SURAT EDARAN SESJEN KEMENDIKBUD NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
Surat Edaran (SE) Sesjen KcemendikbudRistek Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan ini ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Semua Gubernur; Semua Bupati/Wali Kota; Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota; Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi; Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum
diterbitkan Surat Edaran (SE) Sesjen Kcemendikbud Ristek Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan, adalah
sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Isi Surat Edaran (SE) Sesjen KcemendikbudRistek Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan, adalah sebagai berikut:
1.
Perizinan bidang pendidikan pengaturannya tidak dimuat dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pertimbanganbahwa pendidikan
bukan merupakan jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut.
2.
Dalam Pasal 134 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko disebutkan bahwa perizinan pendidikan dapat
dilakukan melalui perizinan berusaha berbasis risiko dengan menggunakan sistem
Online Single Submission (OSS) untuk Lembaga Pendidikan formal di Kawasan
Ekonomi Khusus (KEK).
3.
Perizinan pendidikan yang selama ini
menggunakan sistem OSS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha
Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak
dapat digunakan.
4.
Pemberian layanan perizinan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan
dengan berpedoman pada:
a.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang
Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal;
b.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
c.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang
Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini; dan
d.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja
Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing
Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia, sampai dengan ditetapkannya Peraturan
Menteri baru yang mengatur mengenai perizinan pendidikan.
5.
Pelaksanaan pemberian layanan perizinan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
angka 4 diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
6.
Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memiliki
Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan izin sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4.
Selengkapnya silahkan
baca Surat Edaran (SE) Sesjen KcemendikbudRistek Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan, melalui
salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi
tentang Surat Edaran (SE) Sesjen KcemendikbudRistek Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar