MODEL PENGINTEGRASIAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DALAM PPKN SD MI KELAS 1 BERDASARKAN KURIKULUM 2013

Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 1 SD MI Berdasarkan Kurikulum 2013


Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 1 SD MI Berdasarkan Kurikulum 2013. Korupsi kini telah menjadi suatu penyakit sosial yang terjadi di Indonesia. Korupsi berkembang dengan sangat pesat dan meluas dalam aspek kehidupan masyarakat. Tentu diperlukan upaya yang efektif dalam menyelesaikan korupsi di Indonesia. Upaya pengenalan tentang bahaya korupsi haruslah dilakukan sejak dini. Salah satunya melalui dunia pendidikan, baik sekolah dasar maupun sekolah menengah atas. Upaya pendidikan anti korupsi tentu akan menjadi solusi yang efektif dalam meminimalkan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pemerintah sangat serius menangani masalah korupsi sehingga kementrian pendidikan nasional mengupayakan adanya bahan ajar berupa modul pendidikan anti korupsi pada tingkat sekolah dasar sampai sekolah menengah atas.

 

Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 pasal 2 ayat (1), korupsi diartikan dengan tindakan memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain, dan memperkaya korporasi dengan cara melawan hukum dan merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara. Sementara itu, pada ayat 3 Undang-Undang tersebut dijelaskan lebih lanjut bahwa setiap perbuatan yang terdiri dari penyalahgunaan sarana yang ada karena jabatan dan kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, jugatermasuk korupsi.

 

Terjadinya tindakan korupsi salah satunya disebabkan oleh adanya penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, atau abuse of power dalam skala besar. Hal itu bisa dilihat di DPR, kepala daerah, dan departemen. Bahkan yang lebih ironis lagi, lembaga kejaksaan tinggi dan mahkamah konstitusi (MK) juga ikut-ikutan tejangkit virus korupsi yang telah mendarah daging ini. Ada yang mengatakan bahwa sistem sekarang ini memberikan peluang untuk melakukan koupsi. Penindakan korupsi sekarang ini belum cukup dan belum mencapai sasaran upaya pembeantasan koupsi dan perlu ditambah dengan upaya dibidang pencegahan dan pendidikan.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga anti korupsi yang memiliki tugas untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi melalui penindakan dan juga pencegahan korupsi. Upaya pencegahan korupsi dilakukan melalui pendidikan, kampanye dan sosialisasi anti korupsi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tercantum pada pasal 13 huruf c yaitu menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jenjang pendidikan.

 

Pendidikan anti korupsi harus diberikan sejak dini dan dimasukkan dalam proses pembelajaran mulia dari tingkat pendidikan dasar, dan menengah. Hal ini upaya membentuk peilaku peserta didik yang anti korupsi. Pendidikan anti korupsi ini tidak diberikan melalui suatu mata pelajaran tersendiri, melainkan dengan cara mengintegrasikan melalui beberapa mata pelajaran. Inti dari materi pendidikan anti korupsi ini adalah penanaman nilai-nilai luhur yang terdiri dari sembilan nilai anti korupsi, yaitu tanggung jawab, jujur, sederhana, mandiri, kerja keras, adil, berani, dan peduli.

 

Sikap anti korupsi merupakan sikap tidak setuju, tidak suka, dan tidak senang terhadap tindakan korupsi, anti korupsi merupakan sikap yang dapat mencegah dan menghilangkan bagi berkembangnya korupsi. Mencegah yang dimaksud adalah upaya meningkatkan kesadaran individu untuk tidak melakukan tindak korupsi dan seta menyelamatkan uang dan aset negara. Dalam hal ini guru mempunyai peran dan fungsi sangat penting dalam upaya penanaman pendidikan anti korupsi. Guru yang baik adalah guru yang selain bisa memberi teori atau materi pelajaran saja, akan tetapi juga bisa memberikan contoh yang baik bagi peserta didik.

 

Pendidikan Pancasila dan Pendidikan kewarganegaraan atau PPKn memiliki visi dan misi mengembangkan peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, melalui peilaku juju, disiplin, tanggungjawab, santun, peduli, dan percaya diri, dalam berinteraksi dengan keluarga teman, dan guru. Pendidikan Pancasila dan Pendidikan kewarganegaraan atau PPKn merupakan bidang kajian keilmuan, program kurikuler, dan aktivitas sosial-kutural yang bersifat multidimensional. Ini menyebabkan pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan nilai, pendidikan kemasyarakatan, pendidikan hukum dan hak asasi manusia, pendidikan politik, serta pendidikan demokrasi dan juga termasuk kedalam pendidikan anti korupsi.

 

KPK dan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud telah menerbitkan Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 3 SD MI Berdasarkan Kurikulum 2013, termasuk di dalam ada beberapa contoh RPP PPKn Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi Kelas 3 SD MI.

 

Untuk Anda yang ingin mengetahui contoh RPP PPKn Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi Kelas 1 SD MI silahkan baca buku Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 1 SD MI Berdasarkan Kurikulum 2013. Dalam buku ini selain terdapat berbagai contoh RPP PPKn Kelas 1 SD MI Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) juga terdapat analisis KD dan contoh silabus PPKn Kelas 1 SD MI Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK).

 

Bagi Anda yang membutuhkan contoh RPP PPKn Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi Kelas 1 SD MI Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) silahkan download dan baca buku Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 1 SD MI Berdasarkan Kurikulum 2013, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 1 SD MI Berdasarkan Kurikulum 2013 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 1 SD MI Berdasarkan Kurikulum 2013. Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =



Tidak ada komentar