MODEL PENGINTEGRASIAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI (PAK) DALAM PPKN KELAS 12 SMA MA BERDASARKAN KURIKULUM 2013

Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 12 SMA SMK MA Berdasarkan Kurikulum 2013


Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 12 SMA SMK MA Berdasarkan Kurikulum 2013. Pembelajaran PPKn identik dengan pendidikan karakter. Karakter adalah watak, perilaku dan budi pekerti yang menjadi ruh dalam pendidikan. Dengan demikian diperlukan suatu gerakan untuk melakukan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) melalui harmonisasi olah hati (etik), olah rasa (estetik), olah pikir (literasi), dan olah raga (kinestetik). Melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga tersebut, diharapkan dapat mengubah sosok pribadi bangsa Indonesia dalam cara berpikir, cara bertindak, dan berperilaku menjadi lebih baik dan berintegritas.

 

Pendidikan karakter sebenarnya bukan hal yang baru. Pendidikan karakter sudah pernah diluncurkan sebagai gerakan nasional pada 2010. Namun, gema gerakan pendidikan karakter ini belum terasa sampai sekarang. Karena itu, pendidikan karakter perlu digaungkan dan diperkuat kembali menjadi gerakan nasional pendidikan karakter bangsa melalui program nasional Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dalam lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan menjadi sarana strategis bagi pembentukan karakter bangsa karena memiliki struktur, sistem dan perangkat yang tersebar di seluruh Indonesia dari daerah sampai pusat. Pembentukan karakter bangsa ini dilaksanakan secara masif dan sistematis melalui program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang terintegrasi dalam keseluruhan sistem pendidikan, budaya sekolah dan dalam kerjasama dengan komunitas.

 

Tujuan program PPK adalah menanamkan nilai-nilai pembentukan karakter bangsa secara masif dan efektif melalui implementasi nilai-nilai utama Gerakan Nasional Revolusi Mental (religius, nasionalis, mandiri, gotong-royong dan integritas) yang akan menjadi fokus pembelajaran, pembiasaan dan pembudayaan, sehingga pendidikan karakter bangsa sungguh dapat mengubah perilaku, cara berpikir dan cara bertindak seluruh bangsa Indonesia menjadi lebih baik dan berintegritas.

 

Kata integritas berasal dari bahasa Inggris yakni integrity, yang berarti menyeluruh, lengkap atau segalanya. Integritas dapat diartikan sebagai konsistensi dan keteguhan yang kuat dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan, merupakan suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai-nilai, kode etik, dan prinsip. Menurut Kamus Besar Bahasa Iindonesia (KBBI) online, (2017) “integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan; kejujuran; wujud keutuhan prinsip moral dan etika bangsa dalam kehidupan bernegara”. Berdasarkan uraian tersebut dapat dikatakan bahwa pada prinsipnya seseorang yang berintegritas adalah seseorang yang menerapkan prinsip “satunya kata dengan perbuatan”, seperti kata yang mencakup nilai dan sifat bertanggung jawab, jujur, konsekuen, komitmen, mengutamakan kebenaran, adil, disiplin, mandiri, kebersamaan, dan bijaksana.

 

Pendidikan antikorupsi merupakan bagian atau irisan dari pendidikan karakter, yang lebih fokus untuk mengembangkan nilai-nilai antikorupsi. Nilai-nilai antikorupsi berfungsi untuk mengarahkan, mengendalikan, dan menentukan kelakuan seseorang, karena nilai dijadikan standar perilaku yang baik. Menurut KBBI online 2017, “nilai diartikan sebagai pribadi yang utuh, misalnya kejujuran; nilai yang berhubungan dengan akhlak; nilai yang berkaitan dengan benar dan salah yang dianut oleh golongan atau masyarakat”. Oleh karena itu pembinaan pengembangan nilai-nilai antikorupsi melalui pendidikan merupakan wahana untuk mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai antikorupsi dalam diri seseorang agar menjadi sikap dan perilaku antikorupsi. Antikorupsi dilihat dalam konteks pendidikan adalah tindakan untuk mengendalikan atau mengurangi korupsi, merupakan keseluruhan upaya untuk mendorong generasi-generasi mendatang mengembangkan sikap menolak secara tegas setiap bentuk tindak korupsi.

 

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam memberantas korupsi dengan penetapan berbagai peraturan perundang-undangan, namun belum menampakkan hasil yang optimal. Oleh karena itu diperlukan terobosan dengan cara pencegahan, yaitu dengan membangun filosofi berupa penyemaian nalar dan nilai-nilai yang bebas dari korupsi melalui jalur pendidikan. Jalur pendidikan memiliki posisi sangat vital dalam upaya membangun sikap dan perilaku antikorupsi, khususnya sektor pendidikan formal diharapkan dapat berperan dalam memenuhi kebutuhan pencegahan korupsi sebagai preventive strategi. Dalam hal ini peserta didik dijadikan sebagai target sekaligus diberdayakan sebagai penekan lingkungan agar tidak permissive to corruption dan bersama-sama bangkit melawan korupsi.

 

Agar sikap dan perilaku antikorupsi dapat menjadi karakter peserta didik, maka pendidikan antikorupsi melalui pendidikan formal di sekolah harus diorientasikan pada tataran moral action, agar peserta didik tidak hanya berhenti pada kompetensi (competence) saja, tetapi sampai memiliki kemauan (will), dan kebiasaan (habit) dalam mewujudkan nilai-nilai dalam kehidupan sehari-hari. Lickona (1991), menyatakan bahwa untuk mendidik moral anak sampai pada tataran moral action diperlukan tiga proses pembinaan yang berkelanjutan mulai dari proses moral knowing, moral feeling, hingga sampai pada moral action. Ketiganya harus dikembangkan secara terpadu dan seimbang. Dengan demikian diharapkan potensi peserta didik dapat berkembang secara optimal, baik pada aspek kecerdasan intelektual, yaitu memiliki kecerdasan, kemampuan membedakan yang baik dan buruk, benar dan salah, serta menentukan mana yang bermanfaat. Kecerdasan emosional, berupa kemampuan mengendalikan emosi, menghargai dan mengerti perasaan orang lain, dan mampu bekerja dengan orang lain. Kecerdasan sosial, yaitu memiliki kemampuan berkomunikasi, senang menolong, berteman, senang bekerja sama, senang berbuat untuk menyenangkan orang lain. Kecerdasan spritual, yaitu memiliki kemampuan iman yang anggun, merasa selalu diawasi oleh Allah, gemar berbuat baik karena lillahi ta’alah, disiplin beribadah, sabar, ikhtiar, jujur, pandai bersyukur dan berterima kasih.

 

Sedangkan kecerdasan kinestetik, adalah menciptakan keperdulian terhadap dirinya dengan menjaga kesehatan jasmani, tumbuh dari rizki yang hahal, dan sebagainya. Maka sosok manusia yang mengembangkan berbagai kecerdasan tersebut, diharapkan siap menghadapi dan memberantas perbuatan korupsi atau bersikap antikorupsi.

 

Seperti apa contoh Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 12 SMA SMK MA Berdasarkan Kurikulum 2013 ? Buku model pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 12 Berdasarkan Kurikulum 2013, memberikan panduan dan contoh dalam penyusunan RPP PPKn terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK). Sebagaimana diketahui Kurikulum 2013 memuat Standar Kompetensi Lulusan (SKL), yang diatur dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016, dijabarkan menjadi 4 (empat) kompetensi inti (KI), yaitu: sikap spriritual (KI-1), sikap sosial (KI-2), pengetahuan (KI-3), dan keterampilan (KI-4). Masing-masing kompetensi inti dijabarkan ke dalam sejumlah kompetensi dasar (KD). Pada KD yang sesuai diintegrasikan nilai-nilai antikorupsi ke dalamnya.

 

Untuk Anda yang ingin mengetahui Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 12 SMA SMK MA Berdasarkan Kurikulum 2013, silahkan di download melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 12 SMA SMK MA Berdasarkan Kurikulum 2013 disini

 

Demikian informasi tentang Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 12 SMA SMK MA Berdasarkan Kurikulum 2013. Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =



Tidak ada komentar