Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 11 SMA SMK MA Berdasarkan Kurikulum 2013. Sebagaimana diketahui pendidikan merupakan salah satu strategi yang efektif untuk menanamkan dan membina nilai-nilai karakter antikorupsi bagi peserta didik, pada jenjang pendidikan dasar. Mereka merupakan generasi yang akan mengganti generasi sekarang yang menduduki berbagai jabatan, baik di pemerintahan maupun swasta. Melalui pendidikan, proses perubahan sikap mental akan terjadi pada diri seseorang. Dengan perubahan tersebut, diharapkan generasi muda secara sadar mampu menerapkan dan mengimplementasikan sikap dan perilaku antikorupsi.
Penanaman nilai-nilai
antikorupsi menjadi lebih efektif apabila dilakukan sejak dini, baik melalui
pendidikan informal (keluarga), formal (persekolahan), dan nonformal
(masyarakat). Penanaman nilai tersebut di persekolahan dilakukan melalui
pengintegrasian pendidikan antikorupsi (PAK) dalam proses pembelajaran
khususnya pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
sebagai pengembangan pembelajaran tematik.
Pendidikan antikorupsi yang
diintegrasikan pada pembelajaran PPKn dilaksanakan di satuan pendidikan tingkat
SMP/MTs secara berkelanjutan, ditekankan pada pembentukan sikap dan perilaku
tanpa meninggalkan pengetahuan dan keterampilan, serta pengembangan keteladanan
antikorupsi. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan, pelaksanaan, serta
penilaian proses dan hasil pembelajaran yang disusun berdasarkan peraturan yang
berlaku.
Buku
Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn
Kelas 11 SMA SMK MA Berdasarkan Kurikulum 2013 ini
disusun sebagai bahan dan panduan bagi guru, kepala sekolah, pengawas sekolah,
dan Dinas Pendidikan dalam mengimplementasikan penanaman niliai-nilai
antikorupsi pada pembelajaran PPKn berdasarkan kurikulum 2013 edisi revisi
sehingga pendidikan antikorupsi di SMP/MTs dapat berlangsung secara efektif dan
efisien. Dengan demikian, peserta didik lebih memahami makna tindakan koruptif,
dan berani bersikap serta berperilaku antikorupsi.
Mengapa mata pelajaran PPKn
perlu mengintegrasikan Pendidikan Anti Korupsi ? Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan bahwa pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-undang. Atas dasar
amanat tersebut, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pada UU Sisdiknas Pasal 2 dinyatakan
bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya Pasal 3 menegaskan bahwa,
”Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.”
Untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional tersebut, diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan
yang dituangkan dalam profil pelajar pancasila. Penjelasan Pasal 35 UU
Sisdiknas menyebutkan bahwa, ”Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta
didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah.” Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah, dinyatakan bahwa, “ Standar
Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik
yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah”.
Kriteria kualifikasi
kemampuan peserta didik untuk lulusan SMP/MTs pada aspek sikap (attitude)
adalah memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak
mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara
efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai
cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. Sedangkan aspek (knowledge) adalah
memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena
dan kejadian, serta aspek keterampilan (skill) adalah memiliki kemampuan pikir
dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai
pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.
Sementara itu, dalam
kehidupan masyarakat saat ini dihadapkan pada kasus-kasus korupsi yang selalu
muncul di depan mata. Hal ini dapat merusak generasi muda dan sendi-sendi
kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu pemerintah dengan dukungan
masyarakat harus segera menata kurikulum pendidikan yang mampu menumbuhkan
semangat antikorupsi dan pada akhirnya berani berkata, bersikap, dan bertindak
ANTIKORUPSI. Berkaitan dengan hal tersebut, UU Sisdiknas menyatakan bahwa
“Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”. Berdasarkan
pengertian tersebut, kurikulum harus mampu menumbuhkan semangat dan berani
berkata, bersikap, dan bertindak ANTIKORUPSI. Hal ini sejalan dengan kebijakan
yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu dengan diterbitkannya Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Inpres
Nomor 17 tahun 2011 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi tahun 2012, Inpres
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,
Inpres Nomor 2 tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
tahun 2014, Inpres No 7 Tahun 2015
tentang
Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015, dan yang terakhir adalah Inpres
No. 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016
dan Tahun 2017.
Sebagai tindak lanjut dari
Inpres no. 5 tahun 2004, maka Kementerian Pendidikan Nasional melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2009 membentuk Tim
Teknis guna menyiapkan dan mengembangkan model pendidikan antikorupsi di
sekolah. Hasil dari tim tersebut adalah buku Model Pengintegrasian Pendidikan
Antikorupsi pada Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) SD/MI, SMP/MTs
dan SMA/SMK/MA. Model pengintegrasian tersebut sudah disosialisasikan dan di
diseminasikan ke sekolah-sekolah rintisan.
Sejalan dengan perubahan
kurikulum Tahun 2013 edisi revisi 2016-2017 dan beberapa peraturan pendukung
yang berlaku, serta perubahan organisasi Kemdikbud yang dituangkan dalam
Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka terjadi perubahan dari
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah.
Berkaitan dengan hal
tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyusun kembali
Model Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi melalui Kegiatan Pembinaan
Pendidikan Kewarganegaraan Tahun 2017 untuk satuan pendidikan tingkat SD/MI,
SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK. Hasil penyempurnaan buku Model Pengintegrasian
Pendidikan Antikorupsi pada Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn) akan dipergunakan dalam kegiatan workshop dan
diseminasi, yang dijadikan sebagai dasar pembelajaran di sekolah.
Secara konseptual, dapat
dikemukakan bahwa PPKn adalah pengorganisasian dari disiplin ilmu-ilmu sosial
dan humaniora dengan penekanan pada pengetahuan dan kemampuan dasar tentang
hubungan antar warganegara dan warganegara dengan negara yang dilandasi
keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, nilai luhur dan moral
budaya bangsa, memiliki rasa kebangsaan (nasionalisme) yang kuat dengan
memperhatikan keragaman agama, sosiokultural, bahasa, dan suku bangsa, dan
memiliki jiwa demokratis yang diharapkan dapat diwujudkan dalam perilaku
sehari-hari. Dengan kata lain bahwa materi/konten PPKn di Indonesia terdiri
dari beberapa disiplin ilmu yang memerlukan pengorganisasian materi secara
sistematis dan pedagogik, seperti ilmu hukum, politik, tatanegara, humaniora,
moral Pancasila, psikologi, nilai-nilai budi pekerti dan disiplin ilmu lainnya
(Fajar, Arnie: Tesis 2003). Dengan demikian secara substansi mata pelajaran
PPKn terbuka terhadap perubahan dan dinamika yang berkembang dalam kehidupan
masyarakat dan negara termasuk mewadahi berbagai masalah faktual khususnya
penanaman nilai-nilai antikorupsi.
PPKn merupakan salah satu
muatan wajib dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, PPKn sebagai salah satu
mata pelajaran yang mampu memberikan kontribusi dalam solusi atas berbagai
krisis yang melanda Indonesia, terutama krisis multidimensional. PPKn memiliki
peran mengembangkan nilai-nilai Pancasila yang diharapkan mampu membudayakan
dan memberdayakan peserta didik agar menjadi warganegara yang cerdas dan baik
serta menjadi pemimpin bangsa dan negara Indonesia di masa depan yang amanah,
jujur, cerdas, dan bertanggungjawab. Adapun fungsi PPKn adalah sebagai mata pelajaran
yang memiliki misi pengokohan kebangsaan dan penggerak pendidikan karakter;
dalam hal ini adalah karakter antikorupsi.
Korupsi dalam konteks
pendidikan adalah tindakan untuk mengendalikan atau mengurangi serta mencegah
sebelum ada niat (pre-emtif) dan sudah ada niat (preventif) untuk tidak
melakukan korupsi. Karena itu pendidikan antikorupsi dimaksud merupakan
keseluruhan upaya untuk mendorong generasi-generasi mendatang mengembangkan
sikap menolak secara tegas setiap bentuk tindakan korupsi. Pendidikan
Antikorupsi sangat penting dilakukan melalui jalur pendidikan, karena
pendidikan adalah usaha sadar untuk merubah perilaku seseorang, termasuk
peserta didik calon pemimpin masa depan (students are today, leaders are
tomorrow) dengan harapan agar generasi muda secara sadar mampu membangun sistem
nilai antikorupsi yang melekat pada jiwa dan karakter antikorupsi pada dirinya.
Untuk Anda yang ingin
mengetahui Model Pengintegrasian
Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 11 SMA SMK MA
Berdasarkan Kurikulum 2013, silahkan di download melalui link yang tersedia
di bawah ini
Link download Model Pengintegrasian Pendidikan Anti
Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 11 SMA SMK MA Berdasarkan
Kurikulum 2013 disini
Demikian informasi tentang Model Pengintegrasian Pendidikan Anti
Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 11 SMA SMK MA Berdasarkan
Kurikulum 2013. Semoga ada manfaatnya