan bahwa Menetapkan Program Sekolah Penggerak sebagai program yang berfokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik untuk lebih mendorong perwujudan profil pelajar Pancasila.

 

Dalam Diktum KEDUA Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kepmendikbud Nomor 1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak, dinyatakan bahwa Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diselenggarakan pada: a. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun; Sekolah Dasar (SD); Sekolah Menengah Pertama (SMP); d. Sekolah Menengah Atas (SMA); dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

 

Diktum KETIGA menyatakan bahwa Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan melalui: a) sosialisasi Program Sekolah Penggerak; b) penetapan provinsi/kabupaten/kota sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak; c) penetapan satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak; d) pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota; e) pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan; dan f) evaluasi penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak.

 

Diktum KEEMPAT menyatakan bahwa Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA diatur dalam pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KELIMA menyatakan bahwa semua biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

Diktimm KEENAM menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 23 Desember 2020

 

Dalam Lampiran Keputusan Menteri Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak, dinyatakan bahwa Tujuan Program Sekolah Penggerak bertujuan untuk: 1) meningkatkan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila; 2) menjamin pemerataan kualitas pendidikan melalui program peningkatan kapasitas kepala sekolah yang mampu memimpin satuan pendidikan dalam mencapai pembelajaran yang berkualitas; 3) membangun ekosistem pendidikan yang lebih kuat yang berfokus pada peningkatan kualitas, dan 4) menciptakan iklim kolaboratif bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan baik pada lingkup sekolah, pemerintah daerah, maupun pemerintah. Diharapkan dengan adanya pedoman penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak ini dapat digunakan sebagai acuan bagi para pihak dalam melaksanakan Program Sekolah Penggerak agar penyelenggaraan sesuai dengan yang diharapkan.

 

Sasaran penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak meliputi: 1. guru/pendidik PAUD; 2. kepala satuan pendidikan; dan 3. pengawas sekolah/penilik, yang berlokasi di provinsi/kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.

 

Ruang lingkup penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak ini meliputi: 1) sosialisasi Program Sekolah Penggerak; 2) penetapan provinsi/kabupaten/kota sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak; 3) penetapan satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak; 4) pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota; 5) pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan; dan 6) evaluasi penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak.

 

Bagaimana Penetapan Satuan Pendidikan Sebagai Pelaksana Program Sekolah Penggerak ? Ditegaskan dalam Lampiran Keputusan Menteri Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak, bahwa Penetapan satuan pendidikan sebagai pelaksana Program atau Sekolah Penggerak dilaksanakan dengan seleksi kepala satuan pendidikan yang memiliki kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership), pembelajaran berpihak kepada peserta didik, dan kemauan untuk belajar, yang mewakili keberagaman di seluruh Indonesia.

Seleksi kepala satuan pendidikan dilaksanakan dengan:

a. Kriteria seleksi kepala satuan pendidikan berdasarkan model kompetensi kepemimpinan, dengan kategori:

1) mengembangkan diri dan orang lain;

2) memimpin pembelajaran;

3) memimpin manajemen satuan pendidikan; dan

4) memimpin pengembangan satuan pendidikan.

 

Kriteria kepala satuan pendidikan pada Sekolah Penggerak:

1) memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas;

2) terdaftar dalam data pokok pendidikan;

3) surat pernyataan yang menerangkan bahwa kepala satuan pendidikan yang bersangkutan benar bertugas pada satuan pendidikan dengan jangka waktu sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan, dari yayasan/badan perkumpulan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

4) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta seleksi yang bersangkutan telah dinyatakan lulus pada pengumuman seleksi tahap

5) tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

6) tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Seleksi kepala satuan pendidikan dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:

a. pemerintah daerah bersama Kemendikbud mengadakan sosialisasi kepada kepala satuan pendidikan untuk mendaftar proses seleksi;

b. Kemendikbud membuka pendaftaran bagi kepala satuan pendidikan di provinsi/kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak. Keikutsertaan kepala SMA dan kepala SLB mengikuti kabupaten dan kota yang ditetapkan sebagai daerah penyelenggara Program Sekolah Penggerak;

c. kepala satuan pendidikan mendaftar pada laman yang disediakan oleh Kemendikbud untuk mengikuti 2 (dua) tahap proses seleksi berdasarkan model kompetensi kepemimpinan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Seleksi tahap I:

1) melengkapi dokumen administrasi;

2) membuat daftar riwayat hidup;

3) menulis esai; dan

4) mengikuti Tes Bakat Skolastik (TBS),

b) Seleksi tahap II:

Simulasi mengajar dan wawancara,

d. Kemendikbud akan mendokumentasikan hasil penilaian kepala satuan pendidikan yang telah mengikuti seleksi dan memberikan rekomendasi kepada tim panel yang terdiri atas Kemendikbud dan pemerintah daerah yang terpilih sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak;

e. tim panel memilih dan menetapkan kepala satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak berdasarkan kuota di setiap jenjang termasuk PAUD dan SLB, dan keterwakilan keberagaman satuan pendidikan;

f. satuan pendidikan yang telah dipilih dan ditetapkan sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak oleh tim panel, ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

 

Pelaksanaan Kegiatan Program Sekolah Penggerak pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pemerintah daerah melaksanakan kegiatan yang meliputi:

1. Sosialisasi

a) Pemerintah daerah melakukan sosialisasi Program Sekolah Penggerak kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya dan pemangku kepentingan lainnya.

b) Sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat dilakukan melalui:

1) pertemuan baik secara daring maupun luring;

2) membuat surat edaran terkait Program Sekolah penggerak; dan

3) penyebaran informasi melalui berbagai media.

2. Penyusunan kebijakan/regulasi pemerintah daerah terkait Program Sekolah Penggerak;

3. Pengalokasian sumber daya untuk melakukan pelatihan;

4. Perencanaan program dan anggaran yang berbasis data untuk penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak;

5. Identifikasi risiko dan mitigasi risiko dalam penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak;

6. Identifikasi masalah dan penyelesaian masalah dalam penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak; dan

7. berkoordinasi dengan Kemendikbud dalam pemanfaatan platform teknologi penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak.

Dalam pelaksanaan kegiatan Sekolah Penggerak, pemerintah daerah diberikan pendampingan oleh Kemendikbud berupa pendampingan konsultatif dan asimetris.

 

Selanjutnya Kepmendikbud Nomor 1177 Tahun 2020 Tentang Program Sekolah Penggerak, menyatakan bahwa Pelaksanaan Kegiatan Program Sekolah Penggerak pada Satuan Pendidikan Satuan pendidikan melaksanakan kegiatan Program Sekolah Penggerak yang meliputi:

1. sosialisasi Program Sekolah Penggerak kepada seluruh warga satuan pendidikan;

2. penyiapan kebijakan satuan pendidikan terkait penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak;

3. penyiapan guru/pendidik PAUD, kepala satuan pendidikan, dan tenaga administrasi sekolah yang akan mengikuti pelatihan Program Sekolah Penggerak;

4. melakukan perencanaan berbasis data pada tingkat satuan pendidikan;

5. melaksanakan pelatihan Program Sekolah Penggerak bagi:

a. kepala satuan pendidikan;

b. pengawas sekolah/penilik; dan

c. guru/pendidik PAUD, melalui: 1) pelatihan peningkatan kapasitas terhadap kepala satuan pendidikan, pengawas sekolah/penilik, dan guru/pendidik PAUD; dan 2) pendampingan intensif (coaching) di satuan pendidikan. Pelaksanaan pelatihan dan pendampingan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,

6. pemanfaatan platform teknologi untuk pembelajaran dan manajemen sekolah, yang bertujuan untuk mendukung implementasi kebijakan pendidikan yang akan diterapkan bagi satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak. Platform teknologi dimaksud terdiri atas:

a. platform teknologi bagi guru, meliputi:

1) platform teknologi untuk pembelajaran, yang bertujuan membantu guru/pendidik PAUD dalam mengimplementasikan pembelajaran dengan paradigma baru; dan

2) platform teknologi untuk profil guru dan pengembangan kompetensi, yang bertujuan membantu kegiatan pengelolaan profil guru serta mendukung kegiatan pengembangan kompetensi guru yang dilakukan melalui media digital,

b. platform teknologi bagi sumber daya sekolah, yang bertujuan untuk membantu kepala satuan pendidikan, bendahara, dan pengawas/penilik dalam mengelola sumber daya satuan pendidikan dengan lebih tepat, mudah, dan efisien;

c. platform teknologi untuk profil pendidikan dan rapor pendidikan, bertujuan membantu kepala satuan pendidikan dan pengawas/penilik menyusun program peningkatan mutu yang lebih tepat sasaran dan berbasis data.

Dalam memanfaatkan platform teknologi, sekolah perlu memiliki:

a. akses terhadap listrik;

b. akses terhadap internet dengan kapasitas yang cukup untuk mengunduh konten audio-visual;

c. perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi; dan

d. kemampuan dasar memanfaatkan teknologi, informasi, dan komunikasi.

Dalam hal sekolah memiliki keterbatasan untuk mengakses platform teknologi pemerintah daerah memberikan dukungan atas kebutuhan sekolah dalam mengakses platform teknologi. Kemendikbud berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menyelaraskan pemanfaatan platform teknologi yang telah digunakan oleh satuan pendidikan dengan platform teknologi dalam penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak.

7. Pemanfaatan platform teknologi dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. pembelajaran dengan paradigma baru, yang merupakan pembelajaran yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila. Pembelajaran dengan paradigma baru dilakukan melalui:

a) penggunaan kurikulum yang disesuaikan dengan tujuan untuk mengembangkan dan menguatkan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila;

b) penerapan pembelajaran sesuai dengan tahap capaian belajar peserta didik;

c) penggunaan beragam perangkat ajar termasuk buku teks pelajaran dan rencana pembelajaran yang bersifat modular sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan peserta didik; dan

d) pembelajaran lintas mata pelajaran berbasis projek untuk penguatan pencapaian profil pelajar Pancasila.

 

Pembelajaran dengan paradigma baru dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan.

 

Selengkapnya silahkan download Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kepmendikbud Nomor 1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak melalui link yang tersedia. Link download disini.  

 

Demikian informasi tentang Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak Semga ada manfaatnya terima kasih.



= Baca Juga =



Tidak ada komentar