Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 12 SMA SMK MA Berdasarkan Kurikulum 2013. Pembelajaran PPKn identik dengan pendidikan karakter. Karakter adalah watak, perilaku dan budi pekerti yang menjadi ruh dalam pendidikan. Dengan demikian diperlukan suatu gerakan untuk melakukan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) melalui harmonisasi olah hati (etik), olah rasa (estetik), olah pikir (literasi), dan olah raga (kinestetik). Melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga tersebut, diharapkan dapat mengubah sosok pribadi bangsa Indonesia dalam cara berpikir, cara bertindak, dan berperilaku menjadi lebih baik dan berintegritas.
Pendidikan karakter
sebenarnya bukan hal yang baru. Pendidikan karakter sudah pernah diluncurkan
sebagai gerakan nasional pada 2010. Namun, gema gerakan pendidikan karakter ini
belum terasa sampai sekarang. Karena itu, pendidikan karakter perlu digaungkan
dan diperkuat kembali menjadi gerakan nasional pendidikan karakter bangsa
melalui program nasional Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dalam lembaga
pendidikan. Lembaga pendidikan menjadi sarana strategis bagi pembentukan
karakter bangsa karena memiliki struktur, sistem dan perangkat yang tersebar di
seluruh Indonesia dari daerah sampai pusat. Pembentukan karakter bangsa ini
dilaksanakan secara masif dan sistematis melalui program Penguatan Pendidikan
Karakter (PPK) yang terintegrasi dalam keseluruhan sistem pendidikan, budaya
sekolah dan dalam kerjasama dengan komunitas.
Tujuan program PPK adalah
menanamkan nilai-nilai pembentukan karakter bangsa secara masif dan efektif
melalui implementasi nilai-nilai utama Gerakan Nasional Revolusi Mental
(religius, nasionalis, mandiri, gotong-royong dan integritas) yang akan menjadi
fokus pembelajaran, pembiasaan dan pembudayaan, sehingga pendidikan karakter
bangsa sungguh dapat mengubah perilaku, cara berpikir dan cara bertindak
seluruh bangsa Indonesia menjadi lebih baik dan berintegritas.
Kata integritas berasal dari
bahasa Inggris yakni integrity, yang berarti menyeluruh, lengkap atau
segalanya. Integritas dapat diartikan sebagai konsistensi dan keteguhan yang
kuat dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan, merupakan suatu
konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai-nilai, kode etik,
dan prinsip. Menurut Kamus Besar Bahasa Iindonesia (KBBI) online, (2017)
“integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang
utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan;
kejujuran; wujud keutuhan prinsip moral dan etika bangsa dalam kehidupan
bernegara”. Berdasarkan uraian tersebut dapat dikatakan bahwa pada prinsipnya
seseorang yang berintegritas adalah seseorang yang menerapkan prinsip “satunya
kata dengan perbuatan”, seperti kata yang mencakup nilai dan sifat bertanggung
jawab, jujur, konsekuen, komitmen, mengutamakan kebenaran, adil, disiplin,
mandiri, kebersamaan, dan bijaksana.
Pendidikan antikorupsi
merupakan bagian atau irisan dari pendidikan karakter, yang lebih fokus untuk
mengembangkan nilai-nilai antikorupsi. Nilai-nilai antikorupsi berfungsi untuk
mengarahkan, mengendalikan, dan menentukan kelakuan seseorang, karena nilai
dijadikan standar perilaku yang baik. Menurut KBBI online 2017, “nilai diartikan
sebagai pribadi yang utuh, misalnya kejujuran; nilai yang berhubungan dengan
akhlak; nilai yang berkaitan dengan benar dan salah yang dianut oleh golongan
atau masyarakat”. Oleh karena itu pembinaan pengembangan nilai-nilai antikorupsi
melalui pendidikan merupakan wahana untuk mensosialisasikan dan
menginternalisasikan nilai-nilai antikorupsi dalam diri seseorang agar menjadi
sikap dan perilaku antikorupsi. Antikorupsi dilihat dalam konteks pendidikan
adalah tindakan untuk mengendalikan atau mengurangi korupsi, merupakan
keseluruhan upaya untuk mendorong generasi-generasi mendatang mengembangkan
sikap menolak secara tegas setiap bentuk tindak korupsi.
Pemerintah telah melakukan
berbagai upaya dalam memberantas korupsi dengan penetapan berbagai peraturan
perundang-undangan, namun belum menampakkan hasil yang optimal. Oleh karena itu
diperlukan terobosan dengan cara pencegahan, yaitu dengan membangun filosofi
berupa penyemaian nalar dan nilai-nilai yang bebas dari korupsi melalui jalur pendidikan.
Jalur pendidikan memiliki posisi sangat vital dalam upaya membangun sikap dan
perilaku antikorupsi, khususnya sektor pendidikan formal diharapkan dapat
berperan dalam memenuhi kebutuhan pencegahan korupsi sebagai preventive
strategi. Dalam hal ini peserta didik dijadikan sebagai target sekaligus
diberdayakan sebagai penekan lingkungan agar tidak permissive to corruption dan
bersama-sama bangkit melawan korupsi.
Agar sikap dan perilaku
antikorupsi dapat menjadi karakter peserta didik, maka pendidikan antikorupsi
melalui pendidikan formal di sekolah harus diorientasikan pada tataran moral
action, agar peserta didik tidak hanya berhenti pada kompetensi (competence)
saja, tetapi sampai memiliki kemauan (will), dan kebiasaan (habit) dalam
mewujudkan nilai-nilai dalam kehidupan sehari-hari. Lickona (1991), menyatakan
bahwa untuk mendidik moral anak sampai pada tataran moral action diperlukan
tiga proses pembinaan yang berkelanjutan mulai dari proses moral knowing, moral
feeling, hingga sampai pada moral action. Ketiganya harus dikembangkan secara
terpadu dan seimbang. Dengan demikian diharapkan potensi peserta didik dapat
berkembang secara optimal, baik pada aspek kecerdasan intelektual, yaitu
memiliki kecerdasan, kemampuan membedakan yang baik dan buruk, benar dan salah,
serta menentukan mana yang bermanfaat. Kecerdasan emosional, berupa kemampuan
mengendalikan emosi, menghargai dan mengerti perasaan orang lain, dan mampu
bekerja dengan orang lain. Kecerdasan sosial, yaitu memiliki kemampuan
berkomunikasi, senang menolong, berteman, senang bekerja sama, senang berbuat
untuk menyenangkan orang lain. Kecerdasan spritual, yaitu memiliki kemampuan
iman yang anggun, merasa selalu diawasi oleh Allah, gemar berbuat baik karena
lillahi ta’alah, disiplin beribadah, sabar, ikhtiar, jujur, pandai bersyukur
dan berterima kasih.
Sedangkan kecerdasan
kinestetik, adalah menciptakan keperdulian terhadap dirinya dengan menjaga
kesehatan jasmani, tumbuh dari rizki yang hahal, dan sebagainya. Maka sosok
manusia yang mengembangkan berbagai kecerdasan tersebut, diharapkan siap
menghadapi dan memberantas perbuatan korupsi atau bersikap antikorupsi.
Seperti apa contoh Model Pengintegrasian Pendidikan Anti
Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 12 SMA SMK MA Berdasarkan
Kurikulum 2013 ? Buku model pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi (PAK)
dalam mata pelajaran PPKn Kelas 12 Berdasarkan Kurikulum 2013, memberikan
panduan dan contoh dalam penyusunan RPP PPKn terintegrasi Pendidikan Anti
Korupsi (PAK). Sebagaimana diketahui Kurikulum 2013 memuat Standar Kompetensi
Lulusan (SKL), yang diatur dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016, dijabarkan
menjadi 4 (empat) kompetensi inti (KI), yaitu: sikap spriritual (KI-1), sikap
sosial (KI-2), pengetahuan (KI-3), dan keterampilan (KI-4). Masing-masing
kompetensi inti dijabarkan ke dalam sejumlah kompetensi dasar (KD). Pada KD
yang sesuai diintegrasikan nilai-nilai antikorupsi ke dalamnya.
Untuk Anda yang ingin
mengetahui Buku Model Pengintegrasian
Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 12 SMA SMK MA
Berdasarkan Kurikulum 2013, silahkan di download melalui link yang tersedia
di bawah ini
Link download Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Anti
Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 12 SMA SMK MA Berdasarkan
Kurikulum 2013 disini
Demikian informasi tentang Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Anti
Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 12 SMA SMK MA Berdasarkan
Kurikulum 2013. Semoga ada manfaatnya