Tata Cara Memperoleh Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pada RA (Raudlatul Athfal) Dan Madrasah (MI MTS MA) Tahun 2021/2022. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018. Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil. Tunjangan Insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar . Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya. Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai tahun 2018 memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri sipil.
Bagaimana Tata Cara Memperoleh Tunjangan Insentif Bagi
Guru RA MI MTS MA Bukan PNS Tahun 2021/2022 ? Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada
guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah; Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada RA dan
Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata
Cara Memperoleh Tunjangan Insentif Bagi GBPNS RA MI MTS MA Bukan PNS Tahun 2021/2022
adalah harus Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program
SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Agama), serta menenuhi kriteria: Belum lulus Sertifikasi; Memiliki
Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK); Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan
Kementerian Agama; Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala
Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggaran pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun
secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah
yang memiliki izin pendirian dari Kernen terian Agama serta melaksanakan tugas
pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama
(dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi); Memenuhi Kualifikasi
Akademik S-1 atau D-IV; Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di
satminkalnya; Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA
Kernenterian Agama; Belum masuk usia pension (60 Tahun) dan akan diprioritaskan
bagi guru yang usianya lebih tua; Tidak beralih status dari guru RA dan
Madrasah; Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; Tunjangan
insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika
(dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).
Adapun besaran tunjangan
insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per
bulan. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur
dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif Rp. 250.000,- per bulan
sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan (on-going)
meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih. Penyaluran tunjangan
insentif diberikan kepada guru secara akuntabel dan proporsional, serta tidak
dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun,
dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Demikian info tentang Tata Cara Memperoleh Tunjangan Insentif Bagi
GBPNS RA MI MTS MA Bukan PNS Tahun 2021/2022. semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar