SURAT EDARAN SESJEN KEMENDIKBUD NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN

Surat Edaran (SE) Sesjen KcemendikbudRistek Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan


Surat Edaran (SE) Sesjen KcemendikbudRistek Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan ini ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Semua Gubernur; Semua Bupati/Wali Kota; Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota; Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi; Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota.


Dasar Hukum diterbitkan Surat Edaran (SE) Sesjen Kcemendikbud Ristek Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan, adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

 

Isi Surat Edaran (SE) Sesjen KcemendikbudRistek Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan, adalah sebagai berikut:

1. Perizinan bidang pendidikan pengaturannya tidak dimuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pertimbanganbahwa pendidikan bukan merupakan jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut.

2. Dalam Pasal 134 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko disebutkan bahwa perizinan pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha berbasis risiko dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) untuk Lembaga Pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

3. Perizinan pendidikan yang selama ini  menggunakan sistem OSS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak dapat digunakan.

4. Pemberian layanan perizinan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada:

a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal;

b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini; dan

d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri baru yang mengatur mengenai perizinan pendidikan.

5. Pelaksanaan pemberian layanan perizinan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4 diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

6. Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan izin sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4.

Selengkapnya silahkan baca Surat Edaran (SE) Sesjen KcemendikbudRistek Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Demikian informasi tentang Surat Edaran (SE) Sesjen KcemendikbudRistek Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Tidak ada komentar