Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 9 SMP MTS Berdasarkan Kurikulum 2013. Korupsi merupakan perbuatan amoral yang dilakukan olehsiapa pun, kapanpun, dan di manapun yang menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan dan menyimpang dari aturan yangberlaku yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau kelompok. Banyak yang mengatakan bahwa kemiskinan menjadi biang keladi bagi tumbuhnya perilaku korupsi, tetapi pendapat tersebut terbantahkan karena banyak juga korupsi terjadi di negara-negara yang masyarakatnya sudah makmur. Bahkan tidak jarang korupsi yang mereka lakukan lebih rapi dan sistematis, sehingga seolah-olah yang dilakukan bukan perbuatan korupsi, apalagi jika hasilnya dibagi-bagikan kepada semua pihak. Dampak korupsi sungguh luar biasa. Ia bisa membuat orang mati kelaparan gara-gara akses dan aset dikuasai oleh koruptor. Kriminalitas merajalela, karena sumber-sumber formal tertutup bagi orang-orang yang kalah (looser), sehingga apapun caranya, termasuk mencuri dan merampok sekalipun mereka lakukan. Kinerja perekonomian merosot demikian pula keuangan Negara tergerogoti gara-gara ulah para koruptor. Gara-gara korupsi, tanah-tanah beralih fungsinya sehingga tidak mampu mendukung keseimbangan ekosistem. Demikian pula, hutan-hutan digunduli dan rusak karenanya, sehingga menghilangkan devisa negara. Penduduk hutan yang biasanya menyambung hidup dari kebaikan alam, tergeser, terpinggirkan, dan cukup banyak di antaranya yang mati. Pendek kata, korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pemerintah melalui Komisi
Pemberantasan Anti Korupsi (KPK) telah melakukan kampanye anti korupsi ke lembaga
pendidikan. Kurikulum pendidikan anti korupsi mulai dikembangkan di
sekolah-sekolah dengan penyesuaian konsep dan target sasaran yang hendak
dicapai di jenjang lembaga pendidikan terkait. Dari mulai Sekolah Dasar,
pelaksanaan pendidikan ini mulai digalakkan.
Dengan adanya pendidikan
antikorupsi anak akan bisa menghargai adanya hak-hak orang lain dan menahan
diri untuk tidak melakukan perilaku yang melanggar peraturan. Selain itu,
mengajarkan pendidikan antikorupsi sejak dini juga turut menanamkan nilai
kejujuran pada anak yang akan dibawanya hingga dewasa nanti.
Adapun tujuan pelaksanaan
pendidikan anti korupsi yang dilakukan lembaga pendidikan seperti SD/MI,
SMP/MTS, SMA/MA adalah: 1) Pembentukan Karakter Anti Korupsi Sesuai dengan
Tahap Perkembangan Anak. Pembentukan karakter anti korupsi yang dilakukan oleh
lembaga pendidikan mengikuti perkembangan usia anak mulai dari jenjang PAUD, SD
hingga Perguruan Tinggi. Pelaksanaan kurikulum yang dijalankan disesuaikan
dengan target pembentukan yang hendak dicapai di setiap jenjang pendidikan
tersebut. Pola kurikulum yang diajarkan disesuaikan dengan tahap perkembangan
usia anak sehingga lebih mudah diterima dan diaplikasikan. 2) Penanaman
Pendidikan Anti Korupsi untuk Jangka Panjang. Salah satu pola pengajaran
pendidikan anti korupsi yang dilakukan adalah jangka panjang. Kondisi yang
sudah sangat parah tidak bisa diatasi dalam waktu sehari, dua hari atau satu
tahun saja, tetapi harus dilakukan bertahun-tahun, bahkan bisa jadi seumur
dengan usia seseorang. Tradisi yang sudah sangat akut membudaya di masyarakat
harus dipahamkan sejak dini. Lembaga pendidikan menaungi pendidikan sejak usia
dini hingga selevel profesor doktor. Maka sangat tepat jika di lembaga
pendidikan diajarkan pendidikan anti korupsi sebagai pembelajaran seumur hidup
yang perlu diberikan kepada generasi Indonesia. Bukan hanya anak-anak, tetapi
orang tua juga penting mendapatkan pembelajaran ini. 3) Menanamkan Nilai-Nilai
Anti Korupsi pada Generasi Muda. Ada 9 nilai anti korupsi yang penting diajarkan
kepada peserta didik untuk membantu membentengi dari sikap korupsi. Sikap-sikap
tersebut di antaranya kejujuran, tanggung jawab, kesederhanaan, kepedulian,
kemandirian, disiplin, keadilan, kerja keras, dan keberanian.
KPK dan Dirjen Dikdasmen
Kemendikbud telah menerbitkan Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi
(PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 4 SD MI Berdasarkan Kurikulum 2013,
termasuk di dalam ada beberapa contoh RPP PPKn Terintegrasi Pendidikan Anti
Korupsi Kelas 4 SD MI.
Untuk Anda yang ingin
mengetahui contoh RPP PPKn Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi Kelas 9 SMP MTS silahkan baca buku Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Anti
Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 9 SMP MTS Berdasarkan Kurikulum
2013. Dalam buku ini selain terdapat berbagai contoh RPP PPKn Kelas 9 SMP MTS
Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) juga terdapat analisis KD dan contoh
silabus PPKn Kelas 9 SMP/MTS Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK).
Bagi Anda yang membutuhkan Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Anti
Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 9 SMP MTS Berdasarkan Kurikulum
2013, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link doanload Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Anti
Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 9 SMP MTS Berdasarkan Kurikulum
2013 disini
Demikian informasi tentang Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Anti
Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 9 SMP MTS Berdasarkan Kurikulum
2013. Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar